Mudah!! Ini Langkah Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik – Di era serba digital seperti sekarang, hampir semua hal bisa dilakukan secara online—termasuk dalam urusan pertanahan. Salah satu inovasi terbaru dari Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) adalah sertifikat tanah elektronik. Nah, buat kamu yang masih bingung cara membuatnya, tenang aja!

Proses ini nggak ribet, dan pastinya cocok buat kamu para milenial yang ingin semua urusan jadi lebih efisien. Di artikel ini, kita akan bahas cara dan langkah mudah untuk membuat Sertifikat Tanah Elektronik secara lengkap.

Peraturan Sertifikat Tanah Elektronik

Peraturan sertifikat tanah di Indonesia diatur dalam beberapa bagian, terutama Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( Permen ATR/BPN) yang terbaru. Beberapa Aturannya sebagai berikut:

Dasar Hukum

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Undang-undang ini mengatur penerapan sertifikat elektronik untuk sektor pertanahan dan mendorong digitalisasi dalam administrasi pertanahan

Permen ATR/BPN No. 1 tahun 2021: Menjadi dasar awal untuk menerbitkan sertifikat elektronik, yang kemudian dicabut oleh peraturan baru.

Dan Permen ATR/BPN No.03 Tahun 2023 mengatur publikasi dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, menggantikan informasi. Permen sebelumnya dapat memperkuat penggunaan teknologi dalam administrasi pertanahan.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang, berikut dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah hak milik perseorangan :

  1.     Mengambil formulir permohonan di Kantor BPN terdekat dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2.   Surat kuasa apabila dikuasakan
  3.   Berkas asli dan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK)
  4.   Berkas asli dan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  5.   Bukti asli perolehan tanah
  6.   Fotokopi KTP dan para pihak penjual –pembeli dana tau kuasanya.
  7.   Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  8.   Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang sedang berjalan. Nantinya, berkas ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

-Cara  Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Proses pembuatan STE dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1.   Instal aplikasi Sentuh Tanahku dan buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password.
  2.   Aktivasi akun dengan mengikuti petunjuk yang diberikan dalam email aktivasi.
  3.   Login ke aplikasi dan pilih menu “Pendaftaran Sertifikat Elektronik”.
  4.   Pilih jenis permohonan dan isi formulir yang disediakan dengan benar dan lengkap.
  5.   Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang ditentukan.
  6.   Bayar biaya pembuatan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7.   Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas BPN.
  8.   Setelah disetujui, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS.
  9.   Unduh sertifikat tanah elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang BPN.

Keuntungan Punya Sertifikat Tanah Digital

  1. Data Lebih Aman dan Terkelola Digital

Sertifikat tanah elektronik disimpan dalam sistem digital milik Kementerian ATR/BPN. Ini mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, pemalsuan, atau bencana seperti kebakaran dan banjir yang sering terjadi pada dokumen fisik.

  1. Akses Lebih Mudah dan Cepat

Dengan sistem elektronik, kamu bisa lebih cepat mengakses data sertifikat saat dibutuhkan—misalnya saat jual beli tanah, proses warisan, atau pengajuan pinjaman bank. Semuanya bisa dicek lewat Sistem Informasi Elektronik Pertanahan (SIEP).

  1. Menghindari Duplikasi dan Sertifikat Ganda

Salah satu masalah terbesar dalam urusan pertanahan adalah munculnya sertifikat ganda. Dengan sistem digital, data tanah kamu akan terverifikasi dan terhindar dari duplikasi atau manipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

  1. Transparansi dan Akurasi Data

Sistem elektronik menjamin bahwa semua data yang tersimpan sudah tervalidasi dan akurat. Hal ini memudahkan proses pengecekan legalitas saat melakukan transaksi seperti pembelian rumah atau pengalihan hak.

  1. Proses Administrasi Jadi Lebih Efisien

Tanpa perlu menunggu lama, proses pengecekan, pendaftaran, dan pengurusan tanah jadi lebih cepat. Ini cocok untuk kamu yang ingin urusan properti diselesaikan tanpa ribet dan birokrasi panjang.

  1. Mendukung Program Smart City & Digitalisasi Pemerintah

Punya sertifikat tanah elektronik juga berarti kamu ikut mendukung program pemerintah menuju digitalisasi layanan publik. Ini bagian dari transformasi menuju Indonesia yang lebih modern dan transparan.

Rekomendasi Rumah Subsidi Legalitas Terjamin

Rekomendasi Rumah Subsidi Legalitas Terjamin

Sona Multi Grand salah satu pengembang perumahan  subsidi di Jawa Timur saat ini tengah membangun rumah subsidi berkualitas di Probolinggo yakni Sonas Tegalrejo Raya.

Terletak di lokasi strategis dengan akses mudah ke pusat kota Probolinggo, perumahan ini sudah dilengkapi dengan Sertifikat Tanah. Jadi, kamu nggak perlu khawatir soal keabsahan dokumen kepemilikan.

Selain itu, harga rumahnya sangat terjangkau hanya Rp.166 juta dan sudah sesuai dengan skema perumahan subsidi dari pemerintah. Fasilitasnya lengkap, lingkungannya nyaman, dan cocok untuk keluarga muda yang ingin punya hunian sendiri.

Dengan membeli rumah di Sonas Tegalrejo Raya, kamu tidak hanya mendapatkan tempat tinggal, tapi juga investasi masa depan yang aman dan terjamin. Apalagi, seluruh proses kepemilikan rumah dibantu langsung oleh tim marketing Sonas Multi Grand yang profesional dan siap membantu kapanpun kamu butuh.

Keuntungan beli rumah di Sonas Tegalrejo Raya

  1. Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
  2. Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
  3. Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
  4. Gratis Tandon Air Anti Lumut
  5. BI Checking Free
  6. Uang Muka 0 rupiah

Tunggu apa lagi? Miliki rumah impianmu di Sonas Tegalrejo Raya sekarang juga! Hubungi admin marketing Sonas Multi Grand untuk informasi dan booking unit sebelum kehabisan.

Pesan sekarang

Kesimpulan

Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik kini semakin mudah berkat digitalisasi layanan pertanahan. Dengan mengikuti langkah yang tepat, kamu bisa memastikan legalitas tanah milikmu lebih aman dan efisien.

 

Mudah!! Ini Langkah Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Scroll to top