PBG Artinya Apa? Berikut Ulasan Lengkapnya

PBG Artinya – Buat kamu yang sedang merencanakan membangun rumah atau membeli properti, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PBG.

Tapi, PBG artinya apa sih sebenarnya? Banyak orang masih bingung dengan istilah ini, padahal keberadaannya sangat penting dalam proses pembangunan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai pengertian PBG, cara mengurusnya, hingga estimasi biaya yang harus disiapkan. Simak terus ya!

Apa Itu PBG?

PBG artinya Persetujuan Bangunan Gedung. PBG adalah dokumen resmi yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Secara sederhana, PBG adalah izin yang diberikan pemerintah daerah agar bangunan yang kamu dirikan sesuai dengan peraturan tata ruang serta aspek teknis lainnya.

PBG wajib dimiliki oleh siapa saja yang ingin membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. Tanpa dokumen ini, bangunan kamu bisa dianggap ilegal, dan bisa terkena sanksi administratif bahkan dibongkar. Oleh karena itu, PBG sangat penting sebagai bukti legalitas dan jaminan keselamatan konstruksi.

Cara Mengurus PBG

Cara Mengurus PBG

Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berikut ini panduan dalam mengurus PBG:

Persyaratan Pengajuan PBG

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  •         Data diri pemilik bangunan
  •         Foto bangunan (jika sudah ada)
  •         Dokumen perencanaan teknis (arsitektur, struktur, dan utilitas)
  •         Surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan teknis
  •         Bukti pembayaran retribusi PBG

Mekanisme Pembuatan PBG

Setelah seluruh dokumen persyaratan tersebut telah dikumpulkan, maka langkah-langkah untuk mengajukan PBG sebagai berikut:

  •         Mengakses situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id lalu membuat akun pada situs tersebut.
  •         Melakukan login di situs SIMBG sesuai akun yang telah terdaftar.
  •         Memilih menu “Permohonan PBG Baru”
  •         Pengaju permohonan akan diminta untuk mengisi formulir berdasarkan data yang benar.
  •         Meng-upload dokumen yang sudah dipersiapkan dengan format PDF.
  •         Memastikan data yang diisi sudah benar.
  •         Klik seluruh kolom pernyataan, kemudian klik tombol “Simpan”
  •         Petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi data yang telah Anda submit.
  •         Jika data Anda telah terverifikasi, maka petugas akan menerbitkan PBG.
  •         Pemohon atau pemilik gedung bisa mencetak dokumen PBG melalui situs yang sama.

Biaya PBG Dan Cara Mengecek Estimasinya

Biaya PBG Dan Cara Mengecek Estimasinya

Selain mengetahui PBG artinya, penting juga untuk memahami biaya yang harus dikeluarkan. Biaya PBG sangat bervariasi, tergantung pada jenis bangunan, luas, lokasi, dan klasifikasi fungsi bangunan tersebut.

Biaya retribusi PBG setiap bangunan gedung berbeda-beda. Nilai biaya PBG tergantung spesifikasi bangunan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Meski begitu, pemilik bangunan gedung dapat memeriksa estimasi biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui situs SIMBG. Berikut ini caranya:

  •         Mengakses dan melakukan login di situs SIMB.
  •         Memilih menu “Kalkulator Biaya Retribusi”.
  •         Mengisi data yang dibutuhkan seperti data pemilik bangunan, fungsi bangunan, lokasi, luas dan jumlah lantai bangunan, hingga durasi pemanfaatan bangunan.
  •         Setelah selesai klik tombol “Hitung Perkiraan Retribusi”.
  •         Menunggu beberapa saat sampai muncul informasi mengenai estimasi biaya retribusi PBG.

Apa Saja yang Termasuk dalam Proses PBG?

Proses pengurusan PBG mungkin terlihat rumit, tapi sebenarnya alurnya sudah lebih disederhanakan dibandingkan IMB. Secara garis besar, berikut tahapan-tahapan yang biasanya dilalui:

  1.   Pengajuan Permohonan

Pemilik bangunan atau perwakilannya mengajukan permohonan PBG kepada dinas terkait di pemerintah daerah setempat. Biasanya, permohonan ini dilengkapi dengan berbagai dokumen seperti data diri, bukti kepemilikan tanah, dan rencana teknis bangunan.

  1.   Konsultasi Perencanaan

Dalam tahap ini, pemohon akan berdiskusi dengan tim ahli dari pemerintah daerah untuk membahas rencana teknis bangunan. Tujuannya adalah untuk memastikan desain bangunan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

  1.   Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi (SKR)

Setelah rencana teknis disetujui, pemerintah daerah akan menerbitkan SKR yang berisi besaran biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon. Besaran retribusi ini biasanya dihitung berdasarkan luas bangunan, jumlah lantai, dan jenis bangunan

  1.   Pembayaran Retribusi

Pemohon melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan SKR yang telah diterbitkan.

  1.   Penertiban PBG

Setelah pembayaran retribusi diterima, pemerintah daerah akan menerbitkan PBG sebagai tanda persetujuan pembangunan gedung.

Sonas Manaruwi Raya, Rumah Subsidi dengan Legalitas Terjamin

Sonas Manaruwi Raya, Rumah Subsidi dengan Legalitas Terjamin

Buat kamu yang ingin punya rumah dengan legalitas lengkap dan harga terjangkau, Sonas Manaruwi Raya adalah pilihan tepat. Perumahan ini sudah dilengkapi dengan dokumen legal seperti PBG, sertifikat, dan izin lain yang dibutuhkan. Jadi kamu tak perlu khawatir soal legalitasnya.

Selain itu, desain rumah modern dan lingkungan yang asri menjadikan Sonas Manaruwi cocok untuk milenial yang mendambakan hunian nyaman. Harganya pun terjangkau karena termasuk dalam program perumahan subsidi pemerintah.

Kalau kamu ingin punya rumah subsidi yang sudah lengkap PBG-nya, langsung saja hubungi admin marketing Sonas Manaruwi Raya sekarang juga! Jangan lewatkan kesempatan punya rumah legal dan terjangkau!

Untuk informasi mengenai Sonas Manaruwi Raya silahkan menghubungi call center berikut ini :

Pesan sekarang

Kesimpulan

Sekarang kamu sudah tahu PBG artinya Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu dokumen resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki saat membangun atau merenovasi rumah. Pengurusannya kini sudah digital lewat sistem SIMBG dan biayanya bisa dihitung secara transparan. Dengan memahami proses ini, kamu bisa lebih siap saat ingin membangun rumah impian.

PBG Artinya Apa? Berikut Ulasan Lengkapnya
Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?