Surat perjanjian jual beli rumah sangat penting karena menyangkut pengalihan aset yang harganya terbilang tidak sedikit. Tentu, ini hal yang sangat krusial.
Menurut Pasal 14 Ayat 57 dari Undang-Undang Hukum Perdata, dijelaskan bahwa jual beli merupakan suatu kesepakatan dimana satu pihak bersedia untuk menyerahkan suatu barang.
Sementara pihak lainnya berkomitmen untuk membayar harga yang telah disepakati.
Sehingga keberadaan surat ini juga diakuhi sah.
Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Surat pernyataan jual beli rumah adalah dokumen atau surat yang mendokumentasikan kesepakatan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
Di samping itu, surat perjanjian jual beli menjadi sebuah dokumen yang dihasilkan oleh pihak penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli.
Surat perjanjian ini memuat kewajiban bagi penjual untuk mengalihkan aset, dan memberikan hak kepada pembeli untuk menerima aset tersebut setelah membayar harga yang telah disepakati.
Adapun jenis-jenis surat perjanjian ini bisa Anda perhatikan sebagai berikut:
Jenis Surat Perjanjian
Berdasarkan keterangan yang dijelaskan oleh Yustinah dan Ahmad Iskak dalam buku “Bahasa Indonesia Tataran Unggul” terdapat dua jenis surat perjanjian yang dapat diidentifikasi, yaitu:
Surat Perjanjian Otentik
Pengertian surat perjanjian otentik merupakan surat perjanjian yang mendapatkan pengesahan atau saksi dari pejabat pemerintahan seperti lurah atau camat, dan dibuat secara resmi di hadapan notaris.
Surat Perjanjuan Tidak Otentik
Pengertian surat perjanjian di bawah tangan/tidak otentik merupakan jenis surat perjanjian yang tidak melibatkan saksi atau pengesahan dari pejabat pemerintahan atau notaris. Tidak ada proses dari notaris.
Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Adapun surat perjanjian jual beli rumah memiliki fungsi sebagai:
Sebagai Bentuk Legalitas Transaksi Jual Beli
Surat perjanjian ini bisa menjadi bukti sah di mata hukum sebagai transaksi jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli.
Terdapat Kewajiban dan Hak atas Transaksi yang Dilakukan
Terdapat kewajiban antara penjual dan pembeli yang harus dilakukan yang meliputi, penjual wajib menyerahkan rumah atas transaksi tersebut dan pembeli wajib membayarkan sejumlah uang yang telah ditawarkan sebelumnya hingga lunas. Baik itu secara cicilan maupun lunas.
Bukti Pemindahan Hak Milik atas Rumah Tersebut
Setelah melakukan transaksi, pihak yang berkewajiban harus memindahkan hak milik atas rumah yang telah disepakati bersama.
Bisa menjadi Perlindungan Hukum
Apabila salah satu pihak melakukan hal yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli, surat ini bisa menjadi perlindungan hukum atas aset tersebut.
Ketentuan dan Syarat secara Rinci
Untuk menghindari kesalahpahaman, surat ini bisa dicantumkan ketentuan dan syarat penting seperti jangka waktu, jumlah yang dibayarkan, dan hal penting lainnya.
Penyelesaian Sengketa Jika Terjadi Suatu Saat
Anda bisa menggunakan surat ini jika suatu saat adanya perbedaan pendapat mengenai aset yang ada dalam sengketa.
Bagian Penting yang Harus Anda dalam Surat Perjanjian
Dalam pembuatan surat perjanjian ini terdapat poin penting yang wajib Anda cantumkan seperti:
- Identitas lengkap pihak yang bertransaksi baik sebagai penjual maupun pembeli (kedudukan dalam transaksi juga harus dicantumkan).
- Rincian aset tanah atau rumah yang menjadi objek dalam transaksi ini, yang meliputi: lokasi, luas, batas, status kepemilikan, nomor surat, dan harga jual yang telah disepakati bersama antara pihak yang bersangkutan.
- Mencantumkan jaminan atas objek dan identitas para saksi atas transaksi jual beli ini sebagai saksi bukti yang sah di kemudian hari.
- Cara pembayaran baik dicicil atau lunas dan masa pembayaran untuk aset ini.
- Kesepakatan bagaimana cara menyelesaikan masalah jika terjadi sesuatu di kemudian hari untuk menjaga transaksi ini. Ini termasuk risiko-risiko dalam jual beli rumah. Pihak yang bersangkutan bisa membuat kemungkinan risiko yang terjadi atas kesepakatan bersama tanpa adanya keterpaksaan antar kedua belah pihak.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Subsidi
Berikut ini adalah contoh dari surat perjanjian jual beli rumah yang bisa Anda tiru dan modifikasi sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang bersangkutan, termasuk penjual dan pembeli.
Template Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Anda tidak perlu repot membuat surat perjanjian ini dari awal, Anda dapat mengunduh secara gratis format surat perjanjian ini dalam bentuk Ms. Word. Sehingga Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebijakan dan kesepakatan antar pihak yang bersangkutan.
Template Ms. Word bisa Anda unduh di sini.
Rumah dengan Legalitas Aman dan Terjamin
Apakah Anda khawatir mengenai rumah dengan legalitas yang tidak aman? Atau tidak percaya dengan developer nakal yang biasa mengurangi bahan bangunan? Kini Anda tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut, karena Sonas Multi Grand menjadi satu-satunya developer yang sudah terpercaya oleh masyarakat Indonesia.
Bahkan di salah satu perumahan Sonas yaitu Sonas Bulusan Raya sudah terjual habis a.k.a Sold Out.
Apa saja kelebihan Sonas Multi Grand?
- Anda dapat membeli rumah tanpa uang muka atau booking dengan hanya Rp. 1 juta saja.
- Cicilannya sangat ringan, hanya sebesar 900rb-an saja.
- BEBAS biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000).
- BEBAS biaya Realisasi (senilai 1.500.000).
- GRATIS biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000).
- Bonus Tandon Air 300 liter.
- Tukang sudah sesuai standar.
- Material yang digunakan menggunakan bahan yang berkualitas dan telah terkonfirmasi di aplikasi Petruk.
- Sonas akan menemani dan mendampingi Anda hingga KPR disetujui, Anda akan mendapatkan bimbingan secara langsung.
Konsultasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi Sonas Multi Grand bisa menghubungi marketing kami melalui Whatsapp 6285333007800.
Penutup
Itulah contoh surat perjanjian jual beli rumah yang bisa Anda gunakan. Anda bisa memilih Sonas Multi Grand untuk membeli perumahan yang aman dan terjamin.