Pahami Jenis Sertifikat Tanah & Kekuatannya

Jenis Sertifikat Tanah

Jenis Sertifikat Tanah โ€“ Punya tanah atau rumah memang jadi impian banyak orang. Tapi jangan lupa,punya properti bukan cuma soal bangunan fisik, tetapi dokumen legal seperti sertifikat tanah juga nggak kalah penting.

Pasalnya, sertifikat ini jadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Sayangnya, masih banyak orang yang belum paham jenis โ€“ jenis sertifikat tanah dan seberapa kuat perlindungannya secara hukum.

Nah, artikel ini bakal bantu kamu memahami jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia, sekaligus menjelaskan kekuatan hukumnya. Jadi, simak baik โ€“ baik ya!

Jenis โ€“ Jenis Sertifikat Tanah

Jenis โ€“ Jenis Sertifikat Tanah

Di Indonesia , terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masing โ€“ masing jenis sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda.

Mengetahui perbedaan ini akan memudahkan kamu dalam memilih properti,terutama jika berniat akan membeli rumah subsidi atau properti jangka panjang.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis sertifikat tanah yang paling kuat dan lengkap. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk hak untuk menjual, mewariskan, atau mengagumkan. Tidak ada batasan waktu dalam kepemilikannya, dan hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB memberikan hak kepada pemilik untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah negara selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang. SHGB sering digunakan oleh pengembang perumahan atau pemilik rumah subsidi. Namun, hak atas tanah bukan milik pribadi sepenuhnya.

3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

SHP merupakan sertifikat yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memakai atau memanfaatkan tanah tersebut untuk keperluan tertentu, seperti lahan parkir atau fasilitas umum. SHP ini biasanya hanya untuk tanah milik negara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Meski bisa diperpanjang, sertifikat ini tidak sekuat SHM atau HGB karena  tidak memberikan hak kepemilikan penuh. SHP sering instansi pemerintah atau perusahaan gunakan untuk pemakaian lahan dalam waktu tertentu.

4. Girik

Girik merujuk pada tanah yang belum memiliki sertifikat resmi. Tanah girik adalah tanah yang dikuasai oleh pihak tertentu berdasarkan Girik atau dokumen yang menunjukkan bukti pembayaran pajak tanah kepada otoritas colonial pada masanya.

Meskipun status tanah girik telah ada sejak era kolonial, Girik bukan merupakan bukti sah kepemilikan atau hak atas tanah, melainkan hanya bukti administrasi terkait pembayaran pajak. Maka dari itu, tanah girik belum diakui sepenuhnya sebagai bentuk kepemilikan yang sah.

5. Letter C

Letter C adalah dokumen administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan atau kepemilikan sebidang tanah oleh warga. Seperti girik, letter C bukan sertifikat tanah resmi. Fungsinya lebih sebagai bukti sejarah bahwa tanah tersebut telah dikelola oleh suatu keluarga atau individu selama bertahun-tahun.

Karakteristik dari Letter C ini dikeluarkan oleh desa atau kelurahan dan digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat resmi namun tidak punya kekuatan hukum sebagai hak milik.

6. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)

SHPN merupakan sertifikat tanah yang diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN atau badan milik negara untuk mengelola lahan mereka. Mereka tidak memiliki tanah, hanya mengelola dan bisa bekerja sama dengan pihak ketiga melalui perjanjian. Hak ini tidak bisa diwariskan dan tidak bisa diperjualbelikan.

Memiliki karakteristik diberikan untuk instansi pemerintah, tidak bisa dipindahtangankan dan hanya untuk mengelola bukan memiliki.

7. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara untuk keperluan pertanian, perkebunan atau peternakan dalam jangka waktu tertentu (biasanya 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun lagi). Umumnya dimiliki oleh perusahaan besar dan digunakan dalam proyek agribisnis skala luas.

8. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

Ini adalah sertifikat pengakuan atas tanah ulayat atau tanah adat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat. Meski tidak selalu berbentuk sertifikat seperti SHM, SHM Adat diakui dalam hukum agraria sebagai bentuk hak atas tanah berbasis adat,terutama di wilayah โ€“ wilayah tertentu seperti Papua, Kalimantan dan Sumatra.

9. Petok D

Petok D adalah dokumen lama yang menunjukkan kepemilikan atas sebidang tanah sebelum ada program sertifikasi tanah oleh BPN. Sama seperti girik dan letter C, Petok D tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena bersifat administratif dan bukan hak atas tanah yang sah,

10. Sertifikat Hak Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

SHMSRS adalah sertifikat untuk unit hunian di rumah susun (apartemen atau rusun). Pemiliknya memiliki hak atas satuan unit tertentu (misalnya unit A-12) dan hak bersama atas bagian umum bangunan  beserta tanah tempat bangunan berdiri. Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh BPN dan memiliki kekuatan hukum resmi.

Rekomendasi Rumah Subsidi Murah di Banyuwangi

Rekomendasi Rumah Subsidi Murah di Banyuwangi

Jika kamu mencari rumah subsidi yang aman dan nyaman di Banyuwangi, Sonas Klatak Raya adalah pilihan tepat. Salah satu keunggulan utama dari rumah subsidi ini adalah status sertifikatnya yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). Artinya, kamu akan mendapatkan kekuatan hukum penuh atas rumah yang kamu beli.

Selain itu, Sonas Klatak Raya memiliki lokasi strategis, dekat fasilitas umum, dan lingkungan yang nyaman untuk keluarga muda. Pembangunannya sudah sesuai standar pemerintah dan sangat cocok untuk milenial yang baru pertama kali membeli rumah.

Harga rumahnya juga terjangkau, mulai dari Rp160 jutaan. Dengan skema KPR yang mudah dan DP rendah, kamu bisa memiliki rumah impian tanpa harus menunggu lama. Bahkan, proses legalitasnya dibantu langsung oleh tim admin Sonas Multi Grand agar lebih aman dan nyaman.

Unit kami terbatas, yuk segara booking dan dapatkan free DP dan cicilan 1 jutaan. Jangan ragu untuk konsultasi langsung dengan admin Sonas Multi Grand dan dapatkan rumah impianmu sekarang!

Pesan sekarang

Kesimpulan

Memahami jenis sertifikat tanah adalah langkah penting sebelum membeli properti. SHM adalah jenis sertifikat terkuat, sementara SHGB dan Hak Pakai memiliki keterbatasan hukum. Bagi kamu yang sedang mencari rumah pertama, pastikan kamu memilih rumah bersertifikat SHM agar lebih tenang.

Scroll to Top