PBG dan SLF Wajib Dimiliki Untuk Legalitas Bangunan Anda

PBG SLF

PBG SLF – Kalau kamu sedang merencanakan membangun rumah atau punya properti yang baru selesai dibangun, ada dua hal penting yang harus kamu tahu: PBG dan SLF. Dua dokumen ini bukan sekadar formalitas, tapi jadi kunci utama agar bangunan kamu diakui secara hukum.

Terlebih di era sekarang, semua pembangunan harus sesuai aturan. Tanpa PBG dan SLF, bangunan kamu bisa dianggap ilegal. Yuk, pahami lebih lanjut kenapa PBG SLF ini penting banget buat legalitas bangunan kamu!

Apa Itu PBG dan SLF?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa rencana bangunan kamu sudah sesuai dengan peraturan tata ruang, teknis, dan lingkungan. Dokumen ini wajib dimiliki sebelum mulai proses pembangunan.

Sementara itu, SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen yang diberikan setelah bangunan selesai dibangun. SLF menyatakan bahwa bangunan tersebut layak digunakan dan memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan.

Keduanya merupakan bagian penting dari sistem perizinan bangunan terbaru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jadi, kalau dulu kita kenal IMB, sekarang sudah diganti dengan PBG SLF sebagai syarat sahnya sebuah bangunan.

Perbedaan SLF dan PBG

Perbedaan SLF dan PBG

Meskipun sama-sama penting, PBG dan SLF punya fungsi berbeda. Perbedaan ini wajib kamu pahami agar tidak salah langkah dalam mengurus legalitas bangunan.

  1. Fungsi

PBG merupakan dokumen perizinan yang diperlukan sebelum memulai pembangunan gedung. PBG berfungsi sebagai persetujuan pemerintah terhadap rencana pembangunan, memastikan bahwa desain dan sertifikasi banguann mematuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku.

Sedangan SLF, adalah sertifikat yang diterbitkan setelah pembangunan gedung selesai. SLF menyatakan bahwa gedung tersebut telah dibangun sesuai dengan rencana yang disetujui dalam PGB dan layak digunakan sesuai fungsinya. Dengan kata lain, SLF adalah semacam “sertifikat kelayakan” untuk gedung tersebut.

  1. Waktu Penerbitan

Jika dilihat dari waktu penerbitannya, PBG dikeluarkan sebelum pembangunan dimulai. Proses pengajuan dan penerbitan PBG biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas proyek dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Sebaliknya, SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai. Proses pengajuan dan penerbitan SLF biasanya lebih cepat dibandingkan dengan PBG. Berdasarkan pengalaman beberapa orang, penerbitan SLF memerlukan waktu beberapa minggu setelah inspeksi gedung selesai dilakukan.

  1. Masa Berlaku PBG dan SLF

 Menurut buku Ekosistem Perumahan karya Arief Sabaruddin, masa berlaku SLF untuk rumah tinggal dua lantai yang tergolong sebagai bangunan tidak sederhana adalah 20 tahun. Sedangkan, SLF untuk rumah sederhana berlaku selamanya asalkan bangunan rumah tidak mengalami perubahan.

Jika rumah mengalami perubahan, maka perlu dilakukan pengajuan kembali untuk SLF karena dokumen ini berfungsi sebagai acuan bahwa rumah tersebut dalam kondisi laik fungsi, bukan hanya sekadar siap huni. Sementara itu, PBG berlaku selama bangunan tersebut masih berdiri.

  1. Contoh PBG dan SLF

Untuk memahami perbedaan antara keduanya, penting untuk melihat contoh PBG dan SLF. Secara umum, PBG mencakup informasi seperti data pemilik bangunan, lokasi bangunan, fungsi bangunan, dan pernyataan persetujuan penerbitan PBG.

Sebaliknya, SLF tidak berupa dokumen panjang. SLF terdiri dari surat keterangan atau sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan fungsinya.

Kriteria Bangunan yang Wajib untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Kriteria Bangunan yang Wajib untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Berikut kriteria bangunan yang wajib mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, sebagai berikut :

  1. Bangunan Hunian

 Bangunan hunian pada umumnya lebih ke rumah tinggal tunggal maupun deret, baik secara sederhana, maupun tidak sederhana. Untuk bangunan peruntukan rumah tinggal persyaratannya lebih sederhana dibandingkan untuk usaha dan secara pengurusan bangunan hunian pihak pemilik bisa melakukan pengurusan mandiri atau perorangan yang ahli dan bersertifikasi, karena untuk pengurusan bangunan hunian biasa tidak diharuskan melampirkan sertifikat badan usaha saat akan di upload ke SIMBG

2. Bangunan Lainnya (Non-Hunian)

Bangunan lainnya atau non hunian ini diperuntukan untuk usaha, gudang, industri atau lainnya. Bangun ini juga memiliki klasifikasi resikonya masing-masing, dimana terdapat 3 klasifikasi resiko:

  • Klasifikasi bangunan resiko rendah
  • Klasifikasi bangunan resiko menengah
  • Klasifikasi bangunan resiko tinggi

Klasifikasi resiko sendiri dinilai berdasarkan peruntukan bangunan, jumlah lantai, luasan bangunan, limbah atau hasil proses yang dilakukan suatu bangunan. Semakin tinggi klasifikasi semakin banyak juga parameter bangunan yang harus diuji saat inspeksi bangunan gedung, karena SLF harus mengandung unsur-unsur diantaranya:

  • Kesesuaian fungsi.
  • Tata bangunan yang sesuai aturan daerah.
  • Keselamatan.
  • Kesehatan.
  • Kenyamanan.
  • Kemudahan.

Sonas Kenongosuko Raya, Perumahan Subsidi dengan Legalitas Lengkap

Sonas Kenongosuko Raya, Perumahan Subsidi dengan Legalitas Lengkap

 Bagi Anda, para milenial yang sedang mencari hunian subsidi dengan legalitas terjamin, Sonas Kenongosuko Raya bisa menjadi pilihan yang tepat. Perumahan ini memastikan setiap unit rumah telah dilengkapi dengan PBG dan akan diproses SLF-nya, sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai aspek legalitas

Kamu tidak perlu repot mengurus perizinan dari awal. Semua bangunan di Sonas Kenongosuko Raya telah melewati proses sesuai regulasi pemerintah. Jadi, kamu tinggal terima kunci dan bisa langsung menempati rumah impianmu.

Perumahan ini dikembangkan oleh Sonas Multi Grand yang sudah berpengalaman membangun ribuan rumah subsidi yang tersebar di Jawa Timur.

Dengan cicilan hanya 1 jutaan dan bebas uang muka, kamu sudah bisa mendapatkan hunian minimalis modern di pusat kota Malang.

Tertarik punya rumah subsidi yang aman dan legal? Yuk, segera hubungi admin marketing kami sekarang juga!Pesan sekarang

Kesimpulan

PBG dan SLF adalah dua dokumen penting yang wajib kamu miliki untuk memastikan bangunan legal dan aman digunakan. PBG mengatur izin sebelum membangun, sedangkan SLF memastikan bangunan laik fungsi setelah selesai dibangun. Dengan memiliki keduanya, kamu akan lebih tenang karena sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Jangan ambil risiko membangun tanpa izin. Lebih baik cari properti yang legal sejak awal, seperti Sonas Kenongosuko Raya.

PBG dan SLF Wajib Dimiliki Untuk Legalitas Bangunan Anda
Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?