Bagaimana IMB Rumah Dicek Online – Kalau kamu baru saja beli rumah, bangun rumah baru, atau lagi proses renovasi besar-besaran, pasti pernah dengar istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dokumen ini penting banget, karena tanpa IMB, bangunanmu bisa dianggap ilegal oleh pemerintah.
Tapi tenang, zaman sekarang nggak perlu repot datang ke kantor dinas buat urus atau ngecek IMB. Semuanya bisa dilakukan secara online. Nah, di artikel ini, kita akan bahas dengan santai dan jelas tentang cara cek IMB rumah secara online, beserta manfaat dan hal-hal penting yang perlu kamu tahu.
Syarat Dan Biaya Urus IMB
Syarat mengurus IMB cukup mudah. Persyaratan dibagi menjadi dua yaitu syarat administrasi dalam bentuk dokumen-dokumen dan syarat teknis. Berikut ulasannya.
Syarat Administrasi:
- Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal;
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha;
- Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas;
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak (khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil);
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru;
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB);
- Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan setempat;
- Surat Perintah Kerja (SPK) (jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan);
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
Syarat Teknis:
- Gambar rencana arsitektur dan gambar rencana struktur;
- Rekomendasi teknis IPPL dan site plan;
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter;
- Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Biaya pengurusan IMB mengacu pada beberapa komponen, seperti luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi indeks lokasi, dan tarif dasar. Untuk tarif dasar pembuatan IMB antara Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp 750.000 per meter persegi untuk konstruksi seperti menara.
Cara Cek IMB Rumah Secara Online
Mengurus IMB Online bisa dilakukan melalui website yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kamu bisa melakukan pengurusan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui https://simbg.pu.go.id/.
Tahapan mengurus IMB online dimulai dari pendaftaran akun sebagai Pemohon hingga pengajuan permohonan. Semuanya dilakukan melalui website tersebut. Berikut seluruh tahapannya.
Pendaftaran Pemohon:
- Buka https://simbg.pu.go.id/;
- Klik Daftar pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG;
- Isi alamat e-mail yang digunakan serta kata sandi dan pilih Daftar sebagai “pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB”;
- Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik Kirim;
- Cek kotak masuk surel dan klik Verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG;
- Masuk lagi ke alamat SIMBG, dan akun sudah diverifikasi.
Isi Formulir Pengurusan IMB
- Masuk ke akun SIMBG menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan;
- Pemohon diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun;
- Klik Simpan pada bagian tengah bawah dari halaman SIMBG;
- Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG;
- Lalu klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk mulai pengajuan permohonan;
- Pada bagian Jenis Permohonan, pilih permohonan yang akan diproses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan;
- Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan. Setelah memastikan data sudah benar, klik Simpan;
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah halaman SIMBG;
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi;
- Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah anda isi. Klik Lanjut;
- Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah klik simpan;
- Unggah dokumen pendukung (dengan format pdf) lalu klik Selanjutnya;
- Unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi (dalam format pdf) kemudian klik Selanjutnya;
- Pastikan data yang diisi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan;
- Apabila sudah memilih Simpan, maka permohonan akan diproses oleh Dinas terkait.
Setelah pendaftaran terverifikasi, pemohon akan mendapatkan Surat Izin Pengukuran (SIP) yang terbit 1 minggu sejak permohonan disampaikan. IMB sendiri akan terbit sekitar 21 hari kerja sejak masa permohonan. Namun proses pendirian atau renovasi bangunan sudah bisa dilakukan sejak SIP terbit.
Rekomendasi Rumah Subsidi Legal dan Bersertifikat
Jika kamu sedang mencari rumah subsidi yang sudah lengkap dengan izin resmi, Sonas Tegalrejo Raya bisa jadi pilihan tepat. Semua unit di perumahan ini sudah memiliki dokumen legal termasuk IMB dan sertifikat tanah yang sah.
Terletak di kawasan strategis, Sonas Tegalrejo Raya menawarkan rumah nyaman dengan harga terjangkau dan cicilan ringan. Proses pembelian juga mudah, karena semua legalitas sudah diurus dengan baik oleh pengembang Sonas Multi Grand.
Jadi, kamu tidak perlu khawatir soal perizinan. Rumah yang kamu beli aman, legal, dan siap huni.
Untuk informasi lebih lanjut dan booking silahkan menghubungi admin berikut ini :
Kesimpulan
Sekarang kamu sudah tahu bagaimana IMB rumah dicek online secara mudah dan cepat. Melalui situs resmi pemerintah daerah, kamu bisa memastikan legalitas rumah tanpa perlu repot datang langsung. Pastikan semua dokumen rumahmu lengkap agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.