Ini Cara Mengubah SHGB ke SHM Serta Biaya dan Syaratnya

Biaya SHGB ke SHM 

Biaya SHGB ke SHM –  Bagi yang belum memiliki rumah sendiri dan tertarik untuk membeli rumah, ada beberapa istilah yang perlu dipahami dengan baik. Salah satunya adalah istilah yang digunakan untuk menandakan status kepemilikan rumah seperti Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berbicara mengenai sertifikat, Sertifikat Hak Milik memiliki peranan penting dalam sebuah rumah. Jka dibandingkan dengan SHGB, SHM bisa diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu. Sementera HGB harus diperpanjang.

Kedua sertifikat ini memiliki perbedaan yang signifikan. Setelah membahas dampak resign saat proses pengajuan KPR, artikel ini akan membahas tentang cara mengubah SHGB ke SHM serta biaya dan syaratnya. Yuk, simak!

Pengertian SHGB dan SHM

Pengertian SHGB dan SHM

Kedua sertifikat ini, SHGB dan SHM sama-sama digunakan sebagai penanda status properti atau rumah. Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk memanfaatkan tanah milik negara atau perorangan selama jangka waktu tertentu. Umumnya, jangka waktu SHGB dapat mencapai 30 tahun dan bisa diperpanjang.

Pemegang SHGB memiliki hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut dan mengambil manfaat ekonomis dari tanah tersebut selama masa berlaku SHGB.

Namun, jika masa berlakunya habis, tanah dan bangunannya yang didirikan di atasnya akan kembali menjadi milik pemilik asli atau negara.

Sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepemilikan yang paling lengkap atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pemilik SHM memiliki hak untuk menguasai, memiliki dan menikmati tanah tersebut tanpa batasan waktu. SHM memberikan kepastian hukum yang tinggi kepada pemilik, membuatnya menjadi bentuk kepemilikan tanah yang paling diinginkan.

Syarat Mengubah SHGB ke SHM

Pada dasarnya syarat mengubah HGB ke SHM sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998. Yang berisi tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah dan Rumah Tinggal berikut juga dengan proses perubahannya.

Sebelum mengajukan permohonan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), wajib melengkapi dokumen–dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Kuasa jika dikuasakan
  • Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  • Sertifikat HGB
  • Fotocopy IMB
  • Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 m2.

Selain itu, ada juga dokumen yang perlu dipenuhi seperti surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Dan untuk luas lahan yang lebih dari 600m² sejatinya tidak jauh berbeda, hanya saja untuk properti dengan luas tanah lebih dari 600 m², pemohon harus mengajukan pembuatan konstatering report di BPN.

Cara Mengubah SHGB ke SHM 

Cara Mengubah SHGB ke SHM

Proses mengubah HGB ke SHM melibatkan beberapa langkah yang harus ditempuh, tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor BPN

Hal pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mendatangi ke kantor BPN, di wilayah rumah yang dibeli. Di sana pemohon bisa langsung datang ke loket pelayanan dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan.

Dan jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan beserta tanda tangan di atas materai.

2. Bayar di Loket Pembayaran

Langkah selanjutnya, silahkan datang ke loket pembayaran  untuk membayar biaya pendaftaran. Berdasarkan keterangan dari website BPN, untuk biaya merubah HGB ke SHM adalah Rp50.000.

3. Pengambilan Sertifikat

Tunggu 5 hari kemudian, pemohon biasa langsung mengmbil Sertifikat Hak Milik di loket pelayanan tempat pertama kali menyerahkan berkas permohonan.

Rincian Biaya Mengubah SHGB Ke SHM

Berikut ini adalah rincian biaya untuk mengubah  SHGB ke SHM

1. Biaya BPHTP (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Besaran biaya BPHTB tergantung pada besaran NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan luas tanah. Ini adalah rumus perhitungannya:

5% x (NJOP – NJOPTKP dan NJOP tidak kena pajak)

Sebagai contoh perhitungan:

NPOP: RP 250.000.000

NPOPTKP Jakarta: Rp 80.000.000

5% x (Rp 250.000.000 – Rp 80.000.000)

5% x Rp 170.000.000 = Rp 8.500.000

Jadi, tarif BPHTB yang Anda perlu bayar adalah sebesar Rp 8.500.000

  1.     Biaya Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Setiap akad KPR pasti dihadiri oleh notaris dan pejabat pembuat akta tanah sebagai bagian dari regulasi. Berdasarkan UU No 30 Tahun 2004, biaya jasa notaris ini ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Umumnya, besaran biaya notaris ini sekitar dari 0.5% hingga 1% dari nilai transaksi. Biasanya besaran harus ini adalah sekitar Rp2.000.000

  1.     Biaya Pengukuran Tanah

Untuk rumah dengan luas tanah lebih dari 600 m² dikenakan biaya tambahan berupa biaya pengukuran tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan luas lahan yang akan tertera pada akta yang dibuat. Rumusnya adalah: 

{(Luas tanah/500) x 120.000} + 100.000.

Dengan rumus seperti di atas, berikut adalah simulasinya dengan ukuran luas tanah 700 m²:

{(700/500) x 120.000} + 100.000 = Rp268.000.

  1.     Biaya Konsattering Report

Biaya ini berlaku untuk mengubah hak guna bangunan yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m².

Rumusnya adalah:

{(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2

 Jika luas pemohon adalah 700 m2, maka hitungannya adalah

{(700/500) x 20.000 + 350.000}/2 = 189.000

Jadi, konstatering report yang perlu Anda bayar adalah sebesar Rp 189.000.

Nah, dari total semua pembayaran pengubahan SHGB ke SHM adalah 8-10 juta.

Rumah Subsidi yang Punya Banyak Bonus!

Rumah Subsidi banyak bonus

Sedang mencari rumah dengan banyak bonus? Tepat sekali, Sonas Multi Grand selaku pengembang perumahan subsidi akan menghadirkan rumah subsidi di Malang.

Lebih tepatnya, Sonas akan membangun rumah Sonas Kenongo Raya, yang beralamat di Jalan Brawijaya Desa Kenongo, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.

Jangan khawatir masalah biaya, karena Sonas Multi Grand memberikan promo bebas biaya – biaya di antaranya:

  • Gratis Biaya BPHTB
  • Bebas Biaya Balik Nama
  • Free Biaya Realisasi
  • Gratis Tandon Air.
  • Uang Muka 0 Rupiah

Untuk informasi lebih detail, silahkan menghubungi call center kami di bawah ini :

Pesan rumah subsidi sekarang

Selain Sonas Kenongo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
  3. Peumahan  Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
  4. Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
  5. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)

Kesimpulan

Itu dia penjelasan lengkap tentang perbedaan SHGB dan SHM, Syarat serta biaya yang perlu disiapkan untuk mengubah SHGB ke SHM.

Ini Cara Mengubah SHGB ke SHM Serta Biaya dan Syaratnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?