Rumah Subsidi Pemerintah – Perumahan subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan hunian yang layak dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya yang mahal. Namun, tidak semua masyarakat bisa memiliki rumah subsidi pemerintah. Ada kriteria–kriteria yang harus dipenuhi sebelum mengajukan KPR Rumah subsidi.
Setelah pada artikel sebelumnya membahas contoh surat perjanjian over kredit rumah subsidi, artikel ini akan membahas rumah subsidi pemerintah di Probolinggo. Yuk, simak!
Kriteria Penerima Rumah Subsidi Pemerintah
Sasaran penerima rumah subsidi pemerintah adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah. Berikut adalah kriteria masyarakat yang berpenghasilan rendah yang berhak menerima rumah subsidi :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan 65 tahun saat kredit rumah subsidi lunas.
- Pemohon dan pasangan (jika ada) belum pernah memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji pokok tidak lebih dari Rp8.000.000 untuk calon pembeli rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
- Masa kerja pemohon minimal satu tahun.
- Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
- Fotokopi kartu identitas Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jika alamat tempat tinggal tidak sesuai alamat KTP, maka pemohon harus menyertakan surat domisili.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah/cerai.
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
- Dokumen persyaratan perumahan subsidi bagi pegawai:
- Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
- Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
- Syarat beli rumah subsidi bagi wiraswasta:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Syarat KPR subsidi untuk pekerja mandiri/profesional:
- Fotocopy izin praktik.
Ketentuan Perumahan Subsidi Bagi MBR
Perumahan subsidi dengan harga yang terjangkau harus mengikuti ketentuan dari pemerintah. Karena rumah subsidi sudah banyak mendapatkan keringanan dan subsidi dari pemerintah. Di antaranya adalah:
- Bebas PPN 10%
- Bunga flat 5% hingga lunas
- Subsidi uang muka
- Uang muka mulai 1%
- Jangka waktu (tenor) hingga 20 tahun
Sedangkan, ketentuan rumah subsidi pemerintah adalah sebagai berikut:
- Luas tanah tidak boleh kurang dari 60 M
- Luas bangunan rumah tipe 21, 30, dan 36.
- Rumah memenuhi standar rumah sehat (cukup cahaya, sirkulasi udara dan kelembaban)
- Terdapat fasilitas umum dan sosial (jalan, RTH/taman dan mushola).
- Harga Jual sudah ditetapkan pemerintah sesuai zona.
- Tidak Boleh untuk dijual dalam waktu 5 tahun.
Pastikan rumah subsidi yang akan dibeli memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah, mulai dari luas bangunan, fasilitas yang tersedia dan juga harga.
Cara Memperoleh Rumah Subsidi KTP Luar Domisili
Apakah bisa mengajukan rumah subsidi di Probolinggo, namun dengan KTP luar domisili Probolinggo, misalnya KTP Malang atau Surabaya?
Tentu bisa dong, yang terpenting adalah calon pembeli memenuhi syarat dokumen lengkap dan syarat sebagai penerima rumah subsidi.
Khusus bagi masyarakat yang bekerja atau berusaha di Probolinggo dan ingin memperoleh rumah subsidi selain syarat dokumen pokok biasanya ditambahkan untuk menyertakan surat domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah sekitar. Namun, alangkah baiknya memiliki KTP sementara atau KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman).
Jangan khawatir, dimanapun KTP berasal, tetap bisa mengajukan rumah subsidi Probolinggo dengan harga dan promo berlaku sama antara KTP domisili dan KTP yang di luar domisili.
Promo Rumah Subsidi Sonas Probolinggo Boleh KTP Luar Domisili
PT Sonas Multi Grand merupakan developer perumahan subsidi pemerintah yang terpercaya dan selalu memberikan produk terbaik kepada calon pelanggan untuk mendapatkan hunian yang asri dan nyaman.
Sonas Multi Grand menghadirkan rumah subsidi pemerintah yang berada di pusat kota Probolinggo dengan lokasi yang strategis, memiliki akses yang mudah dan cukup dekat dengan rumah sakit, sekolah, kantor pemerintah maupun pusat perbelanjaan.
Bagi yang KTP luar domisili Probolinggo tetap bisa dilayani proses pengajuan rumah subsidi Sonas Tegalrejo Raya. Dan akan dibantu secara gratis status BI Checking sehingga pengajuan akan mudah diterima oleh bank.
Promo spesial booking free cukup dengan 1 Juta rupiah saja. Bebas memilih nomor atau letak kavling dengan gratis tandon air.
Setelah promo 1 Juta rupiah, Sonas Tegalrejo Raya juga memberikan DP 0% dan cicilan per bulan Rp 1 Jutaan. Nikmati promo gratis biaya–biaya di antaranya:
- Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
- Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
- Tidak Perlu Bayar Pajak BPHT
- Gratis Tandon Air
- BI Checking Free
- Tanpa Uang Muka atau DP 0 Rupiah
Stok unit rumah Subsidi Sonas Tegalrejo terbatas, yakni tinggal 25 unit saja. Booking segera dan nikmati promo menarik ini dengan menghubungi official marketing kami melalui nomor dibawah ini:
Penutup
Rumah subsidi pemerintah Probolinggo sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga yang terjangkau, asri dan nyaman. KTP diluar domisili Probolinggo tetap bisa mengambil perumahan di Sonas. Nikmati promo DP 0% khusus hari ini!