Info Jadwal Pemutihan Sertifikat Tanah 2025

Pemutihan Sertifikat Tanah 2025

Pemutihan Sertifikat Tanah 2025 – Bagi kamu yang punya tanah tapi belum punya sertifikat resmi atau masih bermasalah, kabar baik datang dari pemerintah. Tahun ini kembali digelar Pemutihan Sertifikat Tanah 2025 yang menjadi solusi untuk menyelesaikan status tanah yang belum jelas secara hukum. Program ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan legalitas atas tanah mereka tanpa proses panjang dan biaya besar.

Pemutihan ini juga jadi momentum penting untuk warga yang ingin ikut program rumah subsidi. Karena dengan sertifikat tanah yang sah, banyak akses kemudahan bisa didapatkan, termasuk KPR subsidi pemerintah. Yuk, simak

Dasar Hukum Pemutihan Sertifikat Tanah

Dasar Hukum Pemutihan Sertifikat Tanah

Dasar hukum mengenai kegiatan tersebut tercantum di dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016.

Disebutkan dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Bahwasannya terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0 (gratis) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:

  • Pemetaan dan pengukuran bidang tanah.
  • Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.
  • Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai berjangka waktu.

Adapun golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut antara lain:

  • Masyarakat tidak mampu.
  • Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
  • Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri.
  • Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah.
  • Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit.
  •  Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya.
  •  Masyarakat hukum adat.

Kapan Pemutihan Sertifikat Tanah 2025?

Kapan Pemutihan Sertifikat Tanah 2025?

Lalu, kapan tepatnya Pemutihan Sertifikat Tanah 2025 dimulai? Pemerintah menetapkan pelaksanaan program ini dimulai sejak kuartal pertama 2025 dan berlangsung hingga akhir tahun.

Berikut jadwal pemutihan sertifikat tanah 2025 melalui program PTSL yang telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

1. Jadwal Pemutihan Sertifikat Tanah Jawa Timur

Pemutihan sertifikat tanah 2025 Jawa Timur menyasar lebih dari 2 juta bidang tanah.

Titik lokasinya pun beragam, menyebar di seluruh wilayah Jawa Timur. Meski begitu, tidak semua kecamatan atau desa terdaftar sebagai wilayah PTSL 2024.

Seperti di Kota Surabaya, titik penyelenggaraan PTSL hanya terfokus di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bangkingan dan Ketintang.  Sementara, ada 23 Desa dari 16 Kecamatan yang terdaftar menerima program PTSL  di Kabupaten Bojonegoro.

Adapun terkait jadwal pemutihan Jawa Timur sudah mulai dilaksanakan sejak Januari 2025. Namun, untuk kepastiannya, bisa cek langsung di laman ATR/BPN wilayah setempat.

2.Jadwal Pemutihan Sertifikat Tanah Jawa Tengah

Lokasi pemutihan sertifikat tanah 2025 di Provinsi Jawa Tengah juga beragam, menyasar seluruh kota dan kabupaten. Namun, tidak semua kelurahan atau desa terdaftar sebagai penerima.

Seperti di Kota Semarang, menyasar 25 kelurahan dari total 10 kecamatan. Jadwal pemutihan sertifikat tanah Jawa Tengah khususnya Kota Semarang, sudah dibuka sejak Februari 2025.

3. Jadwal Pemutihan Sertifikat Tanah Jawa Barat

Sejumlah kecamatan dan desa di Jawa Barat juga masuk dalam target PTSL 2025. Seperti Kota Bandung yang memfokuskan program tersebut di empat kecamatan, yakni Kecamatan Coblong, Bandung Wetan, dan Sumur Bandung. Jadwal pemutihan Jawa Barat sudah digelar sejak Februari 2025 lalu.

4. Jadwal Pemutihan Sertifikat Tanah Banten

Beberapa kecamatan dan desa di Provinsi Banten juga akan menerima program PTSL. Namun, tentu tidak semua kecamatan dan desa menerima program ini. Kabupaten Tangerang menargetkan sembilan kecamatan untuk PTSL 2024.

Kesembilan kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Balaraja, Jambe, Jayanti, Kemiri, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Tigaraksa, dan Sukadiri.

Nah, untuk mengetahui titik lokasi program PTSL di seluruh Indonesia, Anda bisa mengakses informasi melalui laman https://kepri.atrbpn.go.id/lokasi-ptsl.

Coming Soon, Rumah Subsidi di Malang Free DP

Coming Soon, Rumah Subsidi di Malang Free DP

Selain program pemutihan, kabar menarik juga datang dari sektor properti. Tahun 2025, Sonas Multi Grand akan merilis proyek rumah subsidi di Malang bernama Sonas Kenongosuko Raya.

Apa yang bikin istimewa? Proyek ini akan menawarkan rumah subsidi tanpa DP alias Free DP! Cocok banget buat kamu yang pengin punya rumah sendiri tapi sering terkendala uang muka.

Dengan harga terjangkau dan legalitas yang sudah jelas, rumah ini akan jadi incaran banyak milenial. Terlebih lagi, lokasinya strategis dan dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan pasar.

Program ini juga mendukung Pemutihan Sertifikat Tanah 2025, karena semua unit akan memiliki sertifikat yang langsung diurus secara resmi sejak pembelian. Jadi, kamu bisa tinggal tenang tanpa khawatir masalah tanah di kemudian hari.

Yuk, segera siapkan dokumen tanahmu!

Tertarik punya rumah subsidi di Malang tanpa DP? Hubungi admin Sonas Multi Grand sekarang juga dan amankan unitnya!

Pesan sekarang

Kesimpulan

Pemutihan Sertifikat Tanah 2025 adalah peluang emas untuk kamu yang ingin mengurus sertifikat tanah dengan mudah dan legal. Dengan adanya dasar hukum yang jelas serta dukungan penuh dari pemerintah, proses pemutihan akan jauh lebih efisien. Jangan lupa juga untuk memanfaatkan momentum ini sebagai awal memiliki rumah sendiri, terutama lewat proyek Sonas Kenongosuko Raya yang siap memberi solusi properti tanpa DP.

Scroll to Top