Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah – Dalam proses jual beli tanah atau rumah, salah satu langkah penting adalah balik nama sertifikat tanah.

Proses ini merupakan bentuk legalisasi atas kepemilikan tanah yang baru. Dengan melakukan balik nama, hak kepemilikan tanah secara sah berpindah dari penjual kepada pembeli sesuai aturan pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Dalam artikel ini akan membahas mengenai berapa biaya balik nama sertifikat tanah. Yuk simak!

Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Sangat Penting?

Berikut ini beberapa alasan mengapa balik nama sertifikat tanah sangat penting.

1. Menjamin Kepemilikan Secara Hukum

Balik nama adalah bukti sah bahwa seseorang telah menjadi pemilik baru atas suatu bidang tanah. Tanpa proses ini, meskipun tanah sudah dibayar lunas, secara hukum pemiliknya tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini dapat menimbulkan sengketa atau gugatan di kemudian hari.

2. Mempermudah Transaksi Selanjutnya

Tanah yang belum dibalik nama sulit untuk dijual kembali, diagunkan ke bank, atau diwariskan. Balik nama memberikan kemudahan bagi pemilik baru untuk melakukan berbagai transaksi legal, karena sertifikat sudah mengatasnamakan dirinya.

3. Menghindari Sengketa dan Klaim Pihak Ketiga

Sertifikat yang belum dibalik nama berpotensi menimbulkan konflik, terutama jika pemilik sebelumnya meninggal dunia atau memiliki ahli waris yang tidak mengetahui adanya transaksi. Dengan balik nama, segala bentuk klaim pihak ketiga dapat dihindari karena bukti kepemilikan telah diperbarui.

4. Syarat Pengurusan Perizinan Lain

Beberapa perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG, atau pengurusan pemecahan sertifikat, mewajibkan nama pada sertifikat sesuai dengan pihak yang mengajukan. Jika tidak segera dibalik nama, pemilik baru akan kesulitan mengurus perizinan resmi terkait tanah tersebut.

5. Menghindari Sanksi Administratif

Dalam beberapa kasus, keterlambatan balik nama dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau proses yang lebih rumit. Beberapa pemerintah daerah bahkan memberikan tenggat waktu tertentu untuk pengurusan BPHTB, yang jika terlewat akan dikenai penalti.

6. Memberikan Kepastian dan Ketentraman Hukum

Kepemilikan tanah yang sah dan jelas akan memberikan rasa aman bagi pemilik baru. Proses balik nama bukan hanya administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum jangka panjang atas aset properti yang dimiliki.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut syarat balik nama sertifikat tanah ke BPN berdasarkan laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum;
  • Sertifikat asli;
  • Akta jual beli dari PPAT;
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain hal tersebut di atas, Perlu memperhatikan hal ini juga:

  • Identitas diri.
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak sengketa.
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Total Perkiraan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut ini total perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah. Biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen wajib yang umumnya ditanggung oleh pembeli dan penjual. Besaran nominal bisa berbeda tergantung nilai transaksi, lokasi properti, serta cara pengurusannya (mandiri atau melalui notaris/PPAT).

1. Biaya PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah) / Notaris

Biaya PPAT ini merupakan biaya untuk proses pembuatan AJB. Menurut Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara,  termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

2. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP adalah biaya resmi yang dibayarkan ke kas negara melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional). Besarannya biasanya sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000, tergantung wilayah dan kebijakan kantor pertanahan setempat.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan jika transaksi melibatkan jual beli. Besaran BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan hak tanah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang berbeda di tiap daerah.

Rumus BPHTB:
BPHTB = 5% × (Nilai Transaksi – NPOPTKP)

Contoh:
Jika harga jual tanah Rp500 juta dan NPOPTKP di daerah tersebut Rp60 juta, maka:
BPHTB = 5% × (Rp500.000.000 – Rp60.000.000) = Rp22.000.000

4. Biaya Administrasi Lainnya

Terdapat juga biaya administrasi kecil untuk pengurusan dokumen, fotokopi, legalisir, dan materai. Biasanya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000, tergantung kompleksitas kasus.

Rekomendasi Rumah Subdidi Berkualitas Anti Ribet di Pasuruan

Rekomendasi Rumah Subdidi Berkualitas Anti Ribet di Pasuruan

Jika kamu mencari rumah subsidi yang berkualitas dan memberikan kemudahan dalam hal bantuan pengurusan dokumen seperti sertifikat tanah dan proses balik nama Sonas Manaruwi raya solusinya. 

Dijamin tinggal terima beres bebas ribet.

Terletak di lokasi strategis dan akses mudah, hunian ini tidak hanya nyaman tapi juga legalitasnya sudah dipastikan.

Dapatkan hunian subsidi dengan DP 0% dan cicilan ramah dompet hanya 1 jutaan per bulan. Hubungi admin marketing Sonas Manaruwi Raya untuk info lebih lanjut dan jadwalkan survei langsung ke lokasi!

Pesan sekarang

Penutup

Balik nama sertifikat nama sangat penting untuk legalitas kepemilikan tanah. Dengan mengetahui biaya balik nama sertifikat tanah, bisa mempersiapkan anggaran dengan lebih matang dan menghindari kendala administratif di kemudian hari.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Scroll to top