Bagian Sertifikat Tanah Asli – Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah atau bangunan. Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa diganggu gugat.
Namun, sayangnya marak beredar sertifikat palsu yang dibuat menyerupai aslinya, sehingga tidak sedikit orang yang tertipu saat melakukan jual beli tanah.
Dalam artikel ini akan membahas mengenai bagian – bagian sertfikat tanah asli yang wajib dikenali agar tidak tertipu. Yuk simak!
Bagian – Bagian Sertifikat Tanah Asli yang Perlu Diperhatikan
Berikut adalah penjabaran bagian-bagian penting dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN:
1. Sampul Depan Sertifikat
Bagian pertama yang bisa dilihat adalah sampul berwarna hijau tua. Sampul ini terbuat dari bahan kertas tebal seperti karton yang dilaminasi, dengan tulisan “Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia” dan lambang Garuda Pancasila di tengah. Di bawahnya tercantum jenis hak tanah, misalnya “Sertifikat Hak Milik”.
Ciri khas pada bagian ini:
Warna hijau tua khas dengan cetakan timbul.
Logo Garuda tercetak emas dengan detail halus.
Tulisan jenis hak tanah berada di tengah bawah.
Jika sertifikat yang diperiksa tidak memiliki ketebalan yang sesuai, warna berbeda, atau logo buram, maka patut dicurigai.
2. Halaman Identitas Pemegang Hak
Setelah membuka sampul, bagian pertama yang akan terlihat adalah halaman yang memuat informasi pemilik hak atas tanah, meliputi:
Nama lengkap pemegang hak
Nomor KTP atau identitas lainnya
Alamat lengkap
Biasanya data ini tertulis dalam kolom di bagian kiri atas halaman dalam. Identitas pemilik ditulis lengkap dan harus sesuai dengan dokumen resmi lain (KTP, KK, dan sebagainya).
Bagian ini juga mencantumkan:
Nomor sertifikat
Jenis hak tanah
Nomor berkas atau warkah
3. Halaman Data Yuridis
Ini merupakan bagian utama dalam sertifikat, yang berisi informasi hukum tentang tanah yang dimiliki. Beberapa poin penting di dalamnya:
Nomor induk bidang tanah (NIB)
Luas tanah
Letak tanah (alamat dan desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota)
Status tanah sebelumnya
Nomor peta bidang
Data ini penting untuk mencocokkan dengan hasil ukur BPN atau data dari Kantor Pertanahan setempat.
4. Halaman Gambar Situasi (Peta Bidang)
Pada halaman ini tercetak gambar situasi atau denah tanah, lengkap dengan ukuran batas dan luas tanah. Gambar ini dibuat oleh petugas ukur dari BPN dan dilengkapi dengan nomor peta.
Ciri khas halaman ini:
Terdapat skala peta dan arah mata angin.
Dicetak dengan presisi tinggi.
Biasanya menggunakan tinta cetak khusus.
Halaman ini juga dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan resmi dari petugas ukur.
5. Halaman Catatan
Bagian ini mencantumkan catatan penting tentang riwayat tanah, seperti:
Riwayat peralihan hak (jual beli, hibah, waris)
Data pemecahan atau penggabungan tanah
Blokir, sita, atau perkara hukum jika ada
Catatan-catatan ini membantu mengetahui legalitas tanah dan apakah ada sengketa yang sedang berjalan. Bagian ini sangat penting untuk dicek ketika ingin membeli sebidang tanah.
6. Tanda Tangan dan Cap Resmi
Setiap sertifikat tanah asli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari BPN, lengkap dengan cap basah dan kode warkah. Biasanya terdapat pada halaman terakhir atau halaman catatan.
Ciri yang perlu diperhatikan:
Tanda tangan asli, bukan hasil fotokopi.
Cap basah yang timbul dan sulit dipalsukan.
Nama pejabat dan tanggal penerbitan yang jelas.
Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah dapat melakukan beberapa hal ini.
1. Cek Fisik Sertifikat Langsung
Perhatikan ciri fisik seperti bahan kertas, watermark, benang pengaman, dan cap resmi. Bandingkan dengan sertifikat lain yang sudah terbukti asli jika perlu.
2. Verifikasi ke Kantor BPN
Datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat dan ajukan permohonan pengecekan sertifikat. BPN akan mencocokkan data di sertifikat dengan yang ada di sistem mereka.
3. Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi resmi BPN ini memungkinkan masyarakat mengecek informasi dasar terkait kepemilikan dan status tanah dengan memasukkan NIB atau data lainnya.
4. Gunakan Jasa PPAT/Notaris
Sebelum membeli tanah, konsultasikan dengan PPAT untuk mengecek legalitas dan keaslian dokumen. PPAT akan memproses transaksi berdasarkan data resmi dari BPN.
Rekomendasi Rumah Subsidi Terpercaya di Pasuruan
Penting untuk memilih rumah dari orang maupun developer terpercaya agar sertifikat yang diberikan asli. Rekomendasi rumah subsidi terpercaya di pasuruan adalah Sonas Manaruwi Raya.
Di Sonas Manaruwi Raya memberikan kemudahan dalam hal bantuan pengurusan dokumen seperti sertifikat tanah dan proses balik nama. Dijamin tinggal terima beres bebas ribet.
Terletak di lokasi strategis dan akses mudah, hunian ini tidak hanya nyaman tapi juga legalitasnya sudah dipastikan.
Dapatkan hunian subsidi dengan DP 0% dan cicilan ramah dompet hanya 1 jutaan per bulan. Hubungi admin marketing Sonas Manaruwi Raya untuk info lebih lanjut dan jadwalkan survei langsung ke lokasi!
Penutup
Memahami bagian-bagian sertifikat tanah asli bukan sekadar formalitas, tetapi langkah yang harus dilakukan agar tidak tertipu. Dengan memastikan sertifikat tersebut asli sesuai dengan cara di atas transaksi tanah bisa berlangsung dengan aman dan sah secara hukum.