Biaya Buat Sertifikat Rumah – Saat akan membeli rumah subsidi, jangan lupa untuk mengetahui berapa biaya buat sertifikat rumah. Karena dengan mengetahui berapa biayanya, calon pembeli bisa mempersiapkan budget yang dibutuhkan.
Seperti yang diketahui, bahwa SHM (sertifikat Hak Milik) merupakan bukti kepemilikan yang sah di mata hukum suatu rumah atau bangunan.
Jadi, calon pembeli wajib mengurus pembuatan sertifikat rumah agar memiliki bukti yang sah. Lalu, berapa buat buat sertifikat rumah terbaru?
Setelah membahas solusi dari KPR rumah subsidi macet, artikel ini akan membahas rincian biaya sertifikat rumah dan syaratnya. Yuk, simak!
Persyaratan Membuat Sertifikat Rumah
Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pembuatan sertifikat rumah. Supaya tidak bolak–balik ke kantor pertanahan setempat, pemilik rumah bisa mengetahui apa saja dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan telah dilegalisir
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
- Pernyataan tanah tidak sengketa
Jika sudah mengumpulkan persyaratan, maka langkah berikutnya adalah mengetahui proses pembuatan sertifikat rumahnya dan biaya yang dibutuhkan.
Biaya Buat Sertifikat Rumah
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN, berikut adalah rincian biaya buat sertifikat rumah:
1. Biaya Pengukuran
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah di lokasi dilakukan oleh petugas kantor pertanahan. Ini dia rincian biayanya
- Luas tanah sampai 10 hektare, TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp.100.000
- Luas tanah antara 10 hektar sampai 1000 hektar, TU = (L / 4000 x HSBKU) + Rp.14.000.000
- Luas tanah antara di atas 1000 hektar, TU = (L / 10000 x HSBKU) + Rp.134.000.000
Keterangan :
- TU : Tarif Ukur
- L : Luas Tanah
- HSBKU : Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran
2. Biaya Pendaftaran
Selain biaya pengukuran tanah, adapun biaya yang harus dibayarkan, yaitu biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp.50.000
3. Biaya Lainnya
Ada juga biaya lainnya seperti TKA (transportasi konsumsi dan akomodasi), BPHTB sebesar 5% dari NJOP dikurangi NPOPTKP dan biaya pemeriksaan tanah dengan perhitungan:
TPA = (L/500 X HSBTKP) + Rp. 350.000
Keterangan
- BPHTB = Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
- NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- HSBKPA = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A.
Biaya membuat sertifikat rumah memang tergantung luas lahan dan faktor–faktor lainnya. Biaya tersebut disetorkan ke kantor PBN. Meski begitu, tetap rentang biaya membuat sertifikat rumah secara umum dari berbagai sumber, yakni sekitar Rp 750 ribu–Rp 2,5 juta.
Biaya Membuat Sertifikat Tanah Via Notaris
Selain bisa dilakukan secara mandiri, membuat sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui notaris. Berikut rincian biaya buat sertifikat rumah dengan menggunakan notaris:
- Biaya cek sertifikat : Rp100.000
- Biaya SK 59 : Rp1000.000
- Biaya validasi pajak : Rp200.000
- Biaya Akta Jual Beli : Rp2.400.000
- Biaya balik nama : Rp750.000
- Biaya SKMHT : Rp1.200.000
- Biaya APHT : Rp1.200.000
- Total : Rp6.850.000
Jadi, itu gambaran dari biaya buat sertifikat rumah yang bisa dijadikan referensi awal. Mudah-mudah bisa membantu Anda dalam menyiapkan anggarannya.
Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
Sebenarnya waktu pembuatan sertifikat tanah tergantung dari luas tanah dan jenis peruntukan tanah tersebut, contohnya:
38 hari
Jangka waktu 38 hari untuk ketentuan:
- Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektar
- Tanah non pertanian selaras kurang dari 2.000 m²
57 Hari
Jangka waktu 57 hari untuk ketentuan:
- Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektar
- Tanah non pertanian selaras lebih dari 2.000 m² hingga 5.000 m²
97 hari
Jangka waktu 97 hari untuk ketentuan:
- Tanah non pertanian seluas lebih dari 5.000 m2
Segera Hadir Rumah Subsidi Free Biaya–Biaya
Sonas Kenongosari Raya merupakan perumahan subsidi dengan desain minimalis modern yang baru hadir di Malang. Konsep minimalis modern yang diusungnya menghadirkan tampilan rumah yang bersih, simpel, dan tidak lekang oleh waktu.
Dengan desain seperti ini, hunian Anda akan terlihat lebih luas dan modern meskipun memiliki ukuran yang terbatas. Selain itu, desain minimalis juga cenderung lebih mudah dalam perawatannya.
Perumahan subsidi Sonas Kenongosuko Raya berada di alamat Jalan Brawijaya Desa Kenongosuko Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Perumahan ini di gadang–gadang sebagai perumahan subsidi pertama di Malang dengan bebas uang muka atau free DP.
Selain bebas uang muka, Sonas Kenongosuko Raya memberikan keuntungan lain seperti:
- Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
- Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
- Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
- BI Checking Free
Untuk info terkait perumahan Sonas Kenongosuko Malang, bisa konsultasi dengan nomor di bawah ini:
Selain Sonas Kenongosuko Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan mengenai biaya buat sertifikat rumah subsidi yang bisa Anda siapkan budget sebelum membeli rumah.