Mau beli rumah, uang belum cukup. Mau ambil KPR rumah subsidi gak tahu caranya, Mau mengajukan rumah subsidi KTP luar domisili. Tenang, berikut informasi cara mendapatkan rumah subsidi KTP luar domisili Probolinggo atau Banyuwangi.
Agar pengajuan KPR rumah subsidimu disetujui dari pihak bank, persiapkan segala dokumen yang dibutuhkan. Kamu harus tahu Apa saja syarat mengajukan permohonan, siapa kriteria penerima rumah subsidi, dan ketentuannya seperti apa?
Bila semua sudah terpenuhi pasti mudah untuk diterima, meski KTPmu luar domisili. Berikut langkah-langkahnya sampai di terima pengajuanmu.
Kriteria Penerima Rumah Subsidi Bunga/Margin 5%
Rumah subsidi atau KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dari pemerintah. Program ini dibawah kementerian PUPR (pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dengan nama program 1 juta rumah.
Sasaran penerima adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah. Karena rumah merupakan kebutuhan pokok bagi seseorang, yaitu Sandang, Pangan dan Papan.
Berikut adalah kriteria MBR yang berhak sebagai penerima rumah subsidi .
- Warga Negara Indonesia
- Penghasilan max 8 Juta Perbulan
- Belum memiliki rumah
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- KTP elektronik (meski KTP luar domisili)
- Memiliki pekerjaan atau wirausaha
Margin atau suku bunga rumah subsidi adalah flat sampai lunas sebesar 5%. Sangat murah dibandingkan dengan suku bunga non subsidi yang bisa mencapai 13 %.
Oleh karena kriteria penerima harus betul-betul sesuai agar tepat sasaran. Agar semua masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah hunian sehat dan sejahtera.
Cara Pengajuan Rumah KPR Subsidi KTP Luar Domisili

Untuk mendapatkan rumah subsidi meskipun KTP luar domisili cukup mudah. Karena ketentuan kriteria penerima hanya WNI, bagi warga yang ber KTP diluar domisili tetap bisa mengajukan rumah subsidi.
Contoh Pak Ahmad tinggal berdomisili di Probolinggo, tetapi KTPnya sebagai penduduk Banyuwangi. Apakah bisa mengajukan permohonan rumah subsidi di Probolinggo? Jawabnya tentu bisa, karena tidak ada syarat KTP sesuai domisili.
Alur cara pengajuan rumah subsidi adalah sebagai berikut :
- Pemohon datang ke developer rumah subsidi
- Memilih Unit dan Bayar Boking Fee
- Melengkapi berkas/dokumen pengajuan KPR Subsidi
- Developer Mengirim Berkas Ke pihak Bank
- Bank Memverifikasi dokumen
- Pemanggilan wawancara
- Analisa resiko Kredit dari Bank
- Pengajuan KPR diterima/ditolak.
Pastikan dokumen pengajuanmu lengkap dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pihak bank.
Dokumen Pengajuan Rumah Subisi Ke Bank
- Identitas Diri
- KTP suami dan istri
- Surat Domisili (bagi KTP luar domisili)
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah
- Bagi yang belum menikah cukup KTP dan KK
- NPWP
2. Keterangan Penghasilan
- Surat keterangan Kerja
- Slip Gaji
- Surat Keterangan Usaha (Bagi wiraswasta)
- Rekening koran 3 bulan terakhir
Rumah subsidi KPR bebas untuk masyarakat Indonesia berpenghasilan rendah. KTP luar domisili boleh mengajukan, tidak mempengaruhi peluang untuk diterima atau ditolak permohonan.
Ketentuan Perumahan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Perumahan subsidi dengan harga murah harus mengikuti ketentuan dari pemerintah. Karena Rumah subsidi sudah banyak mendapatkan keringan dan subsidi dari pemerintah, diantaranya adalah bebas PPN 10%, Bunga flat 5% hingga Lunas, Subsidi Uang Muka, Uang Muka Mulai 1%, Jangka waktu hingga 20 Tahun. Berikut adalah ketentuan rumah subsidi dari pemerintah :
- Luas tanah tidak boleh kurang dari 60 M
- Luas bangunan rumah tipe 21, 30, dan 36.
- Rumah memenuhi standar rumah sehat (cukup cahaya, sirkulasi udara dan kelembapan)
- Terdapat fasilitas umum dan sosial (jalan, RTH/taman dan mushola).
- Harga Jual sudah ditetapkan pemerintah sesuai zona.
- Tidak Boleh untuk dijual dalam waktu 5 tahun.
pastikan rumah subsidi yang akan anda beli memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah. Luas tanah, luas bangunan, fasilitas yang tersedia dan juga harga.
Jangan lupa cek standar rumah sehat, yaitu cukup pencahayaan, cukup sirkulasi udara dan kelembapan ruangan yang stabil. Diantaranya adalah ketinggian plafon minimal 2,8 M, Ventilasi minmal 5% dari luas bangunan.
Cara Memperoleh Rumah Subsidi KTP Luar Domisili
Apakah bisa mengajukan rumah subsidi di Probolinggo, dengan KTP luar domisili, misal KTP Banyuwangi atau Surabaya?
Jawabnya : Bisa, yang paling penting adalah dokumen lengkap dan kamu memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi.
Khusus bagi yang bekerja atau berusaha di Probolinggo, ingin memperoleh rumah subsidi selain syarat dokumen pokok biasanya ditambahkan untuk menyertakan surat domisili yang dikeluarkan oleh kepada Desa/Lurah. Lebih baik apabila memiliki KTP sementara atau disebut KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman).
Tidak perlu khawatir KTPmu dari mana saja, bisa mengajukan rumah subsidi di Sonas Probolinggo. Harga dan promo juga berlaku sama antara KTP domisili dan KTP yang di luar domisili.
Tips Agar Pengajuan KPR Subsidi Di Setujui

Tidak semua pengajuan KPR subsidi dengan mudah mendapat persetujuan dari pihak bank. Berikut tips agar pengajuan KPR subsidi mudah mendapatkan persetujuan dari pihak bank.
3 hal yang menyebabkan pengajuan KPR ditolak adalah sebagai berikut
- Memiliki Riwayat Kredit Macet
- Tanggungan total kredit melebihi 2/3 penghasilan
- Dokumen tidak lengkap.
Maka agar pengajuan rumah KPRmu di acc oleh bank pastikan dokumen lengkap. Dan lakukan BI Checking.
Apakah statusmu hijau, kuning atau merah.
Promo Rumah Subsidi Sonas Probolinggo Boleh KTP Luar Domisili

Bagi yang KTP luar domisili Probolinggo tetap bisa kami layani proses pengajuan rumah KPR subsidi. Dan akan kami bantu secara gratis status BI Checking anda, sehingga pengajuan akan mudah diterima oleh bank.
Promo spesial booking fee cukup dengan 1 Juta Rupiah saja. Sudah bebas memilih no kavling dengan gratis tandon air anti lumut Grand. Setelah memilih kavling lengkapi berkas,segera akan kami kirim ke bank dan tunggu jadwal wawancara dari bank.
Tidak khawatir lagi pengajuan anda ditolak bank, karena sebelum lanjut akan kami bantu status BI Checking anda. Ada penawaran menarik lagi yang Sonas tawarkan? Berikut promo rumah subsidi Probolinggo type 30/60 dengan 2 kamar tidur.
- Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
- Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
- Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
- Gratis Tandon Air Anti Lumut
- BI Checking Free
- Tanpa Uang Muka atau DP 0 Rupiah*
Tunggu apa lagi? segera hubungi admin marketing online kami melalui chat atau telephone whatsapp. Stok unit rumah dengan DP 0 Rupiah sangat terbatas, tidak berlaku untuk semua unit. Anda bisa datang langsung ke lokasi perumahan Sonas Tegalrejo Raya.

Kesimpulan
Tak perlu khawatir KTP luar domisi tetap dibolehkan untuk mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah. Asal persyaratan terpenuhi, pengajuan juga akan mudah mendapatkan persetujuan Bank. Jangan abaikan kesempatan emas promo rumah subsdi Sonas Tegal Rejo Raya, Dringu Probolinggo, bebas untuk KTP luar domisili.
Semoga informasi cara mendapatkan rumah subsidi Untuk KTP luar domisi dapat membantu anda, mendapatkan rumah istimewa. Rumsh subsidi dengan desain rumah modern minimalis, lingkungan asri dan berkualitas, fasilitas lengkap dilokasi yang strategis.