Siapa yang keluarkan IMB – Kalau kamu sedang merencanakan untuk membangun rumah atau melakukan renovasi besar, pasti sudah sering dengar istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun, sebagai bukti kalau rencana bangunanmu sudah sesuai aturan. Pertanyaannya, siapa sih sebenarnya pihak yang mengeluarkan IMB rumah?
Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas tuntas dari pengertian, pihak yang berwenang, sampai proses pengurusannya.
Fungsi IMB Rumah
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti legalitas sebuah bangunan. Fungsinya tidak hanya sekadar izin membangun, tetapi juga memiliki peran penting bagi keamanan, kenyamanan, dan nilai properti.
Berikut beberapa fungsi utamanya:
Legalitas Bangunan
IMB menjadi bukti bahwa rumah Anda dibangun sesuai peraturan tata ruang dan perencanaan wilayah. Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan bisa terkena sanksi pembongkaran.
Perlindungan Hukum
Dengan IMB, Anda terlindungi dari sengketa atau gugatan terkait status bangunan. Dokumen ini bisa menjadi bukti kuat jika terjadi masalah hukum.
Meningkatkan Nilai Properti
Rumah yang memiliki IMB biasanya lebih mudah dijual dan dihargai lebih tinggi di pasaran karena statusnya jelas dan aman secara hukum.
Syarat Pengajuan Kredit atau KPR
Bank dan lembaga pembiayaan sering mensyaratkan IMB sebagai dokumen wajib untuk memproses pinjaman rumah.
Keamanan dan Keselamatan
Proses penerbitan IMB memastikan desain bangunan sesuai standar teknis, termasuk kekuatan struktur, jalur evakuasi, dan keamanan penghuni.
Pihak yang Mengeluarkan IMB Rumah
Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, pihak yang mengeluarkan IMB adalah pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas sejenis di wilayah masing-masing.
Secara umum, proses penerbitan IMB melibatkan:
- Pemerintah Kabupaten/Kota โ untuk wilayah administrasi kabupaten atau kota.
- Pemerintah Provinsi โ untuk bangunan yang berada di wilayah khusus atau lintas kabupaten/kota.
- DPMPTSP โ sebagai instansi yang menerima dan memproses permohonan IMB.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) โ yang menilai teknis bangunan dan memastikan sesuai rencana tata ruang.
Jadi, kalau mau mengurus IMB rumah, kamu datangnya bukan ke kantor kelurahan atau kecamatan, tapi langsung ke DPMPTSP di kabupaten/kota setempat atau mengajukannya lewat layanan perizinan online yang sekarang sudah banyak tersedia.
Biaya Membuat IMB
Biaya membuat IMB bervariasi tergantung luas bangunan, lokasi, dan kebijakan daerah. Umumnya, perhitungan biaya mengacu pada luas bangunan dikalikan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.
1. Biaya Notaris untuk IMB
Saat mengurus IMB, biaya notaris menjadi salah satu pengeluaran yang perlu dipersiapkan. Notaris berperan penting dalam memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan sah secara hukum. Untuk jasa notaris, biasanya dikenakan biaya sekitar Rp. 500.000,-. Biaya ini mencakup pemeriksaan dokumen dan pembuatan akta yang relevan. Selain itu, ada juga biaya akta jual beli yang mencakup pengurusan berkas hingga selesai. Dalam proses ini, kita hanya perlu menandatangani dokumen bersama pihak penjual. Biaya ini sering kali sudah termasuk dalam layanan notaris, namun tetap perlu dipastikan agar tidak ada biaya tersembunyi.
2. Biaya Bank yang Dibutuhkan
Pengurusan IMB sering melibatkan biaya tambahan dari pihak bank, terutama jika kita menggunakan fasilitas kredit untuk pembelian tanah atau bangunan. Salah satu biaya yang dikenakan adalah administrasi PSJT sebesar 0.5% dari sisa pokok kredit. Selain itu, ada juga biaya cek sertifikat yang biasanya berkisar Rp. 750.000,-. Biaya ini diperlukan untuk memastikan sertifikat tanah yang akan digunakan dalam pengurusan IMB sesuai dengan data di bank. Pastikan untuk menanyakan detail biaya ini kepada pihak bank agar tidak ada kejutan di kemudian hari.
3. Biaya Peningkatan HGB ke SHM
Jika tanah yang akan didirikan bangunan masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), kita perlu mengurus peningkatan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Biaya peningkatan SHM meliputi pemasukan kas negara sebesar 2% dikalikan dengan nilai (NJOP tanah โ Rp. 60.000.000). Sebagai contoh, jika NJOP tanah kita adalah Rp. 188.500.000,- maka biaya pemasukan kas negara yang harus dibayarkan adalah Rp. 3.770.000,-. Selain biaya tersebut, total pengeluaran untuk peningkatan SHM biasanya berkisar antara Rp. 3.570.000,- hingga Rp. 4.570.000,-. Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah lebih kuat di mata hukum.
4. Biaya Roya dalam Proses IMB
Biaya roya adalah biaya administrasi untuk menghapus hak tanggungan dari sertifikat tanah jika sebelumnya digunakan sebagai jaminan kredit. Proses ini penting agar sertifikat bisa digunakan untuk pengurusan IMB. Selain itu, kita juga akan dikenakan biaya pemasukan kas negara sebesar 2% dari nilai (NJOP tanah โ Rp. 60.000.000). Biaya ini perlu dihitung dengan cermat karena nilainya bisa cukup signifikan tergantung pada NJOP tanah.
Sonas Manaruwi Raya, Free Biaya – Biaya
Bagi Anda yang sedang mencari rumah subsidi berkualitas dengan proses dokumen yang rapi, Sonas Manaruwi Raya bisa menjadi pilihan tepat. Perumahan ini berlokasi strategis, memiliki fasilitas memadai, dan harga terjangkau.
Kelebihannya, proses pengurusan legalitas termasuk IMB rumah sudah dibantu oleh pihak pengembang. Jadi, Anda tidak perlu repot mengurusnya sendiri. Rumah siap huni dengan dokumen lengkap akan memberi rasa aman dan nyaman bagi keluarga.
Jika ingin memiliki hunian yang legal, aman, dan nyaman, segera hubungi admin Sonas Multi Grand untuk mendapatkan unit di Sonas Manaruwi Raya. Jangan tunggu sampai unit habis, karena permintaan sangat tinggi.
Banyak bonus dan keuntungan yang akan didapatkan jika membeli Sonas Manaruwi Raya, di antaranya:
- Gratis Biaya BPHTB
- Free Biaya Balik Nama
- Free Biaya Realisasi
- Angsuran tetap hingga KPR Lunas
- Terdapat luas tanah kosong yang dapat dimanfaatkan untuk ruangan lain
- Developer akan membantu calon pembeli hingga KPR disetujui
- Free Tandon air
- Free Kanopi
- Free Duralo
- Free Septic Tank
Untuk konsultasi dan booking perumahan Sonas Manaruwi silahkan menghubungi call center dibawah ini. Unit kami terbatas, yukk booking sekarang :
Kesimpulan
MB adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas bangunan. Siapa yang keluarkan IMB? Jawabannya adalah pemerintah daerah melalui DPMPTSP. Dengan IMB, rumah memiliki perlindungan hukum dan nilai investasi yang lebih tinggi.