Ternyata, Rumah Subsidi Bebas Pajak Pembeli ada, lho! Cocok banget buat kamu yang hendak membeli rumah subsidi tanpa perlu memikirkan dana tambahan untuk pajak-pajak atas transaksi jual beli rumah subsidi.
Pasalnya, transaksi jual beli rumah, baik untuk rumah subsidi atau rumah non subsidi, baik untuk rumah baru maupun second dikenakan tarif pajak bagi pembeli dan penjual.
Namun, Sonas Multi Grand telah berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam pembayaran pajak.
Sehingga Pembeli hanya membayar rumah subsidi saja.
Rumah Subsidi Bebas Pajak Pembeli
Perlu kita ketahui bahwa rumah subsidi untuk pembeli terdapat pajak yang harus dibayar, meliputi pajak BPHTB, Biaya Balik Nama, dan Akta Jual Beli.
Namun, tenang saja! di Sonas Multi Grand, kamu sudah tidak perlu lagi pusing mikirin pajak tersebut.
Menariknya lagi, pembaharuan peraturan pada PPN rumah subsidi juga dibebaskan oleh Pemerintah yang tercatat pada Juni 2023.
Hal ini telah tertuang dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60/2023.
Adapun tujuan pembebasan PPN 11% kepada rumah subsidi ini bertujuan untuk menyokong penyediaan rumah subsidi setidaknya 230.000 unit yang dittargetkan oleh Pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Berikut ini adalah daftar rumah subsidi yang bebas biaya pajak, jangan sampai kelewatan sebelum unit habis!!!
Rumah Subsidi Sonas Badean Raya, Bebas Pajak Pembeli
Perumahan subsidi Sonas Badean Raya berada di Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. Lokasi dari Sonas Badean Raya sangat strategis karena dekat dengan fasilitas-fasilitas umum yang bisa emmpermudah hidup dari penghuni perumahan ini.
Meskipun demikian, udara di daerah perumahan Sonas Badean Raya sangat bersih dan terbebas dari polusi udara.
Kejernihan udara ini karena lingkungan ini masih minim akan volume kendaraan dan industri.
Ini bisa membuat hidup lebih sehat.
Menariknya, pembeli tidak akan dikenakan pajak karena sudah ditanggung oleh Sonas Multi Grand.
Adapun kebebasan pajak yang dimaksud, di antaranya yaitu:
- Gratis biaya pajak BPHTB (Rp4.525.000).
- Gratis biaya Realisasi (Rp1.500.000).
- Gratis biaya AJB (Akta Jual Beli) dan biaya Balik Nama (Rp2.500.000).
- Gratis toren air volume 300 liter.
Dengan begitu, pembeli akan untung hingga 8 jutaan.
Bagaimana? Menguntungkan, bukan?
Yuk, booking sekarang!!!
Baca juga: Pajak Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Rumah Subsidi
Rumah Subsidi Sonas Klatak Raya, Bebas Pajak Pembeli
Tidak hanya di Sonas Badean Raya, tetapi juga di Sonas Klatak Raya berlokasi di Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.
Sama halnya, di perumahan Sonas Badean Raya, udara dan lingkungan Sonas Klatak Raya juga masih asri dan bersih. Sehingga kamu tidak perlu ragu untuk kebersihan lingkungan di sini.
Selain udaranya yang sejuk, fasilitas-fasilitas umum ini sangat dekat dengan perumahan subsidi Sonas Klatak Raya.
Dengan membeli perumahan subsidi Sonas Klatak Raya, kamu akan dibebaskan pajak pembeli yang notabene harus dibayar oleh pembeli ketika bertransaksi jual beli rumah.
Sonas Multi Grand telah menanggung seluruh pajak pembeli. Kamu hanya perlu membayar nilai jual rumah saja. Menguntungkan, bukan?
Apa saja pajak yang dibebaskan di Sonas Klatak Raya ini? Berikut daftarnya:
- Pajak BPHTB (Setara Rp4.525.000) ditanggung oleh Sonas Multi Grand.
- Biaya Realisasi (Setara Rp1.500.000) ditanggung oleh Sonas Multi Grand.
- Biaya AJB (Akta Jual Beli) dan biaya Balik Nama (Rp2.500.000) ditanggung oleh Sonas Multi Grand.
- Gratis tangki air dengan kapasitas 300 liter.
Jika ditotalkan, kamu sudah untung sampai 8 jutaan, lho.
Rumah Subsidi Sonas Tegalrejo Raya, Bebas Pajak Pembeli
Terakhir, terdapat rumah subsidi Sonas Tegalrejo Raya yang berlokasi di Pobolinggo.
Perlu diketahui bahwa sebelum dokumen-dokumen kepada pihak Bank terkait, kamu akan diberikan pilihan untuk memilih kavling nomor berapa, sesuai dengan unit tersedia.
Menariknya, di Sonas tegalrejo Raya memberikan promo DP 0 Rupiah dan gratis uang muka. Kamu harus memanfaatkan promo ini sebelum unit tersedia telah habis terjual.
Jika kamu ingin membooking bisa mengajukan dengan nilai booking adalah Rp1 juta saja sudah mendapatkan kunci.
Setelah nomor kavling sudah dipilih, kamu akan ditemani untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan ke Bank dan menunggu jadwal wawancara agar KPR rumah subsidi disetujui.
Namun, apabila kamu memiliki masalah BI checking sehingga 90% pasti ditolak. Sonas Tegalrejo akan membantu status BI checking sebelum memilih kavling untuk rumah subsidi.
Cara Mendapatkan Rumah Subsidi Bebas Pajak
Bagaimana cara mendapatkan rumah subsidi bebas pajak?
Caranya sangat mudah dengan syarat pendapatan perbulan kamu tidak lebih dari Rp6 juta, kamu sudah bisa mengajukan KPR rumah subsidi tanpa pajak ini.
Adapun syarat dokumen lain meliputi:
- KTP,
- KK,
- Buku Nikah, jika belum nikah juga bisa mengajukan rumah subsidi.
- Identitas Pekerjaan,
Jika persyaratan yang dimiliki sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke kantor pemasaran Sonas Multi Grand antara 3 rumah subsidi yang telah disebutkan diatas.
Serahkan dokumen kelengkapan tersebut agar bisa dilakukan verifikasi, kemudian untuk pengajuan ke Bank terkait sebagai penyalur rumah subsidi.
Tunggu apalagi, yuk booking sekarang untuk perumahan subsidi di Sonas Multi Grand!!
Penutup
Itulah 3 Rumah Subsidi Bebas Pajak Pembeli yang bisa kamu beli untuk hunian tempat tinggal. Tidak hanya bebas pajak, kamu juga akan mendapatkan bonus toren air 300 liter berkualitas.