Bagaimana Cek Legalitas Perumahan – Membeli rumah merupakan salah satu keputusan terbesar dalam hidup seseorang. Tidak hanya karena membutuhkan dana yang besar, tetapi juga karena rumah adalah tempat tinggal jangka panjang bagi keluarga.
Namun, di balik tingginya minat masyarakat terhadap perumahan, sering kali muncul kasus penipuan atau masalah hukum akibat perumahan yang tidak memiliki legalitas jelas. Sehingga penting untuk memastikan legalitas perumahan yang akan di beli dipastikan aman.
Dalam artikel ini akan memberikan informasi mengenai bagaimana cek legalitas perumahan. Yuk simak!
Dokumen yang Harus Dicek Sebelum Membeli Perumahan

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dicek sebelum membeli perumaha.
1. Sertifikat Tanah
Hal pertama yang wajib diperiksa adalah sertifikat tanah tempat perumahan dibangun. Ada beberapa jenis sertifikat, antara lain:
-
SHM (Sertifikat Hak Milik): merupakan sertifikat terkuat dan berlaku seumur hidup.
-
HGB (Hak Guna Bangunan): memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 20–30 tahun, tetapi dapat diperpanjang.
-
Hak Pakai: digunakan untuk lahan yang dikelola pemerintah atau lembaga tertentu, biasanya tidak untuk perumahan komersial.
Sebelum membeli rumah, pastikan sertifikat tanah yang digunakan oleh pengembang sah dan tidak dalam sengketa.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG
Sebelum tahun 2021, izin pembangunan disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kini, izin tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai regulasi terbaru. PBG memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan peraturan tata ruang, struktur, dan lingkungan. Jika pengembang tidak memiliki izin ini, maka bangunan berisiko dianggap ilegal.
3. Site Plan
Site plan adalah gambar rencana tata letak perumahan yang disetujui oleh pemerintah daerah. Dokumen ini menunjukkan pembagian kavling, jalan, fasilitas umum, serta ruang terbuka hijau. Dengan site plan, pembeli bisa memastikan bahwa rumah yang ditawarkan memang termasuk dalam kawasan yang direncanakan dengan baik.
4. Surat Izin Usaha Pengembang (SIUP)
Pengembang atau developer yang profesional pasti memiliki izin usaha resmi. Jika pengembang tidak memiliki legalitas usaha, maka risiko bagi konsumen sangat besar karena tidak ada jaminan atas proyek yang dijalankan.
5. Akta Jual Beli (AJB)
AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah peralihan hak dari penjual ke pembeli. Pastikan proses jual beli dilakukan melalui PPAT agar memiliki kekuatan hukum.
6. Bukti Pajak
Selain dokumen utama, penting juga untuk memastikan bahwa tanah atau rumah yang dijual tidak memiliki tunggakan pajak, seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Bagaimana Cek Legalitas Perumahan
Berikut ini adalah bagaimana cek legalitas perumahan yang bisa dilakukan sebelum membeli perumahan.
1. Mengecek di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga yang berwenang dalam mengurus sertifikat tanah. Calon pembeli bisa melakukan pengecekan sertifikat langsung di kantor BPN untuk memastikan keasliannya dan mengetahui apakah tanah tersebut bebas dari sengketa.
2. Verifikasi ke Pemerintah Daerah
Selain ke BPN, pembeli juga dapat mengecek ke dinas terkait di pemerintah daerah mengenai izin pembangunan dan site plan perumahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proyek perumahan sesuai dengan aturan tata ruang.
3. Memastikan Rekam Jejak Developer
Pilih pengembang yang sudah terbukti kredibel dan memiliki rekam jejak baik. Cek proyek-proyek sebelumnya, apakah selesai tepat waktu, memiliki legalitas jelas, serta mendapat ulasan positif dari konsumen.
4. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT
Jika pembeli ragu, menggunakan jasa notaris atau PPAT bisa menjadi solusi terbaik. Mereka memiliki keahlian dalam mengecek dokumen hukum, sehingga pembeli bisa merasa lebih aman.
5. Teliti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Jika rumah masih dalam tahap pembangunan, biasanya pembelian dilakukan dengan PPJB. Perhatikan isi perjanjian ini dengan seksama, termasuk waktu serah terima rumah, spesifikasi bangunan, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
6. Cek Kesesuaian dengan Bank (Jika Menggunakan KPR)
Bank biasanya melakukan analisis legalitas sebelum menyetujui KPR. Jika bank bersedia bekerja sama dengan pengembang tersebut, biasanya legalitas proyek sudah cukup terjamin. Namun, tetap penting bagi pembeli untuk melakukan pengecekan mandiri.
Rekomendasi Rumah Subsidi Terbaik dan Terpercaya Legalitasnya di Pasuruan

Sonas Manaruwi Raya menawarkan hunian subsidi yang sudah lengkap dokumen legalitasnya dan dibangun oleh developer terpercaya yang sudah membangun lebih dari 1000 unit perumahan subsidi.
Sonas Manaruwi raya Pasuruan terletak di pusat kota Bangil, Kabupaten Pasuruan. Lokasinya strategis dekat dengan exit tol dan juga pusat Industri pasuruan. Selain itu, fasilitasnya juga lengkap, dari hunian yang asri, dan juga mendapat septic tank, tangki air, hingga kanopi.
Dapatkan DP 0%, tenor atau jangka waktu paling lama 20 tahun, angsuran cicilan hanya 1 jutaan saja flat sampai lunas.
Tunggu apa lagi? Segera booking rumah subsidi di Pasuruan jangan sampai kehabisan unit terbatas. Klik tombol ini untuk informasi lengkapnya.
Penutup
Legalitas menjadi aspek paling penting yang harus diprioritaskan sebelum memutuskan untuk membeli. Dengan melakukan pengecekan dokumen, izin, serta rekam jejak pengembang, pembeli dapat menghindari risiko penipuan atau masalah hukum di kemudian hari.

