Cara ajukan permohonan BPHTB – Saat membeli rumah, ada banyak biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah BPHTB. Banyak orang masih bingung tentang apa itu BPHTB dan bagaimana cara ajukan permohonan BPHTB. Padahal, memahami ini sangat penting, terutama untuk kamu yang berencana membeli rumah, baik rumah biasa maupun perumahan subsidi seperti di Sonas Klatak Raya.
Supaya lebih jelas, yuk kita bahas tuntas apa itu BPHTB, objek yang dikenakan BPHTB, dan tentunya cara ajukan permohonan BPHTB rumah secara mudah!
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini adalah pajak yang wajib dibayar oleh pembeli saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Menariknya, BPHTB sering dianggap sebagai biaya administrasi tambahan saat proses jual beli rumah.
Pajak ini dikenakan sekali, tepat saat hak milik dialihkan. Karena itu, memahami BPHTB sangat penting agar tidak kaget dengan biaya tambahan saat akad. Biasanya, BPHTB dibayarkan sebelum akta jual beli (AJB) ditandatangani di notaris atau PPAT.
Dengan kata lain, BPHTB adalah bagian dari langkah penting saat kamu ingin sah memiliki rumah baru.
Objek BPHTB
Berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) UU 28/2009 bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Perolehan tersebut diantaranya dapat berasal dari pemindahan hak karena terjadi jual-beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
Berikut objek yang dikenakan BPHTB:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Waris
- Hibah wasiat
- Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli saat lelang
- Pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek BPHTB meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
Meski memiliki cakupan objek pajak luas, tidak semua perolehan hak atas tanah dan/atas bangunan dikenai BPHTB.
Objek yang Tidak Dikenakan BPHTB
Ada 6 pihak yang atas perolehan hak tanah atau bangunannya tidak dikenakan BPHTB.
Keenam pihak yang tidak dikenakan BPHTP tersebut adalah:
- Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik.
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintah atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
- Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Seorang individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
- Wakaf atau warisan.
- Digunakan kepentingan ibadah
Cara Ajukan Permohonan BPHTB Rumah
Setelah tahu apa itu BPHTB dan objeknya, kini saatnya masuk ke langkah-langkah cara ajukan permohonan BPHTB rumah. Tidak perlu bingung, berikut tahapannya:
- Persiapkan Dokumen Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
- Fotokopi KTP dan NPWP.
- Akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbaru.
- Sertifikat tanah atau bangunan.
- Isi Formulir BPHTB Formulir ini bisa didapatkan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau diunduh online melalui situs resmi daerah masing-masing.
- Hitung BPHTB yang Harus Dibayar Biasanya, besar BPHTB adalah 5% dari nilai jual beli rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- Bayar BPHTB Setelah formulir diisi dan nilai pajak diketahui, lakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk.
- Ajukan Permohonan dan Bukti Pembayaran Serahkan dokumen lengkap dan bukti pembayaran ke Bapenda atau melalui sistem online yang tersedia.
Dengan memahami cara ajukan permohonan BPHTB rumah ini, proses pembelian rumah kamu jadi jauh lebih lancar!
Sonas Klatak Raya, Pilihan Rumah Idaman dengan Proses Mudah
Kalau kamu lagi cari rumah subsidi dengan proses BPHTB yang mudah dan harga bersahabat, Sonas Klatak Raya jawabannya! Terletak di lokasi strategis, Sonas Klatak Raya menawarkan rumah dengan fasilitas lengkap dan harga terjangkau.
Selain itu, tim marketing Sonas siap membantu proses administrasi, termasuk cara ajukan permohonan BPHTB, sehingga kamu tidak perlu repot. Jadi, membeli rumah impian sekarang makin mudah dan cepat, tanpa pusing urus BPHTB sendiri!
Untuk konsultasi mengenai cara mendapatkanarga cicilan per bulan yang murah dan mudah mengajukan KPR subsidi, Anda bisa berkonsultasi dengan marketing kami di bawah :
Selain Sonas Klatak Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
- Peumahan Sonas Tegalrejao Raya, Banyuwangi (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Kesimpulan
BPHTB adalah komponen penting saat membeli rumah, termasuk rumah di Sonas Klatak Raya. Dengan mengetahui apa itu BPHTB, objek yang dikenakan, dan cara ajukan permohonan BPHTB rumah, kamu bisa menjalani proses pembelian lebih siap dan tenang.
Kalau kamu mau punya rumah impian tanpa ribet, jangan ragu untuk pilih perumahan subsidi di Sonas Klatak Raya. Hubungi kami sekarang juga dan dapatkan promo menarik!