Gadai Sertifikat Tanah Di Pegadaian – Saat kebutuhan finansial mendesak datang tiba-tiba, salah satu solusi yang mulai banyak dilirik masyarakat adalah gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Prosesnya aman, legal, dan diawasi oleh OJK. Terutama bagi generasi milenial yang tengah membangun aset, pilihan ini bisa menjadi jalan keluar cepat untuk mendapatkan dana segar.
Dengan memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan, kamu bisa mengakses pinjaman bernilai besar dengan bunga bersaing dan tenor fleksibel. Yuk, kita bahas lebih dalam soal syarat, cara, dan simulasi angsurannya!
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Sebelum mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian, ada beberapa syarat administrasi yang wajib kamu lengkapi. Syarat ini berlaku bagi individu maupun pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan modal tambahan
Untuk persyaratan nasabah :
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk uang pinjaman lebih dari Rp50 juta, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha.
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat pinjaman jatuh tempo atau lunas.
- Untuk petani, minimal telah bertani selama 2 tahun dan memiliki penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usaha telah berusia minimal 1 tahun dan menjalankan usaha sesuai dengan syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan Pegadaian, minimal 0 tahun bekerja dan minimal 1 tahun bekerja untuk karyawan eksternal dengan tambahan dokumen Surat Keterangan Karyawan. Bagi TNI/Polri membutuhkan surat izin langsung dari atasan.
- Bagi pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulannya dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Bagi profesional formal, telah memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Bagi pekerja non-formal, telah berjalan selama minimal 2 tahun.
Selanjutnya adalah persyaratan jaminan. Berikut adalah daftar persyaratan sertifikat tanah sebagai jaminan:
- Tanah produktif yang berada pada struktur tanah yang mudah terjangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak sedang menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan 1 kantor wilayah yang sama.
- Lebar jalan di muka minimal dapat dilewati oleh kendaraan roda 2.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).
- Bukan daerah banjir dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
- Bukan merupakan bagian dari jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Setelah semua syarat disiapkan, langkah selanjutnya adalah proses pengajuan. Prosedurnya cukup sederhana, bahkan bisa selesai dalam waktu singkat jika dokumen sudah lengkap.
Berikut langkah-langkah gadai sertifikat tanah di Pegadaian:
Persiapan Dokumen
Pertama, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen ini biasanya mencakup sertifikat asli rumah (Hak Milik/Hak Guna Bangunan), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lain seperti PBB terakhir dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kunjungi Cabang Pegadaian
Setelah dokumen lengkap, kunjungi cabang Pegadaian terdekat. Disarankan untuk memilih cabang yang lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi properti untuk memudahkan proses penilaian.
Proses Penilaian
Pegadaian akan melakukan penilaian terhadap properti yang akan digadaikan. Penilaian ini meliputi kondisi fisik properti, lokasi, dan faktor pasar. Penilaian ini penting untuk menentukan nilai pinjaman yang bisa Anda dapatkan.
Pengisian Formulir dan Persetujuan Pinjaman
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan gadai. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat dan lengkap. Setelah itu, Pegadaian akan memberikan penawaran berupa jumlah pinjaman dengan detail bunga dan tenor.
Persetujuan dan Penandatanganan Perjanjian
Jika Anda setuju dengan tawaran dari Pegadaian, langkah selanjutnya adalah penandatanganan perjanjian gadai. Baca dengan seksama semua ketentuan dalam perjanjian sebelum menandatanganinya.
Pencairan Dana
Setelah perjanjian ditandatangani, dana pinjaman akan segera dicairkan. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama.
Penyimpanan Sertifikat Rumah
Sertifikat rumah akan disimpan oleh Pegadaian sebagai jaminan selama masa pinjaman berlangsung.
Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ada tiga pola angsuran yang bisa kamu pilih. Pertama adalah angsuran regular dengan enam jangka waktu.
Kedua adalah angsuran fleksi, artinya kamu bisa membayar penuh atau langsung melunasi pinjaman. Terdapat 3 pilihan jangka waktu yaitu 3,4, atau 6 bulan.
Terakhir adalah angsuran berkala, kamu juga dapat memilih salah satu dari 3 jangka waktu yang tersedia. Sebelum menggadaikan sertifikat tanah pastikan kamu sudah mempertimbangkan dengan matang dapat membayar tanggung jawab kedepannya, ya!
Berikut adalah tabel lengkap untuk angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Pola Angsuran | Jangka Waktu (Bulan) | Mu’nah Per Bulan Dari Taksiran | Ekuivalen (Dari Uang Pinjaman) |
Reguler | 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 | 0,70% | 1,00% |
Fleksi | 3 | 1,28% | 1,83% |
Fleksi | 4 | 1,29% | 1,84% |
Fleksi | 6 | 1,31% | 1,87% |
Berkala | 12, 24, 36, 48, dan 60 | 0,82% | 1,17% |
Berkala | 12, 24, 36, 48, dan 60 | 0,88% | 1,26% |
Berkala | 12, 24, 36, 48, dan 60 | 1,99% | 1,43% |
Investasi Cerdas, Beli Rumah di Sonas Klatak Raya
Setelah mendapatkan dana dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian, kenapa tidak menginvestasikannya ke properti yang potensial? Salah satu pilihan cerdas adalah membeli rumah subsidi di Sonas Klatak Raya.
Perumahan ini menawarkan hunian nyaman, strategis, dan dengan harga yang ramah di kantong. Cocok untuk milenial yang ingin punya rumah sendiri tanpa harus menunggu usia matang. Proses KPR-nya juga mudah dan didampingi langsung oleh tim marketing profesional dari Sonas Multi Grand.
Perumahan Klatak Raya berlokasi di Desa Klatak Kec. Kalipuro, Banyuwangi. Lokasi ini sangat strategis, akses mudah dijangkau dan harganya yang terjangkau.
Adapun fasilitas umum yang dekat dengan Monas Klatak Raya adalah:
- Pelabuhan yang hanya berjarak 4,6 Km
- Taman yang hanya berjarak 5 Km
- Stasiun yang hanya berjarak 5 Km
- Puskesmas yang hanya berjarak 5 Km
- Pasar yang hanya berjarak 4 Km
- Serta Mall Pelayanan Publik yang berjarak 6 Km
Kami juga memberikan promo menarik DP 0% khusus bulan ini. Untuk booking dan informasi lengkapnya silahkan hubungi call center di bawah ini:
Kesimpulan
Gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah solusi finansial yang legal, cepat, dan relatif mudah. Selama syarat terpenuhi dan proses diikuti dengan benar, kamu bisa mendapatkan dana besar dengan jaminan tanah. Cocok untuk kebutuhan mendesak maupun modal usaha.