Begini Cara Beralih Ke E-Sertifikat Tanah Dengan Mudah

Cara Beralih Ke E-Sertifikat Tanah

Cara Beralih Ke E-Sertifikat Tanah – Di era serba digital seperti sekarang, hampir semua hal sudah bisa dilakukan secara online.

Termasuk soal kepemilikan tanah! Kalau dulu kita hanya mengenal sertifikat tanah dalam bentuk fisik (kertas), kini sudah ada yang namanya E-sertifikat tanah atau sertifikat tanah elektronik.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mulai menerapkan sistem digital ini untuk membuat layanan pertanahan lebih efisien dan aman.

Lalu, bagaimana sih cara beralih ke E-sertifikat tanah? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik atau –sertifikat merupakan dokumen kepemilikan tanah yang disimpan dan diterbitkan secara digital oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah untuk meminimalisir risiko kehilangan, pemalsuan dan mempercepat proses pengurusan tanah.

Sebagai pengganti fisik, e-sertifikat memiliki validasi hukum yang sama. Bahkan, proses pengecekan status tanah pun kini jadi lebih lebih cepat melalui sistem elektronik. Misalnya, kamu bisa mengecek data tanah langsung lewat aplikasi resmi BPN atau situs Kementerian ATR/BPN.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Sebelum kamu masuk ke tahap cara beralih ke e-sertifikat tanah, penting untuk tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan. Berikut syarat umum yang dibutuhkan:

  1.     Sertifikat tanah fisik asli
  2.     Identitas pemilik tanah (KTP & KK)
  3.     NPWP (jika ada)
  4.     Bukti kepemilikan sah (akta jual beli, warisan, hibah, dll)
  5.     Permohonan penggantian sertifikat ke elektronik

Selain itu, pastikan tanah kamu sudah terdaftar secara sah dan tidak dalam sengketa. Bila semuanya lengkap, proses digitalisasi bisa lebih cepat dan lancar.

Keunggulan E-Sertifikat Tanah

Keunggulan E-Sertifikat Tanah

Digitalisasi sertifikat tanah membawa banyak manfaat, terutama di era teknologi seperti sekarang. Berikut ini adalah beberapa keunggulan sertifikat tanah elektronik yang wajib kamu tahu:

1. Lebih Aman dan Sulit Dipalsukan

Salah satu keunggulan utama dari E-sertifikat adalah tingkat keamanannya yang tinggi. Sertifikat tanah elektronik dilengkapi dengan tanda tangan digital dari BPN dan sistem enkripsi yang membuatnya sulit untuk dipalsukan. Tidak seperti sertifikat fisik yang bisa rusak, terbakar, hilang, atau dicuri, versi digital ini tersimpan rapi di sistem pertanahan nasional.

2. Mudah Diakses Kapan Saja

Kamu nggak perlu repot bawa dokumen fisik ke mana-mana. Dengan E-sertifikat, kamu bisa mengakses data tanah kamu secara online lewat akun resmi dari BPN. Cukup buka portal digital pertanahan dan semua data sertifikat bisa kamu lihat langsung  cepat, praktis, dan bebas ribet.

3.Mempercepat Proses Transaksi Tanah

Proses jual beli tanah, balik nama, hibah, atau waris bisa jadi lebih cepat dan efisien karena tidak lagi bergantung pada verifikasi dokumen fisik. Semua data sudah terekam digital dan bisa diverifikasi secara otomatis oleh BPN. Jadi, urusan pertanahan sekarang bisa selesai lebih singkat tanpa antri panjang!

4. Lebih Ramah Lingkungan

Karena sudah tidak lagi menggunakan kertas, otomatis penggunaan dokumen cetak bisa dikurangi. Artinya, kamu juga ikut berkontribusi dalam mengurangi limbah kertas dan menjaga lingkungan lebih hijau. Langkah kecil ini punya dampak besar, lho!

5. Tidak Perlu Khawatir Kehilangan Sertifikat

Salah satu mimpi buruk pemilik tanah adalah kehilangan sertifikat fisik. Kalau itu terjadi, proses mengurus duplikat bisa panjang dan melelahkan. Tapi kalau kamu sudah beralih ke E-sertifikat, semua data sudah tersimpan aman di sistem pertanahan. Jadi, meskipun file di komputer hilang, kamu tetap bisa mengaksesnya kembali kapan pun.

6. Mendukung Transformasi Digital Nasional

Dengan memilih menggunakan E-sertifikat, kamu ikut mendorong transformasi digital layanan publik di Indonesia. Ini artinya kamu sudah berperan aktif dalam mendorong pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Bangga dong jadi bagian dari kemajuan bangsa!

7. Legalitas Dijamin Negara

Jangan takut soal kekuatan hukumnya. E-sertifikat memiliki legalitas yang sama dengan sertifikat fisik. Sertifikat ini sah, diakui secara hukum, dan bisa digunakan untuk keperluan hukum, jual beli, maupun agunan ke bank.

Cara Beralih Sertifikat Tanah Fisik Ke Elektronik

Cara Beralih Sertifikat Tanah Fisik Ke Elektronik

Proses pembuatan STE dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1.   Instal aplikasi Sentuh Tanahku dan buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password.
  2.   Aktivasi akun dengan mengikuti petunjuk yang diberikan dalam email aktivasi.
  3.   Login ke aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran Sertifikat Elektronik”.
  4.   Pilih jenis permohonan dan isi formulir yang disediakan dengan benar dan lengkap.
  5.   Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang ditentukan.
  6.   Bayar biaya pembuatan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7.   Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas BPN.
  8.   Setelah disetujui, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS.
  9.   Unduh sertifikat tanah elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang BPN.

Pembuatan sertifikat tanah secara elektronik menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat. Prosesnya yang cepat, transparan, dan aman membuat STE menjadi pilihan yang tepat untuk mengamankan kepemilikan tanah.

Sonas Klatak Raya, Rumah Subsidi Siap dengan Sertifikat Resmi

Sonas Klatak Raya, Rumah Subsidi Siap dengan Sertifikat Resmi

Kalau kamu sedang mencari hunian dengan proses legalitas tanah yang jelas, Sonas Klatak Raya bisa jadi pilihan tepat. Perumahan subsidi ini berada di lokasi strategis di Klatak, Banyuwangi dengan akses mudah dan lingkungan nyaman.

Tak hanya itu, setiap unitnya sudah dilengkapi dengan dokumen legal termasuk sertifikat resmi yang bisa langsung dialihkan ke bentuk elektronik.

Kamu tidak perlu repot mengurus dari awal karena proses pengalihan ke e-sertifikat bisa dibantu langsung oleh tim Sonas Multi Grand. Jadi, selain punya rumah sendiri, kamu juga mendapatkan jaminan legalitas tanah yang aman dan modern.

Dijamin Anda tidak akan menyesal memiliki hunian di Sonas Klatak Raya, karena akan mendapatkan keuntungan seperti :

  • Gratis biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000).
  • Gratis biaya Realisasi (senilai 1.500.000).
  • Gratis biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000).

Jika di kalkulasi, maka akan untung 8 jutaan. Itulah kenapa harga rumah subsidi Banyuwangi bisa murah, karena mendapatkan subsidi pemerintah.

Unit kami terbatas, ayo segera booking sebelum kehabisan. Untuk info dan konsultasi silahkan klik tombol dibawah ini :

Pesan sekarang

 Kesimpulan

Jadi, cara beralih ke e-sertifikat tanah ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Dengan menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang tepat, prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan aman. Selain meningkatkan keamanan dokumen, sistem elektronik juga membuat pengurusan jadi lebih efisien dan modern.

Begini Cara Beralih Ke E-Sertifikat Tanah Dengan Mudah
Scroll to top