Guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pemerintah menghadirkan program untuk meringankan pembiayaan hunian layak huni.
Meskipun tujuannya sama, terdapat beberapa jenis program yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Apa saja keseluruhan program perumahan subsidi pemerintah yang ada saat ini? Scroll down untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.
Jenis Program Perumahan Subsidi Pemerintah
Pasalnya, masyarakat hanya mengetahui pemerintah telah melaksanakan program untuk pembiayaan rumah subsidi, tetapi seringkali belum mengetahui program apa saja yang telah dibangun.
Penjelasan mengenai program-program keseluruhan rumah subsidi berada di rumahsubsidi.pu.go.id
Seperti yang kita ketahui bersama tentu ada kelebihan dan kekurangan rumah subsidi namun dengan adanya rumah subsidi membantu masyarakat mendapatkan rumah hunian yang ekonomis.
Berikut ini adalah jenis program perumahan subsidi pemerintah yang dapat kamu ketahui, sebagai berikut:
KPR Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
FLPP adalah program pembiayaan yang paling sering digunakan oleh Masyarakat yang KPR subsidi.
KPR FLPP merupakan sebuah program bantuan perumahan yang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Jenis pembiayaan ini mempunyai keunggulan utama yaitu:
- Uang muka ringan, bahkan tanpa DP karena biasanya langsung bersamaan dengan SBUM.
- Bunga yang ditawarkan tetap hingga KPR lunas sebesar 5% saja.
- Tenor cicilan yang bisa dipilih maksimal 20 tahun.
- Bebas PPn, asuransi kebakaran, dan premi angsuran.
Tidak semua masyarakat Indonesia bisa menerima bantuan ini karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan syarat yang wajib terpenuhi untuk menerima bantuan ini, di antaranya yaitu:
- WNI dan wajib berdomisili di Indonesia (beberapa di antaranya wajib berdomisili daerah rumah yang akan dibeli).
- Telah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah (merupakan pasangan suami istri).
- Telah bekerja minimal 1 tahun atau mempunyai masa usaha minimal 1 tahun.
- Belum pernah mempunyai rumah sama sekali dan belum pernah menerima bantuan rumah subsidi dari pemerintah sekali pun.
- Penghasilan perbulannya tidak kurang dari Rp4 juta (Khusus untuk pembeli rumah tapak).
- Penghasilan perbulannya tidak melebihi Rp7 juta (Khusus untuk pembeli rumah susun).
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang telah berlaku.
KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)
SSB berfungsi untuk menurunkan nominal angsuran supaya masyarakat mampu membayar setiap bulannya.
Debitur yang berhasil dan telah menerima bantuan SSB akan diberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah margin atau suku bunga angsuran dalam waktu tertentu.
Untuk persyaratan yang diwajibkan, hampir sama dengan KPR FLPP.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Uang muka menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat di Indonesia kesulitan untuk membeli rumah.
Oleh karena itu, Pemerintah juga telah menyediakan Subsidi Bantuan Uang Muka atau biasa disebut sebagai SBUM.
SBUM adalah sebuah program subsidi yang diperuntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan membantu menambahkan uang muka yang diperlukan untuk membayar kredit rumah untuk menurunkan nominal angsuran per bulannya.
Program subsidi ini disalurkan melalui Bank-Bank penyalur yang bergabung sebagai pelaksana pihak terkait.
Tapera
Berbeda dengan program perumahan subsidi lainnya, pengajuan Tapera lebih didominasi oleh PNS atau Petugas Negara.
Meskipun demikian, sebagai masyarakat Indonesia juga masih bisa mendaftar sebagai peserta Tapera.
Tapera sendiri merupakan program penyimpanan yang dilakukan oleh peserta terdaftar secara periodik dalam kurun waktu tertentu yang keperluannya hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah subsidi setelah kepesertaan berakhir.
BP Tapera ini akan mengolah gaji karyawan tersebut. Adapun cicilan ke Tapera tersebut ialah sebesar 3% dengan rincian peserta sebesar 2,5% dan pemberi kerja 0,5%.
Perlu diketahui juga untuk masyarakat yang menjadi pekerja mandiri akan dikenakan angsuran simpanan sebanyak 3% yang diharuskan ditanggung sendiri.
Presentase tersebut tercantum dalam UU Tapera.
BP2BT
Program BP2BT menjadi program bantuan rumah subsidi yang harus sudah mempunyai tabungan minimal 6 bulan.
Untuk masyarakat yang bermaksud mengajukan pembelian rumah menggunakan program BP2BT harus mempunyai tabungan sebesar 5% dari harga rumah yang akan dibeli.
BP2BT dilaksanakan untuk memenuhi sebagian DP dari pembelian rumah atau untuk pembangunan rumah swadaya yang disalurkan melalui kredit / pembiayaan dana pelaksana.
Kisaran bantuan untuk uang muka program BP2BT ialah antara Rp21,4 juta sampai Rp32,4 juta.
Penerima yang dapat memperoleh bantuan ini merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang bekerja dalam sektor informal seperti pedagang, tukang ojek, dan lain sebagainya.
Syarat lain untuk menerima bantuan ini adalah telah mempunyai tabungan sebesar minimal Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 dengan tabungan minimal 6 bulan.
Syarat wajib lainnya untuk mendapatkan bantuan BP2BT adalah sebagai berikut:
- Belum pernah memperoleh subsidi/bantuan perumahan dalam bentuk apapun dari pemerintah.
- Belum pernah mempunyai rumah atau lahan yang tidak layak huni.
- Harus dihuni selama minimal 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun.
- Tidak mempunyai penghasilan yang melebihi batas ketentuan.
Perumahan Subsidi yang Mudah Mendapatkan Bantuan Pemerintah
Untuk mengajukan perumahan subsidi, tentu kemampuan membayar wajib dipertimbangkan supaya kredit tidak macet.
Untuk itu, sebaiknya pilihnya pihak pengembang yang akan membantu kamu hingga proses pengajuan KPR disetujui, seperti pada pihak PT Sonas Multi Grand.
Sonas Multi Grand akan membantu kamu untuk mulai dari proses pengajuan hingga hubungan terkait perumahan subsidi selesai.
Adapun perumahan subsidi yang telah digarap oleh Sonas Multi Grand adalah sebagai berikut:
- Sonas Klatak Raya, Banyuwangi.
- Sonas Bulusan Raya, Banyuwangi (terjual habis).
- Sonas Badean Raya, Banyuwangi (terjual habis).
- Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo.
Selain proyek perumahan di atas, Sonas Muti Grand juga akan membuat proyek perumahan subsidi baru di kota besar yakni di Malang, Bangil, dan Sidoarjo pada tahun 2024.
Untuk konsultasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi call center kami untuk mengetahui penjelasan lengkapnya.
Penutup
Itulah program perumahan subsidi pemerintah yang telah diimplementasikan untuk masyarakat Indonesia. Adapun jenis tersebut meliputi FLPP, SSB, SBUM, Tapera, dan BP2BT.