PBG Adalah Pengganti IMB Yang Wajib Dimiliki Pemilik Bangunan

PBG  Adalah

PBG  Adalah – Pernahkah Anda mendengar istilah IMB? Dahulu, sebelum membangun sebuah bangunan, setiap pemilik wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun, kini telah hadir regulasi baru yang menggantikan IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

 Lantas, PBG adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau bahkan merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai apa itu PBG, regulasinya, perbedaannya dengan IMB, serta informasi menarik mengenai hunian subsidi di Sonas Klatak Raya.

Apa yang Dimaksud PBG?

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah dan berfungsi sebagai legalitas bagi setiap pembangunan gedung baru, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. PBG memberikan persetujuan bahwa rencana teknis pembangunan sudah sesuai dengan standar keselamatan dan tata ruang.

Jika sebelumnya masyarakat mengenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini sistem telah berubah. PBG tidak lagi sekadar izin, melainkan bentuk pengawasan dari pemerintah untuk memastikan bangunan yang didirikan aman dan tertib. Ini berarti, proses perencanaan pembangunan kini lebih transparan dan tertata.

Selain itu, fungsi PBG juga mendukung kemudahan pelayanan publik. Dengan adanya digitalisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), proses pengajuan PBG menjadi lebih cepat dan efisien. Hal ini tentu sangat cocok dengan gaya hidup milenial yang serba praktis.

Regulasi Mengenai PBG

Regulasi Mengenai PBG

Sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan bangunan mengalami reformasi. PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam peraturan ini, PBG adalah bagian dari sistem tata kelola perizinan yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban pembangunan

Salah satu hal penting dari regulasi ini adalah penekanan pada peran arsitek dan tenaga ahli bangunan dalam proses perencanaan. Setiap rencana pembangunan harus melalui proses verifikasi oleh pihak berwenang sebelum PBG dapat diterbitkan.

Selain itu, pemohon PBG wajib melampirkan gambar rencana arsitektur, struktur bangunan, dan data teknis lainnya. Ini dilakukan agar pembangunan bisa dipastikan sesuai dengan ketentuan teknis dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kemudian, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang lebih spesifik terkait PBG, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Jadi, penting bagi pemilik bangunan untuk memahami regulasi PBG adalah hal yang krusial agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.  

Perbedaan PBG dan IMB

Perbedaan PBG dan IMB

Meskipun keduanya mengatur soal perizinan bangunan, PBG dan IMB memiliki perbedaan mendasar.

  1.  Definisi

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang harus dimiliki sebelum seseorang membangun gedung.
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan pemerintah terhadap rencana teknis bangunan, bukan sekadar izin membangun.
  1.   Sifat Hukum

  • IMB bersifat sebagai izin administratif (izin untuk mulai membangun).
  • PBG bersifat sebagai persetujuan teknis (menilai kelayakan dari rencana bangunan berdasarkan fungsi, struktur, dan tata ruang).
  1.  Dasar Hukum

  • IMB diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sudah tidak berlaku).
  • PBG diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
  1. Sistem Pengajuan

  • IMB lebih bersifat administratif, dan prosesnya masih banyak dilakukan secara manual.
  • PBG menggunakan sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sehingga proses pengajuan lebih digital dan transparan.
  1. Kelengkapan Dokumen

  • Untuk IMB, persyaratan utamanya berupa gambar bangunan dan surat tanah.
  • Untuk PBG, dibutuhkan lebih lengkap, seperti perencanaan teknis bangunan, analisis struktur, dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang.
  1. Ruang Lingkup

  • IMB hanya berlaku untuk pembangunan gedung baru.
  • PBG berlaku untuk berbagai kegiatan: mendirikan bangunan baru, mengubah fungsi, menambah luas, hingga renovasi besar.

PBG Adalah Syarat Penting untuk Miliki Rumah di Sonas Klatak Raya

PBG Adalah Syarat Penting untuk Miliki Rumah di Sonas Klatak Raya

Buat kamu yang sedang mencari rumah subsidi dengan lokasi strategis dan fasilitas lengkap, Sonas Klatak Raya bisa jadi pilihan tepat. Di perumahan ini, semua unit telah dilengkapi dokumen legalitas lengkap, termasuk PBG.

Sebagai perumahan subsidi yang dibangun dengan standar nasional, Sonas Klatak Raya memastikan setiap bangunan aman dan sesuai dengan regulasi. Kamu nggak perlu repot ngurus perizinan dari awal karena semuanya sudah diurus oleh developer.

PBG adalah salah satu bukti keseriusan pengembang dalam memastikan hunian layak huni. Jadi, kamu tinggal fokus memilih unit yang sesuai kebutuhan dan langsung ajukan KPR!

Selain itu ada banyak keuntungan yang akan didapatkan jika membeli perumahan di Sonas Klatak Raya, diantaranya :

  • Gratis biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000).
  • Gratis biaya Realisasi (senilai 1.500.000).
  • Gratis biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000).
  • Bonus Tandon Air 300 liter anti lumut dan bakteri.

Jika di kalkulasi, maka akan untung 8 jutaan. Itulah kenapa harga rumah subsidi Banyuwangi bisa murah, karena mendapatkan subsidi pemerintah.

Tunggu apalagi, segera miliki dan booking Sonas Klatak Raya melalui call center di bawah ini: 

Pesan sekarang

Selain Sonas Klatak Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
  3. Perumahan  Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
  4. Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo  (sisa 5 unit)
  5. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)

Kesimpulan

PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung yang kini menggantikan IMB sebagai izin wajib bagi pemilik bangunan. Memahami regulasi dan perbedaan antara keduanya sangat penting.

PBG Adalah Pengganti IMB Yang Wajib Dimiliki Pemilik Bangunan
Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?