PBG Adalah Singkatan Dari – Saat kamu berencana membangun atau merenovasi rumah, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah dokumen legalitas bangunan. Nah, kamu mungkin pernah mendengar istilah PBG.
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Istilah ini menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya lebih dikenal masyarakat. Di era digital ini, penting banget bagi generasi milenial untuk memahami legalitas bangunan agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Yuk, simak ulasan lengkapnya tentang PBG!
PBG Singkatan Dari Apa?
Sesuai namanya, PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah daerah sebagai izin resmi untuk membangun, merubah, merawat, atau bahkan membongkar bangunan.
Berbeda dari IMB, PBG fokus pada fungsi dan tata bangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. PBG juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Karena itu, bangunan yang memiliki PBG dinyatakan legal, aman, dan sesuai standar.
Dengan PBG, kamu juga bisa mendapatkan jaminan hukum yang jelas atas bangunan yang dimiliki. Selain itu, bangunan yang punya PBG akan lebih mudah dijual atau dialihkan
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Untuk menjawab pertanyaan mengenai sanksi jika tidak memiliki PBG, pada intinya jika pemilik bangunan, pengguna bangunan, penyedia jasa konstruksi, profesional teknis, pengawas, atau pemeriksa teknis tidak memenuhi kewajiban untuk memiliki, memenuhi persyaratan, atau mengelola bangunan gedung (termasuk memiliki PBG), mereka berpotensi menghadapi sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat mencakup:
- Peringatan secara tertulis;
- Pembatasan dalam kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau permanen pada proyek pembangunan;
- Penghentian sementara atau permanen pada penggunaan bangunan gedung;
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
- Pembekuan sertifikat kelayakan fungsi bangunan gedung;
- Pencabutan sertifikat kelayakan fungsi bangunan gedung; atau
- Perintah untuk membongkar bangunan gedung.
Di samping itu, pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Bangunan Gedung bersama dengan UU Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Jika pemilik atau pengguna bangunan gedung tidak mematuhi peraturan hukum, mereka dapat dihukum penjara selama maksimal 3 tahun atau didenda hingga 10% dari nilai bangunan gedung jika tindakan mereka menyebabkan kerugian harta orang lain.
Jika tindakan tersebut mengakibatkan cedera permanen pada orang lain, pelaku dapat dihukum penjara selama maksimal 4 tahun atau denda hingga 15% dari nilai bangunan gedung. Selanjutnya, jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian orang lain, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dihukum penjara selama maksimal 5 tahun dan didenda hingga 20% dari nilai bangunan gedung.
Cara Mengurus PBG
Proses cara mengurus PBG memerlukan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan benar agar persetujuan bangunan bisa diterbitkan dengan cepat. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam mengurus PBG:
Pengajuan Permohonan
Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan PBG secara langsung ke Dinas Pekerjaan Umum atau dinas terkait di daerah Anda. Sebagian besar pemerintah daerah kini juga menyediakan layanan online untuk pengajuan PBG.
Verifikasi Dokumen: Pihak dinas akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang diajukan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
Evaluasi Teknis
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim teknis akan melakukan evaluasi terhadap rencana bangunan. Ini meliputi pengecekan gambar rencana, tata ruang, dan dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar.
Peninjauan Lapangan (jika diperlukan)
Jika bangunan yang akan didirikan berada di area khusus atau strategis, tim dari dinas terkait mungkin akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kesesuaian rencana dengan kondisi di lapangan.
Penerbitan PBG
Jika semua tahapan verifikasi dan evaluasi telah terpenuhi, pihak dinas akan menerbitkan PBG. Dengan demikian, pemohon sudah mendapatkan persetujuan untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan.
Sonas Klatak Raya, Rumah Subsidi Legal dengan PBG
Buat kamu yang lagi cari hunian dengan legalitas lengkap, perumahan subsidi Sonas Klatak Raya adalah pilihan tepat. Semua unit rumah di kawasan ini sudah dilengkapi dengan PBG, jadi kamu tidak perlu repot mengurus sendiri.
Sonas Klatak Raya berada di lokasi strategis, dekat fasilitas umum seperti sekolah, pasar, dan layanan kesehatan. Dengan harga terjangkau dan cicilan ringan, rumah ini cocok untuk generasi milenial yang ingin punya properti sendiri.
Tidak hanya itu, desain rumahnya modern dan nyaman, sesuai gaya hidup anak muda masa kini. Legalitas terjamin, harga bersahabat, dan proses pembelian mudah—apa lagi yang kamu tunggu?
Selain Sonas Klatak Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
Yuk, hubungi admin marketing sekarang juga dan jadikan Sonas Klatak Raya sebagai rumah pertamamu yang aman dan terjangkau!
Kesimpulan
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Dokumen ini penting untuk memastikan bangunan kamu legal dan sesuai dengan tata ruang. Tanpa PBG, kamu bisa terkena sanksi hukum yang tidak sedikit. Namun jangan khawatir, sekarang proses pengurusannya makin mudah karena bisa dilakukan secara online.