Syarat Daftar Program Sertifikat Tanah Gratis

Program Sertifikat Tanah Gratis

Program Sertifikat Tanah Gratis – Punya tanah tapi belum bersertifikat? Jangan biarkan hak milik kamu menggantung begitu saja! Pemerintah Indonesia, lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memberikan layanan Program Sertifikat Tanah Gratis untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan agar semua tanah di Indonesia memiliki legalitas hukum yang jelas.

Buat kamu yang masih bingung soal syarat dan cara daftar program ini, yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Program Sertifikat Tanah Gratis?

Program Sertifikat Tanah Gratis merupakan bagian dari kebijakan PTSL yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini memungkinan masayrakay mendapatkan sertiiakt tanah tanpa dipungut biaya, alias GRATIS untuk proses pendaftaran tanahnya.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud “gratis” adalah biaya yang ditanggung oleh negara, bukan termasuk biaya administrasi tingkat desa atau kelurahan yang tetap harus dibayarkan sesuai kesepakatan bersama.

Cara Mendaftar Program Sertifikat Tanah Gratis

Cara Mendaftar Program Sertifikat Tanah Gratis

Program ini bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat, tetapi ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh peserta. Agar pengajuan diterima, berikut sejumlah syarat dan dokumen yang harus disiapkan bila hendak mendaftar program  sertifikat tanah gratis :

  1.     Syarat PTSL

Terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pengurusanPTSL, di antaranya:

  • Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah
  • Bukti surat tanah seperti girik, petok, atau letter C
  • BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Mengurus PTSL Tanah Dan Rumah

Setelah memenuhi syarat pengurusan PTSL tersebut, kamu sudah bisa melakukan proses pendaftaran tanah di kantor kepala desa, kelurahan, atau Kantor Tanah (Kantah) setempat.

Setelah pendaftaran, ada sejumlah tahapan yang harus diikuti, seperti penyuluhan dan penerbitan sertifikat.

1.Penyuluhan

Penyuluhan dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Negara (BPN).Tujuannya untuk memberikan edukasi mengenai program PTSL kepada masyarakat dan peserta.

2. Pendataan

Dalam tahap ini, petugas BPN akan mendata status kepemilikan tanah dari setiap peserta PTSL.  Pada prosesnya, petugas akan menanyai bagaimana tanah tersebut didapatkan–apakah melalui proses jual-beli, hibah, atau warisan. Peserta juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.

3. Pengukuran

Bila dalam proses pendataan peserta PTSL dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.

4. Sidang panitia A dan Penerbitan Sertifikat

Setelah itu, petugas akan memastikan data yuridis dengan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan. Proses yang disebut sidang panitia A ini memakan waktu 2 pekan.

Bila dalam pemeriksaan dinyatakan tidak ada masalah, petugas akan melakukan pengesahan dan memberikan pengumuman yang berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Program PTSL Gratis atau Tidak?

Program PTSL Gratis atau Tidak?

Meski acap kali disebut program pembuatan sertifikat tanah gratis, tetapi tidak semua komponen biaya pengurusan sertifikat tanah dalam PTSL ditanggung pemerintah.

Pemerintah hanya menanggung sejumlah biaya, seperti:

  •         Penyuluhan
  •         Pengumpulan data yuridis (alas hak)
  •         Pengumpulan data fisik
  •         Pemeriksaan tanah
  •         Penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis, dan fisik
  •         Penerbitan sertifikat
  •         Supervisi dan pelaporan.

Sementara, biaya lainnya dibebankan kepada masyarakat, seperti:

  •         Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
  •         Pembuatan dan pemasangan tanda batas
  •         BPHTB (jika terkena)
  •         Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.

Tarif Maksimal Biaya Program Sertifikat Tanah Gratis

Jangan khawatir, pemerintah sudah menetapkan batas tarif maksimal biaya pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL. Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan lima kategori wilayah, dengan detail sebagai berikut:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
  • Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
  • Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

Rekomendasi Rumah Subsidi Murah di Probolinggo

Rekomendasi Rumah Subsidi Murah di Probolinggo

Salah satu lokasi perumahan yang bisa mengikuti Program Sertifikat Tanah Gratis adalah Sonas Tegalrejo Raya, sebuah kawasan hunian subsidi yang dibangun oleh Sonas Multi Grand.

Perumahan ini menyediakan rumah subsidi dengan legalitas lengkap dan proses yang transparan. Setiap pembelian rumah akan didampingi pengurusan dokumen, termasuk pendaftaran sertifikat lewat program PTSL. Ini jelas memberi kemudahan untuk para pembeli rumah pertama, terutama generasi milenial yang ingin punya properti sendiri dengan aman dan sah.

Salah satu daya tarik utama dari Sonas Tegalrejo Raya adalah harga rumah yang terjangkau dengan cicilan ringan. KPR Sonas Tegalrejo merupakan  satu–satunya perumahan subsidi yang menggunakan free uang muka alias DP 0% dengan cicilan ringan hanya 1 jutaan setiap bulannya. Proses pengajuan KPR mudah karena akan dibantu proses pengajuan oleh developer hingga KPR disetujui oleh bank.

Selain promo DP 0%, Sonas Multi Grand juga memberikan banyak keuntungan yang didapat hanya di Sonas Tegalrejo, di antaranya:

  1. Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
  2. Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
  3. Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
  4. BI Checking Free
  5. Uang Muka 0 rupiah

Selain Sonas Tegalrejo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
  3. Perumahan  Sonas Kenongosuko Raya, Malang (coming soon)
  4. Perumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi  (available)
  5. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)

Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan kunjungan Anda hari ini. Jangan sampai kehabisan :

Pesan sekarang

Kesimpulan

Program Sertifikat Tanah Gratis adalah inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah secara resmi dan murah. Dengan syarat yang mudah dan biaya yang terjangkau, program ini wajib dimanfaatkan, terutama oleh generasi muda yang baru mulai membangun masa depan.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, amankan legalitas tanah dan rumahmu dari sekarang. Dan kalau kamu sedang cari rumah subsidi dengan legalitas lengkap, hubungi admin Sonas Multi Grand sekarang juga untuk mendapatkan rumah impian di Sonas Tegalrejo Raya!

Scroll to Top