Siapa yang Berhak Mendapat Rumah Subsidi?

Berhak Mendapat Rumah Subsidi

Berhak Mendapat Rumah Subsidi – Saat ini harga hunian sangat fantastis. Inilah yang menyebabkan masih banyak masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal pribadi.

Namun, kabar sebaiknya pemerintah tengah mengadakan program rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah supaya bisa memiliki hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.

Tetapi, tidak semua berhak mendapat rumah subsidi, pasalnya ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk menerima program pemerintah ini.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapat rumah subsidi dan apa saja syaratnya?

Setelah membahas sertifikat rumah subsidi, artikel ini akan membahas siapa saja yang berhak mendapat rumah subsidi. Yuk, simak ulasannya berikut ini!

Yang Berhak Mendapat Rumah Subsidi

Yang Berhak Mendapat Rumah Subsidi

Siapa yang berhak mendapat rumah subsidi? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat yang menginginkan rumah subsidi.

KPR subsidi adalah kredit rumah yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian layak dengan harga yang terjangkau.

Yang berhak mendapat rumah subsidi adalah seluruh Warga Negara Indonesia dengan batas usia minimal 21 tahun yang sudah atau belum menikah.

Adapun ketentuan KPR Subsidi adalah sebagai berikut:

  • Pemohon dan pasangan (jika ada) belum pernah memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
  • Masa kerja pemohon minimal satu tahun.
  • Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)

Sedangkan persyaratan mengambil rumah subsidi dari sisi dokumen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat KTP, maka pemohon harus menyertakan surat domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah/cerai.
  • Rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Dokumen persyaratan perumahan subsidi bagi pegawai:
    •  Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
    • Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  • Syarat beli rumah subsidi bagi wiraswasta:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Syarat KPR subsidi untuk pekerja mandiri/profesional:
    • Fotocopy izin praktik

Besar Bantuan Subsidi Uang Muka

Adapun besaran bantuan subsidi uang muka perumahan yang diberikan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Untuk wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan, besaran subsidi bantuan uang muka sebesar Rp. 10.000.000.
  • Sedangkan Provinsi selain pulau Papua besaran subsidi bantuan uang muka adalah sebesar Rp.4.000.000

Ketentuan ini telah disebutkan dalam peraturan rumah subsidi yang paling baru yaitu keputusan menteri Nomor  689/KPTS/M/3032 yang berbicara tentang hal berikut:

“Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/ pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta sasaran subsidi bantuan uang muka perumahan”

Batas Penghasilan untuk Mengajukan Rumah Subsidi

Batas Penghasilan untuk Mengajukan Rumah Subsidi

Nah, agar tidak bingung lagi, berapa batas penghasilan untuk mengajukan rumah subsidi. Hal yang terkait batas penghasilan tertuang secara jelas dalam keputusan menteri PU[RI nomor 242/KPTS/M/2020. Disini pun disebutkan besar suku bunga dan tenor maksimalnya:

  1. Kelompok KPR Sejahtera
  • Penghasilan per bulan paling banyak Rp 8 juta
  • Suku bunga 5%
  • Masa subsidi paling lama: 20 tahun
  • Jangka waktu KPR paling lama: 20 tahun

2. Kelompok KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Margin (SSM), Kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat

  • Penghasilan per bulan paling banyak: Rp 8 juta
  • Suku bunga: 5%
  • Masa subsidi paling lama: 10 tahun
  • Jangka waktu KPR paling lama: 20 tahun

3. Kelompok KPR SSB dan KPR BSM Provinsi Papua dan Papua Barat untuk Rumah Tapak

  • Penghasilan per bulan paling banyak: Rp 8 juta
  • Suku bunga: 4%
  • Masa subsidi paling lama: 10 tahun
  • Jangka waktu KPR paling lama: 20 tahun

4. Kelompok KPR SSB dan KPR SSM Provinsi Papua serta Papua Barat untuk Sarusun Umum

  • Penghasilan per bulan paling banyak: Rp8,5 juta
  • Suku bunga: 4%
  • Masa subsidi paling lama: 10 tahun
  • Jangka waktu KPR paling lama: 20 tahun

Gaji UMR Bisa Beli Rumah di Sonas Manaruwi Raya 

Gaji UMR Bisa Beli Rumah di Sonas Manaruwi Raya 

Membeli rumah dengan gaji UMR emang bisa? Tentu saja bisa, meskipun  terdengar menantang, bukanlah hal mustahil untuk memiliki hunian layak dengan gaji UMR.

Adalah perumahan Sonas Manaruwi Raya sebagai salah satu perumahan yang menawarkan gratis uang muka alias DP 0%. Perumahan ini sangat cocok untuk pasangan muda yang baru menikah ataupun lajang dengan gaji UMR.

Perumahan ini dibangun di lingkungan yang asri dekat dengan berbagai fasilitas seperti :

  • 10 menit dari Pasar Tradisional
  • 2–3 menit dari Sekolah dan Pondok Pesantren
  • 8 menit dari Stasiun Kereta Api Bangil
  • 12 menit dari Rumah Sakit
  • 11 menit dari Alun–Alun Bangil
  • 15 menit dari Mall Pelayanan Publik

Selain itu, ada banyak keuntungan dan bonus yang akan didapatkan jika membeli di Perumahan Sonas Manaruwi Raya,seperti :

  • Gratis Biaya BPHTB
  • Free Biaya Balik Nama
  • Free Biaya Realisasi
  • Angsuran tetap hingga KPR Lunas
  • Terdapat luas tanah kosong yang dapat dimanfaatkan untuk ruangan lain
  • Developer akan membantu calon pembeli hingga KPR disetujui
  • Free Tandon air
  • Free Kanopi
  • Free Duralo
  • Free Septic Tank

Menarik bukan? Yuk, buruan booking perumahan Sonas Manaruwi karena unit kami terbatas. Untuk konsultasi silahkan hubungi call center di bawah ini:

Pesan sekarang

Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
  3. Peumahan  Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
  4. Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
  5. Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)

Kesimpulan

Jadi, dapat disimpulkan yang berhak mendapat rumah subsidi adalah semua warga negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun baik yang sudah atau yang belum menikah. 

Siapa yang Berhak Mendapat Rumah Subsidi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?