Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Proses Mudah!

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah – Memiliki tanah atas nama sendiri tentu memberikan rasa aman dan nyaman. Maka dari itu, cara balik nama sertifikat tanah jadi hal penting yang wajib dipahami, terutama bagi kamu yang baru saja membeli tanah atau rumah. Prosesnya memang terdengar rumit, tapi sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah jika kamu tahu langkah-langkah dan syaratnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat dan cara balik nama sertifikat tanah, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan hingga prosedur resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Semuanya akan disampaikan dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Yuk, simak sampai habis!

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat rumah memerlukan sejumlah syarat untuk Anda penuhi ketika mengajukannya. Berikut merupakan dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat administrasi balik nama sertifikat rumah:

  • Akta Jual Beli (AJB) tanah atau rumah
  • Sertifikat asli dari PPAT
  • Formulir permohonan yang telah Anda isi serta tandatangani
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dan KK pembeli/pemilik awal serta pewaris. Apabila diwakilkan, sertakan identitas pihak yang mewakili
  • Fotokopi akta pendirian serta pengesahan secara legal
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB
  • Bukti bayar uang pemasukan

Anda juga dapat mempersiapkan dokumen tambahan, seperti informasi tanah (luas, letak, dan penggunaannya), Surat Pernyataan Tanah bukan atau tidak merupakan sengketa, dan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah adalah proses pengalihan kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini dilakukan secara legal di BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar nama di sertifikat berubah sesuai pemilik yang baru. Balik nama biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli, hibah, warisan, atau pembagian harta bersama.

  1. Buat Akta Jual Beli (AJB) di Kantor PPAT

Datang ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membuat Akta Jual Beli. AJB dibuat dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli disaksikan oleh PPAT. Di tahap ini, pastikan semua dokumen pribadi dan tanah lengkap (KTP, KK, sertifikat, PBB, dll).

  1. Lunasi Pajak-Pajak Terkait

Sebelum balik nama, kedua belah pihak harus melunasi pajak:

  • Penjual wajib membayar PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
  • Pembeli wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari NJOP (setelah dikurangi NJOPTKP).
  1. Ajukan Permohonan Balik Nama ke BPN

Setelah AJB selesai dan pajak dilunasi, langkah selanjutnya adalah mengajukan balik nama ke Kantor BPN sesuai lokasi tanah.

Bawa semua dokumen, termasuk:

  • AJB asli
  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP & NPWP pembeli-penjual
  • Bukti lunas PBB
  • Bukti pembayaran BPHTB & PPh
  • Formulir permohonan balik nama (disediakan BPN)
  1. Proses Pemeriksaan dan Verifikasi

Petugas BPN akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Jika lengkap, sertifikat lama akan ditarik, dan nama baru akan dicetak dalam buku tanah dan sertifikat.

  1. Ambil Sertifikat Baru

Setelah proses selesai (biasanya 5–14 hari kerja), kamu akan dipanggil untuk mengambil sertifikat tanah dengan nama kamu sendiri.

Rekomendasi Perumahan Subsidi di Probolinggo

Rekomendasi Perumahan Subsidi di Probolinggo

Buat kamu yang sedang cari rumah impian dengan harga terjangkau di Probolinggo, proyek perumahan subsidi Sonas Tegalrejo Raya adalah pilihan tepat. Terletak di lokasi strategis dan dibangun oleh developer terpercaya, Sonas Multi Grand, perumahan ini cocok untuk pasangan muda maupun keluarga milenial.

Dengan lokasi yang strategis ini, Anda dapat menikmati kemudahan akses ke tempat penting, sehingga waktu Anda dapat digunakan lebih produktif. Lokasi ini juga sangat cocok bagi Anda yang bekerja di sekitar Probolinggo.

Merupakan satu–satunya perumahan subsidi yang menggunakan free uang muka alias DP 0% dengan cicilan ringan hanya 1 jutaan setiap bulannya. Proses pengajuan KPR mudah karena akan dibantu proses pengajuan oleh developer hingga KPR disetujui oleh bank.

Selain promo DP 0%, Sonas Multi Grand juga memberikan banyak keuntungan yang didapat hanya di Sonas Tegalrejo, di antaranya:

  1. Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
  2. Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
  3. Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
  4. BI Checking Free
  5. Uang Muka 0 rupiah

Calon pembeli hanya butuh menyiapkan dana  Rp 1 jutaan sebagai booking fee perumahan. Pembeli dibebaskan untuk memilih lokasi rumah kavling yang diinginkan. Proses pembangunannya cepat hanya butuh proses 45 hari dan hunian siap untuk dihuni.

Jangan tunda lagi kesempatan memiliki rumah subsidi Probolinggo terbaik dari Sonas Multi Grand. Dengan harga terjangkau, fasilitas lengkap, dan lokasi strategis, rumah ini menjadi solusi ideal untuk Anda dan keluarga.

Dengan membeli rumah di Sonas Tegalrejo Raya, kamu nggak perlu khawatir soal urusan balik nama. Tim marketing akan membantumu dalam setiap tahap hingga sertifikat atas nama kamu selesai diurus.

Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan kunjungan Anda hari ini. Jangan sampai kehabisan :

Pesan sekarang

Kesimpulan

Memahami cara balik nama sertifikat tanah sangat penting, terutama bagi kamu yang ingin aman secara hukum dan ingin memaksimalkan investasi properti. Prosesnya memang butuh ketelitian, tapi dengan mengikuti syarat dan langkah yang tepat, semua bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Proses Mudah!
Scroll to top