Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah – Kamu baru saja membeli tanah atau rumah? Jangan lupa untuk segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Proses ini sangat penting agar status kepemilikan sah di mata hukum.
Nah, buat kamu yang sedang mencari informasi biaya balik nama sertifikat tanah terbaru, artikel ini akan membahasnya secara lengkap. Yuk, simak sampai habis biar gak salah langkah!
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum masuk ke rincian biaya, kamu perlu tahu apa saja syarat balik nama sertifikat tanah. Syarat ini berlaku baik untuk tanah warisan, hibah, maupun jual beli. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Formulir permohonan yang sudah terisi lengkap serta ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli.
- Surat kuasa jika proses balik nama dikuasakan
- Fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kuasa (jika ada) penjual dan pembeli.
- Sertifikat asli tanah
- Sertifikat asli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang sudah disesuaikan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Surat Setoran Bea (SSB).
- Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Surat keterangan yang mencakup identitas diri pemohon, ukuran dan penggunaan tanah, pernyataan tanah sedang tidak dalam sengketa dan pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Biaya Balik Nama Nama Sertifikat Tanah
Selanjutnya, kamu juga harus memahami biaya balik nama sertifikat tanah yang merupakan total dari keempat biaya di atas. Agar memudahkan, simak ilustrasi hitungan biaya dan rincian cara menghitungnya.
Misalkan Aisha ingin melakukan sebuah pembelian tanah dengan total nilai transaksi sebesar Rp 500.000.000 dengan nilai NPOPTKP di daerah tersebut sebesar Rp 80.000.000. Maka perhitungan total biaya untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah yang perlu dihitung oleh Aisha adalah sebagai berikut:
- Biaya AJB: 0,5% x Rp 500.000.000 = Rp 2.500.000
- BPHTB: 5% x (Rp 500.000.000 – Rp 80.000.000) = Rp 21.000.000
- Biaya Pengecekan Sertifikat: Rp 50.000
- Biaya Balik Nama: 5% x Rp 500.000.000 = Rp 25.000.000
Maka, total biaya yang perlu dikeluarkan oleh Aisha untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah adalah sebesar Rp 48.550.000.
Namun, Anda harus memperhatikan dan memastikan kembali besaran biaya balik nama, sebab setiap daerah memiliki ketentuan dan nilai persentase yang berbeda.
Akibat Jika Tidak Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah melakukan transaksi jual beli tanah, banyak orang menunda atau bahkan lupa mengurus balik nama sertifikat. Padahal, balik nama sangat penting untuk memastikan kepemilikan tanah diakui secara hukum. Jika proses ini tidak dilakukan, ada beberapa risiko serius yang bisa terjadi, antara lain:
Status Kepemilikan Tidak Sah secara Hukum
Meskipun kamu sudah membayar lunas dan memiliki bukti transaksi, jika sertifikat masih atas nama pemilik lama, maka secara hukum tanah tersebut belum benar-benar milikmu. Hal ini bisa menimbulkan masalah saat terjadi sengketa atau pemeriksaan legalitas tanah.
Sulit Menjual atau Mengalihkan Hak
Tanah atau rumah yang belum balik nama akan sulit dijual kembali. Calon pembeli biasanya akan ragu karena sertifikat bukan atas nama penjual saat ini. Proses pengalihan hak pun menjadi rumit dan bisa berisiko batal.
Tidak Bisa Dijadikan Jaminan di Bank
Jika kamu berniat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah, maka bank hanya akan menerima sertifikat atas nama pemohon. Tanah yang masih atas nama orang lain, meskipun sudah kamu beli, tidak akan bisa digunakan sebagai agunan.
Berpotensi Kehilangan Hak Atas Tanah
Ini adalah risiko terburuk. Jika pemilik lama (yang namanya masih tertera di sertifikat) meninggal dunia atau terlibat masalah hukum, maka tanah tersebut bisa diklaim oleh ahli waris atau pihak lain. Akibatnya, kamu bisa kehilangan hak kepemilikan meskipun sudah membayar.
Rawan Terkena Penipuan atau Pemalsuan
Jika sertifikat belum balik nama, orang yang tidak bertanggung jawab bisa saja menjual tanah tersebut lagi kepada pihak lain. Hal ini dapat menimbulkan konflik hukum yang panjang dan melelahkan.
Rekomendasi Rumah Subsidi Berkualitas di Probolinggo
Buat kamu yang sedang mencari rumah dengan proses legalitas yang aman dan transparan, Sonas Tegalrejo Raya bisa jadi pilihan tepat. Perumahan subsidi ini tidak hanya strategis, tapi juga sudah dilengkapi sertifikat resmi dan siap balik nama.
Dengan lokasi di kawasan berkembang, fasilitas lengkap, dan harga yang sangat terjangkau, Sonas Tegalrejo cocok untuk keluarga muda maupun pekerja yang ingin punya hunian sendiri tanpa ribet.
Tunggu apa lagi? Hubungi admin Sonas Multi Grand sekarang juga dan jadikan rumah impianmu kenyataan!
Kesimpulan
Mengurus biaya balik nama sertifikat tanah memang membutuhkan persiapan, namun sangat penting untuk legalitas dan keamanan aset. Dengan mengetahui syarat dan rincian biaya, kamu bisa lebih siap dan tidak terjebak dalam proses yang membingungkan. Jangan tunda balik nama dan pastikan properti kamu aman secara hukum.