Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Beserta Biaya

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah – Proses jual beli tanah atau rumah tidak berhenti saat transaksi selesai. Salah satu tahapan penting yang wajib dilakukan adalah balik nama sertifikat tanah. Proses ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik lama menjadi pemilik baru yang sah secara hukum. Bagi generasi milenial yang mulai berinvestasi properti, memahami persyaratan dan biaya balik nama sangat penting agar tidak terjebak di kemudian hari.

Nah, artikel ini, kamu akan menemukan penjelasan lengkap mengenai persyaratan balik nama sertifikat tanah dan estimasi biayanya. Yuk simak!

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut syarat balik nama sertifikat tanah ke BPN berdasarkan laman berjudul Peralihan Hak Jual Beli oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagian badan hukum;
  • Sertifikat asli;
  • Akta jual beli dari PPAT;
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain hal tersebut di atas, Anda juga perlu memperhatikan:

  • Identitas diri;
  •  Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  •  Pernyataan tanah tidak sengketa; dan
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Biaya Mengurus Balik Nama Sertifikat

Biaya Mengurus Balik Nama Sertifikat

Setelah tahu persyaratannya, kini saatnya kamu memahami besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Biaya ini terdiri dari beberapa komponen, tergantung nilai transaksi dan luas tanah.

Berikut ini rincian umum biayanya

  1.     Biaya PPAT

Biaya PPAT ini merupakan biaya untuk proses pembuatan AJB. Menurut Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara,  termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

  1.   Biaya PPh bagi Penjual

PPh yang bersifat final tersebut adalah sebesar:[9]

2.5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Perhitungan PPh yang bersifat final bagi penjual tanah dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah.

  1.   Biaya BPHTB bagi Pembeli

BPHTB dikenakan berdasarkan nilai perolehan objek pajak yang ditetapkan salah satunya dari nilai transaksi jual beli. Adapun jika nilai perolehan objek pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) yang digunakan untuk pengenaan pajak bumi dan bangunan (“PBB”) pada tahun terjadinya perolehan, maka besaran BPHTB sama dengan NJOP dalam pengenaan PBB tahun terjadinya perolehan.

Perlu Anda ketahui bahwa tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan dengan perda masing-masing daerah.

Adapun, contoh perhitungan BPHTB juga dapat Anda simak selengkapnya dalam Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah.

  1.   Biaya Mengurus Balik Nama di BPN

Selanjutnya, untuk mengurus balik nama di BPN sebagaimana dilansir dari Peralihan Hak Jual Beli, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Rumus untuk menghitung biaya tersebut yaitu:

[nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)] / 1000 + biaya pendaftaran.

Di laman tersebut, Anda bisa melakukan simulasi biaya mengurus balik nama di BPN. Misalnya, nilai tanah per m2 adalah Rp1 juta, dengan luas 100 m2, maka Anda perlu membayar biaya sebesar Rp150 ribu.

Pilihan Rumah Terjangkau di Sonas Klatak Raya

Pilihan Rumah Terjangkau di Sonas Klatak Raya

 

Kalau kamu sedang mencari rumah subsidi yang sudah legalitasnya aman dan lengkap, Sonas Klatak Raya adalah pilihan yang tepat. Terletak di lokasi strategis dan akses mudah, hunian ini tidak hanya nyaman tapi juga legalitasnya sudah dipastikan oleh tim pengembang.

Menariknya, setiap pembelian rumah di Sonas Klatak Raya sudah termasuk bantuan pengurusan dokumen seperti sertifikat tanah dan proses balik nama. Kamu tinggal terima beres tanpa ribet.

Dapatkan hunian subsidi dengan DP 0% dan cicilan ramah dompet hanya 1 jutaan per bulan. Hubungi admin marketing Sonas Multi Grand untuk info lebih lanjut dan jadwalkan survei langsung ke lokasi!

Pesan sekarang

Kesimpulan

Mengurus balik nama sertifikat tanah memang memerlukan ketelitian, tapi bukan berarti rumit. Dengan memahami persyaratan balik nama sertifikat tanah dan perhitungan biaya yang tepat, kamu bisa menjalani proses ini dengan lebih percaya diri.

Jangan sampai karena lalai mengurus balik nama, kepemilikan sah atas tanah justru bermasalah di kemudian hari. Jadi, pastikan kamu segera mengurusnya setelah proses jual beli selesai.

 

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Beserta Biaya
Scroll to top