Siapa Bertanggung Jawab Pengurusan IMB – Dalam setiap kegiatan pembangunan, baik rumah tinggal, gedung komersial, maupun fasilitas umum, legalitas merupakan hal yang wajib dipenuhi. Salah satu bentuk legalitas yang dikenal luas adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Namun, meskipun IMB sudah menjadi istilah yang familiar, masih banyak masyarakat yang bingung: sebenarnya siapa yang bertanggung jawab atas pengurusan IMB? Apakah pemilik bangunan harus mengurus sendiri? Atau kontraktor bisa mewakilinya?
Dalam artikel ini akan membahas mengenai siapa bertanggung jawab Pengurusan IMB. Yuk Simak!
Siapa Bertanggung Jawab Pengurusan IMB?
Secara hukum, tanggung jawab utama pengurusan IMB berada pada pemilik bangunan. Pemilik dianggap sebagai pihak yang mengajukan izin karena bangunan berdiri di atas tanah miliknya atau tanah yang dikuasai secara sah.
Namun, dalam praktiknya, pemilik tidak selalu harus turun tangan langsung. Pengurusan IMB bisa didelegasikan kepada pihak lain, seperti kontraktor, konsultan arsitektur, atau pihak ketiga yang memiliki jasa pengurusan izin.
Prosedur Pengurusan IMB
Berikut ini adalah prosedur pengurusan IMB.
1. Persiapan Dokumen Administratif
Pemohon perlu menyiapkan berbagai dokumen seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah atau girik), surat pernyataan kepemilikan tanah, dan bukti lunas PBB tahun terakhir. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama untuk memastikan bahwa tanah yang akan dibangun memang sah secara hukum.
2. Penyusunan Gambar Rencana Bangunan
Rencana bangunan harus dituangkan dalam bentuk gambar teknis atau denah yang dibuat oleh arsitek atau tenaga ahli bersertifikat. Gambar ini meliputi denah lantai, tampak bangunan, potongan bangunan, hingga rencana struktur yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan teknis bangunan.
3. Pengajuan Permohonan ke Dinas Terkait
Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan berkas ke dinas yang menangani perizinan bangunan di wilayah setempat, biasanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas.
4. Verifikasi Lapangan oleh Tim Teknis
Tim dari dinas terkait akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen yang diajukan. Pada tahap ini, juga akan dilihat apakah lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
5. Evaluasi dan Penilaian Rencana Bangunan
Dinas teknis akan mengevaluasi rencana bangunan berdasarkan aspek keamanan, kenyamanan, dan kesesuaian fungsi. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon akan diminta melakukan revisi pada gambar atau dokumen pendukung.
6. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Setelah semua tahap verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, IMB akan diterbitkan oleh pemerintah daerah. IMB ini menjadi dasar hukum bagi pemilik tanah untuk memulai pembangunan secara resmi.
Kaitan IMB dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Perlu diketahui, sejak tahun 2021, IMB digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Meskipun berbeda istilah, fungsi dan prinsipnya hampir sama, yaitu memberikan izin agar bangunan sesuai standar teknis dan tata ruang. Namun, karena masyarakat masih familiar dengan istilah IMB, istilah ini tetap sering digunakan.
Tanggung jawab atas pengurusan PBG tetap berada di tangan pemilik bangunan, dengan kemungkinan pendelegasian ke pihak lain.
Rekomendasi Rumah Subdidi Terbaik di Pasuruan Legalitas Terjamin
Perumahan Manaruwi Raya Pasuruan hadir dengan penawaran menarik bagi anda yang ingin memiliki rumah subsidi. Salah satu keunggulan yang ditawarkan perumahan ini adalah harga rumah sudah termasuk biaya IMB. Ini artinya, anda tidak perlu lagi memikirkan biaya tambahan untuk mengurus izin mendirikan bangunan.
Selain itu, Sonas Manaruwi Raya juga memberikan promo DP 0% dengan cicilan hanya Rp 1 jutaan per bulan. Dengan mengusung desain modern minimalis yang kini banyak diminati oleh masyarakat. Dibangun dengan type 30/60 dengan fasilitas 2 kamar tidur, 1 kamar mandi dan ruang tamu.
Keuntungan lain yang didapat jika membeli perumahan Sonas manaruwi Raya, akan mendapatkan :
- Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
- Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
- Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
- BI Checking Free
Untuk informasi booking dan informasi lengkap mengenai Sonas manaruwi Raya,silahkan klik tombol dibawah ini.
Penutup
Dari pembahasan di atas, jelas bahwa pemilik bangunan adalah pihak utama yang bertanggung jawab atas pengurusan IMB. Meski tugas ini dapat didelegasikan kepada kontraktor, konsultan, atau jasa pihak ketiga, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik. Mengurus IMB bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan, jaminan keamanan bangunan, dan perlindungan hukum di masa depan.