Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan – Mewarisi sebidang tanah dari orang tua atau keluarga memang bisa jadi berkah. Tapi, di balik itu, ada tanggung jawab yang harus segera diselesaikan, salah satunya adalah proses balik nama sertifikat tanah warisan. Banyak orang yang menunda-nunda urusan ini karena merasa ribet atau tidak tahu harus mulai dari mana. Padahal, semakin cepat diurus, semakin aman status hukum tanah tersebut.

Nah, buat kamu yang sedang bingung bagaimana caranya, berikut panduan lengkap dan mudah dipahami tentang cara urus balik nama sertifikat tanah warisan. Yuk simak!

Persyaratan  Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Sebelum masuk ke prosesnya, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut persyaratan umum dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan:

  •         Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  •         Surat kuasa apabila dikuasakan.
  •         Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  •         Sertifikat asli tanah warisan.
  •         Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  •         Akta Wasiat Notarial (jika ada).
  •         Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  •         Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan PNBP (pada saat pendaftaran hak).

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Setelah syarat lengkap, berikut ini adalah cara balik nama sertifikat tanah warisan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN):

  1. Buat Surat Keterangan Waris (SKW)

Langkah awal, kamu perlu membuat SKW sebagai bukti sah siapa saja yang berhak atas warisan. Proses ini bisa dilakukan di kelurahan dan kecamatan, kemudian disahkan di Pengadilan Agama (untuk umat Islam) atau dibuat di notaris (untuk non-Muslim).

  1. Ajukan Permohonan Balik Nama ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah SKW selesai, kamu bisa datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai lokasi tanah berada. Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Jangan lupa bawa sertifikat asli tanah!

  1. Bayar Biaya PNBP dan BPHTB

Selama proses balik nama, kamu juga akan diminta membayar beberapa biaya seperti:

  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk layanan pertanahan
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika nilai warisan melebihi batas tidak kena pajak

Namun, jika nilai tanah di bawah batas tertentu (berbeda tiap daerah), kamu bisa mendapatkan pembebasan BPHTB. Cek ke kantor pajak daerah untuk info lebih lanjut.

  1. Proses Balik Nama di BPN

Setelah semua dokumen lengkap dan biaya dibayar, petugas BPN akan memproses perubahan nama di sertifikat tanah. Waktu proses biasanya sekitar 5–15 hari kerja tergantung antrian dan kelengkapan dokumen.

Setelah selesai, kamu akan menerima sertifikat tanah dengan nama kamu (atau para ahli waris lain) tertera sebagai pemilik yang sah.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.

Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan:

 Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.

Rekomendasi Rumah Subsidi Banyak Bonusnya

Rekomendasi Rumah Subsidi Banyak Bonusnya

Setelah memahami proses balik nama tanah warisan, mungkin kamu mulai berpikir untuk investasi properti baru. Jika kamu mencari rumah subsidi dengan legalitas lengkap dan proses mudah, Sonas Klatak Raya bisa jadi pilihan ideal.

Perumahan ini dirancang untuk keluarga muda yang ingin punya hunian nyaman dan terjangkau. Selain itu, semua unit di Sonas Klatak Raya telah memiliki sertifikat lengkap dan legalitas yang jelas, jadi kamu tak perlu repot mengurus ulang di kemudian hari.

Ada banyak keuntungan yang akan didapatkan jika membeli perumahan di Sonas Multi Grand, di antaranya adalah:

  • Gratis biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000).
  • Gratis biaya Realisasi (senilai 1.500.000).
  • Gratis biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000).
  • Bonus Tanson 300 liter anti lumut dan bakteri.
  • Lokasi strategis di kawasan berkembang
  • Harga mulai 100 jutaan yang sangat terjangkau
  • Sistem cicilan flat yang memudahkan perencanaan keuangan
  • Desain modern yang sesuai dengan gaya hidup milenial
  • Legalitas jelas dan proses KPR yang dibimbing

Jika di kalkulasi, maka akan untung 8 jutaan. Itulah kenapa harga rumah subsidi Banyuwangi bisa murah, karena mendapatkan subsidi pemerintah.

Selain banyak keuntungan dan fasilitas lengkap, Sonas Klatak Raya juga menawarkan DP 0%  dan cicilan ringan dan pendampingan pengajuan KPR hingga disetujui bank yang bersangkutan.

Tunggu apalagi, segera miliki dan booking Sonas Klatak Raya melalui call center di bawah ini: 

Pesan sekarang

Selain Sonas Klatak Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
  3. Perumahan  Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
  4. Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo  (sisa 5 unit)
  5. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)

Kesimpulan

Mengurus cara balik nama sertifikat tanah warisan memang tampak rumit, tapi sebenarnya cukup mudah jika kamu tahu alurnya. Pastikan semua persyaratan terpenuhi, siapkan anggaran yang sesuai, dan jangan lupa cek kembali semua dokumen agar tidak tertunda.

Cara Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Scroll to top