Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris – Punya tanah tapi belum ada sertifikatnya? Atau baru beli tanah dan ingin balik nama?Nah, salah satu cara paling praktis yang sering dipilih orang adalah dengan mengurus sertifikat tanah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Prosesnya memang lebih mudah karena semua dokumen diuruskan, tapi tentu ada biaya yang harus disiapkan.

Pertanyaannya sekarang, berapa sih sebenarnya biaya pengurusan sertifikat tanah notaris? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

Cara Membuat Sertifikat Tanah di Notaris

Cara Membuat Sertifikat Tanah di Notaris

Mengurus sertifikat tanah lewat notaris bisa jadi pilihan tepat bagi kamu yang ingin proses lebih cepat dan legalitas lebih terjamin. Notaris memiliki peran penting sebagai pihak yang membantu mengurus seluruh dokumen legal, mulai dari pengecekan tanah hingga penerbitan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen Pendukung

Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti:

  • KTP dan KK asli dan fotokopinya
  • Surat ukur tanah (SHM/SHGB) asli dan fotokopinya
  • Bukti PBB tahun terakhir
  • Surat pernyataan tidak sengketa tanah
  • Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh melalui jual beli
  • Surat warisan jika tanah diperoleh melalui warisan
  • Pajak Penghasilan (PPh) Final
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Biaya jasa notaris

Dokumen ini penting untuk memastikan kepemilikan dan status hukum tanah yang akan disertifikatkan.

  1. Konsultasi dan Pemeriksaan Tanah

Setelah dokumen diserahkan, notaris akan melakukan pengecekan terhadap status tanah melalui:

  • Cek keabsahan sertifikat atau bukti kepemilikan
  • Pemeriksaan di kantor BPN untuk melihat apakah tanah dalam sengketa atau tidak
  • Pengukuran ulang (jika diperlukan)

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah benar-benar bisa disertifikatkan tanpa masalah hukum.

  1. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Jika tanah dibeli, maka notaris akan membuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang sah. AJB ini menjadi dasar untuk melakukan proses balik nama sertifikat. Proses ini melibatkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dan disaksikan oleh notaris.

  1. Pengurusan Pajak dan Biaya Lain

Sebelum sertifikat bisa diproses di BPN, notaris akan membantu mengurus pembayaran pajak seperti:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk pembeli
  • PPh Final untuk penjual

Keduanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar proses sertifikasi bisa lanjut ke tahap berikutnya.

  1. Pengajuan ke Kantor BPN

Setelah semua dokumen dan pajak beres, notaris akan mengajukan permohonan balik nama dan pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat. Proses ini termasuk:

  • Balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru
  • Penerbitan sertifikat baru atas nama pemilik yang sah

Proses ini bisa memakan waktu antara 2 hingga 6 bulan, tergantung kondisi dan antrean di kantor pertanahan.

  1. Penyerahan Sertifikat Tanah

Setelah proses selesai, notaris akan menyerahkan sertifikat tanah asli kepada pemilik baru. Sertifikat ini resmi dikeluarkan oleh BPN dan bisa digunakan sebagai bukti sah kepemilikan, agunan pinjaman, atau untuk dijual kembali.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris

Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris bervariasi tergantung luas tanah, lokasi, dan kompleksitas dokumen. Namun secara umum, berikut adalah komponen biaya yang perlu kamu siapkan:

Dilansir berbagai sumber, biaya membuat sertifikat tanah berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta. Berikut adalah rincian biaya membuat sertifikat tanah lewat notaris:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
  • Biaya SK 59: Rp1 juta
  • Biaya Validasi Pajak: Rp200 ribu
  • Biaya Akta Jual Beli: Rp2,4 juta
  • Biaya Balik Nama: Rp750 ribu
  • Biaya SKMHT: Rp1,2 juta
  • Biaya APHT: Rp1,2 juta
  • Total: Rp6,8 juta

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Buat Sertifikat di Notaris

Saat kamu ingin mengurus sertifikat tanah, penting untuk mengetahui bahwa biayanya tidak bersifat tetap. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi total biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris, dan memahami faktor-faktor ini bisa membantumu merencanakan anggaran dengan lebih cermat. Yuk, simak apa saja yang jadi penentu biayanya:

  1. Luas dan Nilai Tanah

Semakin besar luas tanah yang akan disertifikatkan, semakin tinggi pula biayanya. Ini karena beberapa komponen biaya, seperti pajak dan jasa notaris, dihitung berdasarkan luas atau nilai transaksi tanah. Misalnya:

Tanah 100 m² tentu lebih murah dibanding tanah 500 m²

Nilai tanah yang tinggi juga berarti BPHTB dan PPh yang harus dibayar akan lebih besar

  1. Lokasi Tanah

Letak geografis sangat mempengaruhi biaya notaris. Di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung, tarif notaris biasanya lebih tinggi dibanding daerah pinggiran. Selain itu, biaya administrasi di kantor BPN pun bisa berbeda tergantung wilayah.

Contohnya, biaya notaris di Surabaya untuk sertifikat rumah subsidi bisa Rp7 juta, sementara di daerah bisa hanya Rp3 juta–Rp5 juta.

  1. Status Kepemilikan Tanah

Jika tanah sudah memiliki sertifikat lama (misalnya SHM), proses akan lebih cepat dan murah. Tapi jika tanah berasal dari warisan atau belum bersertifikat, maka akan ada biaya tambahan untuk:

  • Pembuatan surat keterangan waris
  • Pengurusan AJB waris
  • Pengukuran ulang oleh BPN

Semakin kompleks status tanah, semakin tinggi pula biayanya.

  1. Jenis Sertifikat yang Dibuat

Ada dua jenis sertifikat yang umum di Indonesia:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM): bersifat penuh dan permanen
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): bersifat sementara dan memiliki batas waktu

Mengurus SHM umumnya membutuhkan biaya lebih besar dibanding SHGB karena haknya bersifat permanen dan nilai jualnya lebih tinggi.

  1. Kelengkapan Dokumen

Kalau dokumen yang kamu miliki sudah lengkap, proses bisa berjalan cepat dan murah. Namun, jika ada dokumen yang hilang, tidak lengkap, atau perlu diurus ulang (seperti surat tanah adat atau girik), maka biaya akan bertambah. Notaris bisa mengenakan biaya tambahan untuk melengkapi kekurangan tersebut.

  1. Jasa Tambahan Notaris

Beberapa notaris menawarkan layanan lengkap mulai dari pengecekan tanah, pengurusan pajak, hingga pengajuan ke BPN. Jika kamu memilih layanan all-in, maka biayanya bisa lebih mahal. Namun, ini sebanding dengan waktu dan tenaga yang kamu hemat.

Sebaliknya, jika kamu hanya menggunakan jasa untuk pembuatan AJB saja, maka biayanya bisa lebih murah.

Segera Hadir Rumah Subsidi di Malang

Segera Hadir Rumah Subsidi di Malang

Kabar baik buat kamu yang sedang mencari rumah subsidi! Sonas Kenongosuko Raya, hunian nyaman dan terjangkau di Malang, akan segera hadir. Rumah ini cocok untuk milenial yang ingin punya tempat tinggal sendiri tanpa harus pusing soal legalitas.

Setiap unit di Sonas Kenongosuko Raya sudah disiapkan dengan proses sertifikat yang tertib dan dibantu oleh notaris profesional. Jadi, kamu  tak perlu lagi repot mengurus sendiri. Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris di proyek ini sudah termasuk dalam paket pembelian rumah, sangat praktis dan efisien!

Perumahan ini menawarkan berbagai keunggulan seperti

  • Cicilan ringan hanya 1 Jutaan setiap bulannya
  • Lokasi strategis 20 menit ke kota Malang
  • Fasilitas lengkap
  • Free Tandon Air dan Septic Tank Grand
  • Free Biaya BPHTB
  • Free Balik Nama

Jangan lewatkan kesempatan memiliki rumah bersertifikat resmi dengan harga subsidi yang ramah di kantong. Yuk, wujudkan impian punya rumah sendiri sekarang juga. Hubungi tim marketing Sonas Kenongosuko Raya dengan klik tombol berikut ini :

Pesan sekarang

Kesimpulan

Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui notaris memang bervariasi, namun sepadan dengan kenyamanan dan keamanan yang Anda dapatkan. Pastikan Anda memahami setiap komponen biaya, dan pilih notaris terpercaya untuk mendampingi Anda dalam proses ini.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui Notaris
Scroll to top