Pajak Rumah Subsidi – Saat ini rumah subsidi banyak diincar oleh masyarakat. Selain harganya terjangkau, rumah subsidi juga memiliki banyak keuntungan, salah satunya adalah pembebasan pajak untuk rumah subsidi.
Pasalnya, pemerintah telah mencanangkan aturan mengenai program pembebasan pajak rumah subsidi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Aturan tersebut telah diterbitkan pada bulan Juni 2023, yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.10/2023
Dalam peraturan tersebut mengatakan, masyarakat bisa mengajukan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah subsidi sebesar 11%.
Setelah membahas harga jasa pasang keramik per meter, artikel ini akan membahas cara mendapatkan fasilitas bebas pajak untuk rumah subsidi. Yuk, simak ulasannya sampai akhir.
Syarat Mengajukan Membebaskan Pajak Rumah Subsidi
Ketika akan mengajukan fasilitas pembebasan pajak rumah subsidi, setidaknya harus memenuhi dua syarat, di antaranya:
1. Syarat Administrasi
Syarat administrasi di sini berhubugan dengan spesifikasi bangungan. Yang sesuai dengan PMK No 60 tahun 2023, syarat untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak rumah subsidi adalah terpenuhinya aturan kelayakan bangunnan.
Artinya, spesifikasi rumah subsidi tersebut harus sesuai dengan patokan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:
- Luas bangunan bekisar 21–36 m2
- Luas tanah antara 60–200 m2
- Harga jual tidak melebihi batasan harga yang tertera di PMK
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh calon pembeli dan termasuk dalam kriteria MBR
- Digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejal dimiliki
- Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Berikut adalah daftar harga rumah subsidi terbaru yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, di antaranya:
- Wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) : Rp 166.000.000
- Wilayah Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) : Rp. 182.000.000
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, KepulauaN Mentawai dan Kepulauan Riau ( kecuali Kepulauan Anambas) : Rp. 173,000,000
- Wilayah Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu : Rp. 185.000.000
- Wilayah Papua : Ro 240.000.000
2. Syarat Administrasi
Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 11% atas pembelian rumah subsidi:
- WNI
- Termasuk dalam kriteria MBR
- Bukan pemegang direksi, komisaris, direktur dan pengurus perusahaan.
- Menyampaikan SPT tahunan PPh selama 2 tahun pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sebagai wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP.
Untuk kriteria MBR sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023.
Kriteria ini terbagi menjadi 2 wilayah, yaitu:
1. Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTB dan NTT:
- Rp. 7.000.000 bagi yang belum nikah
- Rp. 8.000.000 bagi yang sudah menikah
2. Papua
- Rp. 7.500.000 bagi mereka yang belum nikah
- Rp. 10.000.000 bagi mereka yang sudah menikah
BPHTB Rumah Subsidi
Selain PPN, calon pembeli rumah subsidi juga akan menerima fasilitas pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB sebagaimana yang telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2000. Adapun untuk besaran biaya BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah subsidi adalah sebesar 5% dari harga rumah dikurangi Rp.60.000.000
Sebagai contoh, jika mengambil rumah subsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah adalah 166.000.000 dan NPOPTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak) untuk wilayah Jawa Timur adalah Rp 60 juta
Maka perhitungan besaran BPHTB adalah sebagai berikut:
BPHTB = 5% X (Rp. 166,000,00 – Rp. 60.000.000)
BPHTP = Rp. 5.300.000
Jadi besaran yang seharusnya dibayarkan pajak BPHTB rumah subsidi adalah Rp. 5.300.000.
Objek dan Tarif yang Dikenakan BPHTB
Mengacu pada pasal 85 ayat 1 Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa objek pajak BPHTP adalah perolehan hak atas rumah dan /atau bangunan yang diperjual belikan di antaranya:
- Hibah,
- Hibah wasiat,
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan dalam hukum tetap,
- Waris,
- Jual beli,
- Tukar menukar,
- Penggabungan usaha,
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
- Penunjukan pembeli dalam lelang,
- Peleburan usaha,
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain,
- Pemekaran usaha, atau
- Hadiah.
Objek yang termasuk BPHTP adalah
- Hak Guna Usaha
- Hak Milik
- Hak Guna Bangunnan
- Hak Pakai
- Hak milik atas Satuan Rumah susun
- Hak pengelolaan
Rumah Subsidi Free PPN dan BPHTB
Lagi mencari rumah yang bebas PPN dan BPHTB? Sonas Tegalrejo adalah solusinya. Dengan membeli rumah di Sonas Tegalrejo akan dibebaskan biaya PPH dan BPHTB sehingga akan lebih hemat pengeluaran.
Perumahan Sonas Tegalrerjo merupakan perumahn subsidi di Probolinggo yang dikembanhkan oleh Sonas Multi Grand yang berlokasi di Jalan Salak Desa Tegalrejo Kecamatan Dringu, Probolinggo.
Adapun keumtungan yang akan didapatkan jika mmbeli Sonas Tegalrejo Raya adalah sebagai berikut:
- Pendampingan oleh profesional hingga KPR yang Anda ajukan disetujui.
- Free biaya realisasi.
- Free biaya balik nama.
- Free biaya realisasi.
- Free biaya BPHTB.
- Free tangki air kapasitas 300 liter.
Biaya realisasi, balik nama dan BPHTB apabila ditotalkan setara dengan 8 juta. Inilah alasan jika mengambil rumah subsidi Sonas akan mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah.
Selain itu, Sonas Tegalrejo Raya akan memberikan fasilitas di antaranya:
- Tempat ibadah.
- Air PDAM yang bersih.
- Ruang Terbuka Hijau Asri.
- Listrik 900 VA.
- Pakai Bata merah.
- Jalan paving lebar sebesar 6 meter, karena untuk perumahan subsidi lainnya hanya 4 meter.
- Struktur bangunan kuat.
- Pondasi Batu kali & Strauss.
- Genteng Beton flat.
- Bonus tandon tanpa diundi.
Bagaimana menarik bukan? Yuk, segera konsultasi lebih lanjut melalui call center kami di bawah ii untuk bisa mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah :
Penutup
Itulah penjelasan mengenai pajak rumah subsidi yang wajib diketahui. Untuk rumah subsidi yang free PPN dan BPHTB booking saja di Monas Tegalrejo Raya dan nikah tai keuntungan hingga jutaan rupiah.