Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah – Punya rencana beli tanah atau rumah? Jangan lupa soal biaya balik nama sertifikat tanah. Meski terdengar sepele, proses balik nama sangat penting dalam urusan legalitas kepemilikan tanah. Terutama bagi generasi milenial yang mulai berinvestasi properti, memahami proses dan biayanya bisa menyelamatkan dari masalah di kemudian hari.
Saat sertifikat belum dibalik nama, hak milik atas tanah masih atas nama pemilik lama. Hal ini bisa menyulitkan saat kamu ingin menjual kembali, mengurus KPR, atau sekadar membuktikan kepemilikan sah. Nah, supaya kamu nggak bingung, yuk simak rincian lengkapnya di artikel ini!
Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah adalah proses resmi mengganti nama pemilik di sertifikat tanah dari penjual ke pembeli setelah transaksi jual beli selesai. Proses ini sangat penting karena sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Jika sertifikat tanah belum dibalik nama, maka secara hukum tanah tersebut masih atas nama pemilik lama. Ini bisa menyebabkan beberapa masalah, seperti:
Hak Kepemilikan Tidak Sah
Tanpa balik nama, kamu belum dianggap sebagai pemilik resmi oleh pemerintah. Ini berisiko ketika ingin menjual tanah, mengajukan pinjaman, atau melakukan pengurusan administrasi lain.
Risiko Sengketa
Sertifikat yang belum dibalik nama mudah menimbulkan konflik jika ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut. Balik nama membantu menghindari sengketa hukum yang merugikan.
Mempermudah Pengurusan Dokumen
Dengan sertifikat atas nama kamu, proses administrasi seperti bayar pajak tanah, pengajuan KPR, atau pengurusan izin bangunan jadi lebih mudah dan cepat.
Jadi, balik nama sertifikat tanah bukan hanya soal formalitas, tapi langkah penting untuk mengamankan hak kamu sebagai pemilik tanah yang sah dan menghindari masalah di masa depan.
Daftar Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Ada banyak komponen yang harus kamu perhitungkan saat proses balik nama sertifikat tanah, mulai dari pengecekan sampai pajak. Nah, biar lebih jelas, berikut rincian bea balik nama sertifikat dari awal hingga akhir.
Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah di BPN
Hal yang perlu dilakukan sebelum membeli bidang tanah adalah memastikan keaslian dari dokumen legalitasnya.
Caranya bisa dengan mengajukan permohonan pengecekan keaslian sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN setempat.
Biaya pengecekan sertifikat tanah di BPN adalah sebesar Rp50 ribu per sertifikat.
2. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea balik nama sertifikat rumah maupun tanah berikutnya, yaitu biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Misalnya kamu membeli rumah seharga Rp1.400.000.000, sehingga BPHTB yang perlu disiapkan adalah 5% dari harga rumah.
Kemudian, kurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
3. Biaya Pengukuran Tanah
Apabila AJB sudah terbit dan BPHTB sudah disetorkan, kamu tinggal mengurus proses balik nama atau peningkatan AJB ke SHM di BPN.
Seperti diketahui, dalam proses balik nama sertifikat tanah, petugas BPN akan meminta rincian data objek tanah yang akan dibaliknamakan.
Rincian data ini berbentuk surat ukur atau gambar situasi lahan yang memuat informasi terkait letak, batas, bentuk dan luas tanah tersebut.
Apabila kamu telah memiliki ukuran pasti dari tanah yang akan diperjualbelikan, maka juru ukur BPN akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi
4. Bea Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya AJB ke SHM selanjutnya adalah bea balik nama sertifikat tanah.
Perlu dipahami, penentuan biaya balik nama didasari pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut.
Karena itu, masing-masing orang bisa saja dikenakan harga yang berbeda.
Misalnya, tanah tersebut memiliki NJOP sebesar Rp4 juta, biaya balik nama yang dikenakan hanya sebesar Rp 54 ribu.
Prosesnya tidak ribet dan terbilang cepat, untuk pengurusan balik namanya sendiri hanya menelan waktu kurang dari 1 hari.
Hanya saja, sertifikat tersebut baru keluar setelah 5 hari berikutnya.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain itu, ada pula sejumlah biaya terkait perpajakan yang harus dipersiapkan dalam proses balik nama sertifikat tanah.
Apalagi jika kamu membeli rumah atau tanah dari developer berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ada kewajiban bagi pembeli untuk membayar PPN.PPN dikenakan sebesar 11% dari total harga jual tanah atau rumah.
Namun, jika kamu membeli tanah atau rumah berstatus secondary, kamu tidak perlu membayar bea pajak ini.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui rincian biaya balik nama sertifikat, kini saatnya kamu mengetahui cara menghitungnya secara keseluruhan.
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah sejatinya cukup mudah, jumlahkan saja seluruh tarif yang sudah disebutkan di atas.
Misalnya, Rian membeli rumah seharga Rp 472.000.000 dengan luas tanah 72 m².
Lalu, katakanlah NJOP tanah tersebut mencapai Rp2.500.000 per m².
NPOPTKP setiap daerah memang berbeda-beda, tetapi mari kita ambil batas paling rendah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, yakni Rp60.000.000 per wajib pajak.
- Jika demikian, maka simulasi perhitungannya adalah
- Biaya pengukuran tanah: Rp0 karena luas lahan telah diketahui sebesar 72 m².
- Biaya cek keaslian sertifikat tanah diasumsikan: Rp50.000
- Biaya AJB: 1% dari harga rumah: Rp4.720.000.
- Tarif BPHTB: 5% dari harga rumah – NPOPTKP = Rp20.600.000.
- Biaya balik nama: Nilai jual tanah dan bangunan : 1000 = Rp472.000.
- Biaya PPN: Rp0 karena rumah tersebut berstatus bekas atau secondary.
Jika hasil perhitungan di atas dijumlahkan, maka akan diperoleh tarif balik nama secara keseluruhan, yaitu sebesar Rp25.842.000.
Rekomendasi Perumahan Subsidi di Pasuruan
Bagi yang sedang cari rumah pertama dengan harga terjangkau, Sonas Manaruwi Raya adalah pilihan tepat. Proyek ini merupakan bagian dari Sonas Multi Grand, pengembang terpercaya dengan pengalaman panjang dalam penyediaan perumahan subsidi.
Kelebihan dari perumahan ini antara lain:
- Lokasi strategis dekat fasilitas umum.
- Cicilan ringan dan proses mudah.
- Sertifikat tanah jelas, dan proses balik nama langsung dibantu oleh tim profesional.
- Free Biaya – Biaya
- Gratis Tandon Air
- Free Kanopi
- Free Septic Tank
- Free Uang muka
- Cicilan hanya 1 Jutaan
Bahkan untuk urusan biaya balik nama sertifikat tanah, kamu akan mendapatkan panduan lengkap dari tim marketing kami. Jadi, nggak perlu bingung soal prosedur!
Menarik bukan? Yuk segera booking di Sonas Manaruwi Raya dan dapatkan promo menarik :
Kesimpulan
Jadi, biaya balik nama sertifikat tanah adalah hal penting yang harus kamu pahami sebelum membeli properti. Proses ini tidak hanya menjamin legalitas, tapi juga menghindarkan kamu dari masalah di masa depan. Pastikan semua dokumen dan pajak sudah terpenuhi agar hak milikmu diakui secara hukum.