Panduan Terlengkap Cara Membuat Sertifikat Tanah

 Cara Membuat Sertifikat Tanah

 Cara Membuat Sertifikat Tanah – Punya lahan tapi belum bersertifikat? Hati-hati! Tanah tanpa sertifikat rawan sengketa dan sulit dijual. Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan lahan yang diakui secara hukum.

Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu cara membuat sertifikat tanah secara benar. Padahal, dokumen ini sangat penting sebagai perlindungan hukum atas kepemilikan property.

Nah, artikel ini akan membahas tentang panduan cara membuat sertifikat tanah dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Yuk simak!

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Syarat membuat sertifikat tanah ini wajib dipenuhi sebelum kamu mendatangi kantor BPN, notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau mengakses sistem online.

Berikut dokumen selengkapnya untuk memenuhi syarat membuat sertifikat tanah.

  •         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  •         Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat.
  •         Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  •         Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya.
  •         Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
  •         Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
  •         Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selain itu, bila Anda ingin mengonversi dari surat girik atau letter C ke SHM, maka inilah syarat sertifikat tanah yang perlu disiapkan:

  •         Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki.
  •         AJB tanah.
  •         Surat riwayat tanah.
  •         Surat pernyataan tidak sengketa.

Berapa Lama Waktu untuk Membuat Sertifikat Tanah?

Berapa Lama Waktu untuk Membuat Sertifikat Tanah

Durasi pembuatan sertifikat tanah di berbagai daerah berbeda-beda, tetapi biasanya memakan waktu 60 hingga 97 hari. Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya yaitu sebagai berikut.

  •         Setiap daerah memiliki prosedurnya masing-masing.
  •         Luas tanah turut mempengaruhi durasi waktu buat sertifikat tanah.
  •         Bila situasi tanah rumit (misalnya ada sengketa), maka membutuhkan waktu lebih lama lagi bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat.

Jadi agar tak memakan waktu terlalu lama, Anda harus memahami alurnya terlebih dahulu.

  •         Mengumpulkan dokumen dan melengkapi persyaratan.
  •         Menyiapkan AJB (bila tanah diperoleh dari hasil transaksi jual beli).
  •         Mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.
  •         Memastikan keabsahan dan ketepatan data.

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Cara membuat sertifikat tanah ada 2 cara yakni, bisa melalui kantor BPN dan Notaris. Berikut cara membuat sertifikat tanah tanpa notaris

  1.     Siapkan Dokumen Persyaratan

Pertama, Anda bisa membuat sertifikat tanah tanpa notaris atau mengurusnya secara pribadi ke kantor BPN setempat.

Namun, sebelum melakukannya, siapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan atas pengajuan tersebut, seperti:

  •         Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  •         Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  •         Identitas diri berupa KTP dan KK
  •         Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  •         Surat pernyataan kepemilikan lahan.
  1.   Ajukan Pembuatan Sertifikat ke BPN

Jika semua dokumen sudah lengkap, silakan datangi kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.Ajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, lalu semua berkas kepada petugas loket. Setelah itu, Anda tinggal membayar biaya pendaftaran Rp50 ribu.  emudian, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS).

  1.   Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah

Petugas dari BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah dan membuat peta bidang tanah. Ini adalah langkah penting untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan dokumen.

  1.   Pengumuman Masa Sanggah

Setelah diukur, permohonan akan diumumkan di kelurahan selama 14 hari kerja. Tujuannya untuk memberi kesempatan pihak lain yang merasa keberatan atas permohonan tersebut.

Jika tidak ada yang mengajukan keberatan atau sengketa, maka proses bisa lanjut ke tahap akhir.

  1. Penerbitan Sertifikat

Setelah semua proses selesai dan disetujui, sertifikat tanah akan diterbitkan oleh BPN. Anda akan dihubungi untuk pengambilan sertifikat asli sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah Anda.

Membuat Sertifikat Tanah Melalui Notaris

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah jasa yang menawarkan pembuata akta tanah mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku.

Jasa PPAT sangat bisa diandalkan terutama jika Anda merasa kebingungan atau tidak memiliki banyak waktu luang untuk cara membuat sertifikat tanah.

Berikut prosedur pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT :

  1. Kunjungi kantor BPN terdekat
  2. Ajukan permohonan ke PPAT
  3. Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan
  4. PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama
  5. Berikutnya, nama pemilik yang baru ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat
  6. Setelah itu kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut lengkap dengan tanggal
  7. Baru setelah itu PPAT akan membuat dokumen sertifikat rumah yang baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh PPAT

Perumahan Subsidi Free Biaya – Biaya

Perumahan Subsidi Free Biaya – Biaya

Jika Anda membeli rumah di perumahan subsidi Sonas Klatak Raya, proses pembuatan sertifikat tanah akan jauh lebih mudah. Kenapa? Karena seluruh pengurusan sudah dibantu langsung oleh tim legal dan developer resmi dari Sonas Multi Grand.

Kelebihan beli rumah di Sonas Klatak:

  • Legalitas dijamin aman dan terverifikasi.
  • Harga subsidi, cocok untuk millennial.
  • Proses cepat, termasuk dalam pengurusan sertifikat.
  • Didukung tim marketing profesional yang siap bantu setiap tahapnya.
  • DP 0% cicilan Rp 1 jutaan
  • Free Tandon Air

Tak hanya itu, lokasi perumahan pun strategis, dekat dengan fasilitas umum, dan sudah dilengkapi dengan infrastruktur memadai. Anda hanya tinggal serah terima kunci, tanpa perlu repot mengurus dari awal.

Selain DP 0%, calon pembeli akan diberi keuntungan seperti :

  1. Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
  2. Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
  3. Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
  4. BI Checking Free

Untuk konsultasi mengenai cara mendapatkanarga cicilan per bulan yang murah dan mudah mengajukan KPR subsidi, Anda bisa berkonsultasi dengan marketing kami di bawah :

Pesan sekarang

Selain Sonas Klatak Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
  3. Peumahan  Sonas Tegalrejao Raya, Banyuwangi (sisa 5 unit)
  4. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
  5. Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)

Kesimpulan

Mengurus sertifikat tanah memang butuh waktu dan kesabaran, tapi sangat penting untuk menjamin kepemilikan Anda secara sah. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang tepat, proses pembuatan akan berjalan lancar.

 

Panduan Terlengkap Cara Membuat Sertifikat Tanah
Scroll to top