Bagaimana Ajukan IMB Online – Punya rencana membangun rumah impian atau sekadar renovasi besar-besaran? Wah, selamat ya! Tapi tunggu dulu, sebelum kamu sibuk milih warna cat atau model ubin, ada satu hal “administratif” yang wajib banget kamu urus: IMB.
Eh, tapi bentar. Buat kamu yang belum update, sekarang istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah berganti nama menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sejak tahun 2021. Meski namanya berubah, fungsinya tetap sama kok, yakni sebagai legalitas biar bangunan kamu nggak dianggap ilegal oleh pemerintah.
Dulu, bayangan kita kalau urus izin begini pasti ribet, harus bolak-balik ke kantor dinas, dan antre berjam-jam. Tapi sekarang? Tenang, semuanya sudah serba digital! Kamu bisa ajukan secara online sambil rebahan di rumah. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Syarat Mengurus IMB Online
Untuk mengajukan IMB secara online, Anda memerlukan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Beberapa dokumen yang akan diminta, di antaranya:
- KTP/KITAS
- Informasi Tata Ruang (ITR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan-undangan (AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL)
- Data penyedia jasa perencana konstruksi atau arsitek berlisensi
- Gambar teknis bangunan (arsitektur, struktur, dan MEP)
- Informasi tentang hasil penyelidikan tanah/sondir (untuk bangunan minimal tiga lantai atau lebih)
- Spesifikasi teknis bangunan (arsitektur, struktur, dan MEP)
- Perhitungan teknis bangunan (untuk bangunan minimal dua lantai atau lebih)
Cara Ajukan IMB Online

Pemerintah sudah menyediakan sistem satu pintu yang namanya SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Begini urutannya:
1. Buat Akun di SIMBG
Buka website resmi di simbg.pu.go.id. Klik tombol “Daftar”. Masukkan email yang aktif dan buat password. Setelah itu, cek inbox email kamu untuk verifikasi akun.
2. Pilih Jenis Permohonan
Setelah login, kamu akan masuk ke dashboard. Pilih menu “Tambah Permohonan”. Di sana akan ada pilihan, pilih “Persetujuan Bangunan Gedung”. Pilih jenis bangunan “Rumah Tinggal” (kalau kamu memang mau bangun rumah).
3. Isi Data Diri dan Data Bangunan
Isi formulir yang tersedia dengan jujur. Masukkan alamat lengkap lokasi bangunan, luas tanah, dan luas bangunan yang direncanakan. Pastikan datanya sinkron dengan sertifikat tanah ya!
4. Upload Dokumen
Nah, di sini amunisi yang tadi kamu siapkan digunakan. Upload satu per satu dokumen mulai dari KTP sampai gambar teknis. Pastikan ukuran filenya tidak melebihi batas yang ditentukan sistem (biasanya tiap file maksimal 5MB-10MB).
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah klik submit, tugas kamu adalah sabar. Tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat akan memeriksa dokumenmu. Jika ada yang kurang atau perlu diperbaiki, kamu akan dapat notifikasi lewat email atau dashboard SIMBG.
6. Pembayaran Retribusi
Kalau dokumen sudah oke, sistem akan mengeluarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Besaran biayanya beda-beda tergantung luas bangunan dan lokasi. Kamu bisa bayar lewat bank atau kanal pembayaran yang ditunjuk.
7. Penerbitan PBG (IMB)
Setelah bukti bayar divalidasi, selamat! Dokumen PBG kamu akan terbit dalam bentuk digital (PDF) yang sudah dilengkapi QR Code. Kamu tinggal cetak sendiri deh!
Biaya Mengurus IMB Online

Selain syarat, ada pula sejumlah biaya pengurusan IMB online yang harus disiapkan.
Dilansir dari berbagai sumber, biaya mengurus IMB sendiri terbagi dalam beberapa komponen, meliputi:
- Biaya administrasi atau retribusi ke daerah
- Biaya konsultasi dengan arsitek atau insinyur sipil untuk merancang bangunan sesuai persyaratan yang ditetapkan
- Biaya pengurusan dokumen dan persyaratan teknis lainnya
- Biaya konsultan PBG (jika menggunakan).
Terkait biaya pembuatan IMB, jumlahnya tergantung dari lokasi, ukuran dan kompleksitas bangunan, serta syarat administratif daerah tersebut.
Untuk mendapatkan estimasi biaya pembuatan PBG atau IMB, kamu bisa bertanya secara langsung kepada dinas terkait.
Selain itu, estimasi biaya IMB juga dapat diketahui dengan bantuan jasa konsultan PBG.
Sonas Tegalrejo Raya, Hunian Siap IMB dan Legal

Bagi kamu yang ingin rumah tanpa ribet urusan izin, Sonas Tegalrejo Raya bisa menjadi solusi. Perumahan subsidi ini dirancang dengan kelengkapan legalitas yang jelas. Oleh sebab itu, pembeli tidak perlu pusing memikirkan proses IMB dari awal.
Selain legal, lokasi Sonas Tegalrejo Raya juga strategis. Akses mudah dan lingkungan nyaman menjadi nilai tambah. Dengan harga terjangkau, hunian ini cocok untuk generasi milenial yang ingin punya rumah pertama.
Tak hanya itu, proses pembelian juga dibantu oleh tim profesional. Semua informasi disampaikan secara transparan. Dengan demikian, kamu bisa fokus menikmati rumah impian tanpa khawatir masalah perizinan.
Segera hubungi admin marketing Sonas Multi Grand dan wujudkan rumah impianmu sekarang juga!
Kesimpulan
Mengurus izin bangunan kini semakin mudah berkat layanan digital. Dengan memahami bagaimana ajukan IMB online, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga. Selama dokumen lengkap dan prosedur diikuti, proses pengajuan dapat berjalan lancar. Bagi kamu yang ingin lebih praktis, membeli rumah subsidi dengan legalitas lengkap seperti Sonas Tegalrejo Raya

