Apa Itu Sertifikat Rumah dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Apa Itu Sertifikat Rumah

Apa Itu Sertifikat Rumah – Buat kamu yang sedang merencanakan beli rumah, mungkin sudah sering mendengar istilah sertifikat rumah. Tapi, sebenarnya apa itu sertifikat rumah? Sertifikat rumah adalah dokumen hukum yang menyatakan hak kepemilikan atas sebuah properti. Tanpa sertifikat ini, status hukum rumah kamu bisa dipertanyakan, lho! Terutama untuk kamu yang sedang mempertimbangkan rumah subsidi, memahami soal sertifikat adalah langkah penting sebelum membeli.

Nah, di artikel ini kita akan bahas tuntas tentang apa itu sertifikat rumah, cara mendapatkannya, jenis-jenis sertifikat, sampai rekomendasi perumahan subsidi terpercaya seperti Sonas Tegalrejo Raya. Yuk, simak selengkapnya!

Apa Itu Sertifikat Rumah?

Apa Itu Sertifikat Rumah

Secara sederhana, sertifikat rumah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini membuktikan siapa pemilik sah dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Sertifikat sangat penting karena melindungi hak kamu sebagai pemilik dari risiko sengketa atau penggusuran.

Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat yang digunakan, tergantung dari status tanah dan peruntukannya. Tapi untuk rumah pribadi—terutama rumah subsidi—jenis sertifikat yang paling umum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tanpa sertifikat, rumah yang kamu beli tidak punya kekuatan hukum. Jadi, jangan sampai beli rumah tanpa memastikan kelengkapan dokumennya, ya!

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah

Buat kamu yang beli rumah melalui skema KPR subsidi, jangan khawatir soal sertifikat. Pemerintah sudah mengatur agar rumah subsidi tetap memiliki dokumen legal yang sah, berikut langkah – langkah untuk mendapatkannya :

  1.     Beli Rumah dari Developer Resmi

Pilih developer yang sudah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah. Ini penting agar proses pengurusan sertifikat lebih cepat dan aman.

  1. Akad Kredit dengan Bank Penyalur KPR

Setelah persetujuan kredit, kamu akan tanda tangan akad kredit di hadapan notaris. Dokumen legal akan mulai diproses dari sini.

  1. Pengurusan AJB dan Sertifikat

Akta Jual Beli (AJB) akan diurus developer dan notaris. Setelah itu, sertifikat rumah akan diterbitkan oleh BPN atas nama kamu (biasanya SHGB).

  1. Sertifikat Dipegang Bank Selama Masa KPR

Selama cicilan masih berjalan, sertifikat akan ditahan oleh bank sebagai jaminan. Tapi tenang, setelah lunas sertifikat s

Jenis – Jenis Sertifikat Rumah

Jenis - Jenis Sertifikat Rumah

Mengetahui jenis-jenis sertifikat juga penting supaya kamu tidak bingung saat beli rumah. Berikut beberapa jenis sertifikat rumah di Indonesia

  1.     Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat hak milik rumah dan tanah alias SHM bisa dibilang paling kuat kedudukanya di mata hukum. Pemiliknya bisa mendapatkan  beberapa keuntungan dari sertifikat ini.

Dokumen resmi tersebut menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah. Namun, tidak akan berlaku apabila tanah musnah atau jatuh kepada negara.

Kalau tanah ditelantarkan atau pemiliknya bukan WNI, hak dan kuasa pun bisa dicabut. Buat untuk mengurusnya variatif, berbeda – beda di setiap wilayah.

  1.   Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Bukan hanya rumah tapak yang harus memiliki sertifikat, tetapi juga dengan hunian vertikal. Jadi, kalua membeli apartemen atau rumah susun harus mengecek keakuratan SHSRS.

Sertifikat ini menunjukkan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal yang dibangun di atas tanah dengan status milik bersama. Ini pun berlaku untuk properti seperti :

  • Gedung perkantoran bertingkat
  • Konominium
  • Flat
  1.   Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB menunjukkan hak yang diperoleh seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Jadi, pemegang sertifikat ini tidak mempunyai tanah.

Dia hanya mempunyai bangunan di atas tanah pinjaman tersebut. Namun jangan khawatir, pemilik SHGB bisa meningkatkan status kepemilikannya ke SHM.

Masa berlaku maksimal SHGB yaitu 30 tahun, lalu bisa diperpanjang hingga 20 tahun (maksimal). Biaya mengurusnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46/2002.

Sonas Tegalrejo Raya, Free Biaya – Biaya

Sonas Tegalrejo Raya, Free Biaya – Biaya

Bingung cari rumah subsidi yang legal dan terpercaya? Sonas Tegalrejo Raya adalah jawabannya! Berlokasi strategis dan punya fasilitas lengkap, perumahan ini juga menjamin setiap unit dilengkapi dengan sertifikat yang sah.

Rumah di Sonas Tegalrejo Raya sudah dilengkapi dengan dokumen penting seperti SHGB dan AJB. Pengembangnya juga sudah berpengalaman dan punya reputasi baik. Jadi, kamu tidak perlu khawatir soal legalitas dan proses sertifikat.

Nikmati juga keuntungan free biaya seperti :

  • Gratis biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000).
  • Gratis biaya Realisasi (senilai 1.500.000).
  • Gratis biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000).
  • Gratis BI Checking

Selain Sonas Tegalrejo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwangi (sold out)
  3. Perumahan  Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
  4. Perumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi  (available)
  5. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)

Harga terjangkau, cicilan ringan, dan status legal jelas—Sonas Tegalrejo Raya cocok banget untuk kamu para milenial yang ingin punya rumah pertama tanpa drama!

Segera kunjungi marketing gallery kami dan dapatkan rumah idaman Anda sekarang juga melalui tombol di bawah ini: 

Pesan sekarang

Kesimpulan

Memahami apa itu sertifikat rumah sangat penting sebelum membeli properti, terutama rumah subsidi. Sertifikat bukan sekadar kertas, tapi bukti legal atas kepemilikan rumah yang kamu beli. Dengan proses yang tepat dan memilih pengembang terpercaya seperti Sonas Tegalrejo Raya, kamu bisa memiliki rumah impian yang aman secara hukum.

 

Apa Itu Sertifikat Rumah dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?