Proses Balik Nama Sertifikat Tanah – Balik nama sertifikat tanah tidak bukan cuma urusan orang tua atau para pengusaha properti. Buat amu yang baru beli tanah atau rumah, proses ini wajib dilakukan agar hak kepemilikan secara hukum berpindah ke tangan kamu.
Nah, buat kamu yang mungkin baru pertama kali terlibat dalam transaksi jual beli properti, artikel ini bakal jadi pandung lengkap untuk memahami proses balik nama sertifikat tanah dengan cara yang simple. Yuk simak!
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut syarat balik nama sertifikat tanah ke BPN berdasarkan laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum;
- Sertifikat asli;
- Akta jual beli dari PPAT;
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Selain hal tersebut di atas, Anda juga perlu memperhatikan:
- Identitas diri;
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui BPN
Jika kamu baru saja membeli tanah atau rumah, langkah selanjutnya adalah mengurus proses balik nama sertifikat tanah melalui kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini penting untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah secara hukum sudah berpindah dari pemilik lama ke kamu sebagai pemilik baru.
Berikut tahapan lengkapnya:
Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum datang ke kantor BPN, pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) dari notaris atau PPAT
- Fotokopi KTP dan NPWP penjual dan pembeli
- Fotokopi SPPT dan bukti lunas PBB tahun terakhir
- Bukti pembayaran BPHTB
- Surat permohonan balik nama
Dengan dokumen yang lengkap, proses bisa berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan.
Kunjungi Kantor BPN Sesuai Lokasi Tanah
Datangi kantor BPN yang berada di wilayah properti tersebut berada. Ambil antrian untuk layanan balik nama dan isi formulir permohonan balik nama sertifikat tanah. Petugas akan membantu memeriksa kelengkapan berkas.
Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen
Petugas BPN akan melakukan verifikasi semua berkas yang kamu serahkan. Jika ada kekurangan atau kesalahan, kamu akan diminta melengkapinya terlebih dahulu. Proses ini penting untuk memastikan data sesuai dan sah.
- Pembayaran Biaya Administrasi
Kamu akan dikenakan biaya balik nama yang jumlahnya tergantung pada nilai tanah dan luas lahan. Rinciannya biasanya diinformasikan langsung oleh petugas BPN atau dapat dilihat di papan informasi layanan.
Proses Input dan Perubahan Data
Setelah biaya dibayar dan dokumen lengkap, petugas BPN akan memproses perubahan data kepemilikan dalam sistem. Sertifikat tanah lama akan ditarik, dan sertifikat baru atas nama pemilik baru akan dicetak.
Sertifikat Terbit
Waktu penerbitan sertifikat baru bisa memakan waktu antara 5–14 hari kerja, tergantung kondisi dan beban kerja di kantor BPN. Kamu akan dihubungi atau diberi bukti untuk mengambil sertifikat baru yang sudah atas nama kamu sendiri.
Balik Nama Melalui Notaris
Balik nama sertifikat tanah melalui notaris adalah pilihan praktis bagi kamu yang tidak ingin repot mengurus langsung ke kantor BPN. Proses ini biasanya dilakukan oleh notaris yang merangkap sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dengan bantuan profesional ini, seluruh dokumen dan proses hukum akan ditangani secara legal dan efisien.
Berikut langkah-langkah umum yang dilakukan jika kamu menggunakan jasa notaris:
Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Notaris akan membuat dan membacakan Akta Jual Beli yang menjadi dasar sahnya transaksi. Setelah disepakati, pembeli dan penjual menandatangani AJB di hadapan notaris.
Pengurusan Pajak dan Biaya
Notaris akan membantu mengurus kewajiban perpajakan seperti:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- PPh (Pajak Penghasilan) penjual
- Biaya administrasi balik nama
Pengajuan ke BPN
Setelah AJB ditandatangani dan pajak dilunasi, notaris akan mengajukan dokumen ke kantor BPN untuk proses balik nama sertifikat tanah.
4.Terbitnya Sertifikat Baru
Setelah proses diverifikasi oleh BPN, sertifikat baru dengan nama pembeli akan terbit. Biasanya membutuhkan waktu antara 5–14 hari kerja, tergantung daerah dan kelengkapan berkas.
Rekomendasi Rumah Subsidi Free Biaya – Biaya
Setelah memahami proses balik nama sertifikat tanah, mungkin kamu mulai tertarik memiliki rumah pribadi. Jika iya, Sonas Tegalrejo Raya bisa jadi pilihan tepat! Proyek hunian subsidi ini menawarkan rumah nyaman, legalitas jelas, dan harga super terjangkau.
Sonas Multi Grand selaku developer perumahan Sonas Probolinggo memberikan special promo free uang muka, cicilan perbulan 1 jutaan serta spesial booking fee cukup dengan 1 Juta Rupiah saja. Sudah bebas memilih no kavling dengan gratis tandon air anti lumut Grand. Setelah memilih kavling lengkapi berkas,segera akan kami kirim ke bank dan tunggu jadwal wawancara dari bank
Keuntungan Beli Sonas Tegalrejo :
- Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
- Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
- Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
- BI Checking Free
Tak perlu khawatir soal proses hukum atau balik nama, karena tim Sonas Multi Grand siap membimbing kamu dari awal hingga akhir. Rumah idaman kini bisa jadi kenyataan tanpa drama!
Selain Sonas Tegalrejo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Tunggu apa lagi? segera hubungi admin marketing online kami melalui chat atau telephone whatsapp. Stok unit sangat terbatas, tidak berlaku untuk semua unit. Anda bisa datang langsung ke lokasi perumahan Sonas Tegalrejo Raya.
Kesimpulan
Jadi, proses balik nama sertifikat tanah bukanlah hal yang rumit jika kamu tahu langkah dan persyaratannya. Kamu bisa mengurus langsung ke BPN atau lewat notaris sesuai kebutuhan. Yang penting, pastikan semua dokumen lengkap dan sah agar proses berjalan lancar.