Perumahan Subsidi Sertifikat – Perumahan subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini menawarkan berbagai kemudahan, salah satunya adalah harga jual rumah yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah komersil.
Namun, banyak yang bertanya – tanya, apa saja sertifikat yang diberikan untuk rumah subsidi?
Setelah membahas keuntungan beli rumah subsidi, artikel ini akan membahas sertifikat perumahan subsidi. Yuk, simak!
Perumahan Subsidi Sertifikat Yang Diterima Setelah KPR Lunas
Secara umum, jenis sertifikat yang diberikan untuk rumah subsidi sama dengan sertifikat rumah pada umumnya. Nah, agar tidak bingung berikut adalah daftar perumahan subsidi sertifikat yang akan diterima ketika KPR lunas :
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Perumahan subsidi sertifikat pertama yang diterima adalah SHM atau Sertifikat Hak Milik. SHM merupakan jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, jika membeli sebuah rumah dengan Sertifikat Hak Milik, maka pembeli telah memilih rumah dengan nilai atau value tertinggi. Jadi, tidak heran jika harga rumah dengan SHM relative dijual lebih mahal.
- Namun, kepemilikan SHM bisa hilang, jika :
- Tanahnya jatuh kepada negara karena satu dan lain hal
- Tanahnya musnah (misal karena bencana alam seperti tanah longsor atau tanah amblas)
Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat kedua yang akan diterima adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. Berbeda dengan SHM, HGB adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak bisa dimiliki oleh WNI saja warga negara asing juga bisa mendapatkan HGB.
Perlu diketahui, HGB bisa terhapus karena hal – hal berikut :
- Jangka waktu sudah berakhir
- Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena tidak terpenuhinya syarat
- Dilepaskan oleh pemegang haknya
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Ditelantarkan
- Tanahnya musnah
Akta Jual Beli (AJB)
Perumahan subsidi sertifikat lainnya yang akan diterima adalah AJB. AJB adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik atau penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru.
Akta Jual Beli disahkan oleh pejabat PPAT sehingga tidak ada istilah “dibawah tangan”. Pembuatan AJBS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) no. 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
Namun, posisi AJB dalam legalitasnya juga belum begitu kuat jika dibandingkan dengan SHM atau HGB. Oleh sebab itu, pemilik harus melengkapi berkas lalu mengajukan permohonan ke BPN untuk mendapatkan SHM atau HGB rumah yang akan dibeli.
Girik atau Petok
Girik adalah surat keterangan atas sebidang tanah dan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan dari kelurahan serta kecamatan setempat. Girik bukanlah surat yang menyatakan kepemilikan, namun hanya sebagai keterangan identitas pembayar pajak atas suatu lahan.
Jadi, jika dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) maka girik bisa di dikatakan setara. Maka dari itu, jika memutuskan untuk membeli rumah dengan sertifikat girik maka harus segera mengurus girik ke BPN untuk diubah menjadi SHM agar tidak tumbuh masalah dikemudian hari.
Surat Kuasa Hak Tanggungan
Dokumen terakhir yang akan diterima adalah Surat Kuasa Hak Tanggungan. Surat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan sebagai bukti bahwa rumah yang dibeli oleh nasabah menjadi jaminan kredit.
Nah, Surat Kuasa Hak Tanggungan ingin di awal KPR hingga lunas disimpan perbankan yang menyalurkan pembiayaan KPR. Ketika KPR sudah lunas maka surat ini kembali diserahkan kepada nasabah.
Akan Hadir! Rumah Subsidi Free Biaya – Biaya & Pengurusan Sertifikat
Kabar gembira bagi warga Malang dan sekitarnya, akan segera hadir perumahan subsidi yang dikembangkan oleh Sonas Multi Grand.
Sonas Multi Grand memiliki track record yang baik dalam hal membangun rumah subsidi di berbagai kota di Jawa Timur. Setelah sukses membangun perumahan subsidi di Banyuwangi, Probolinggo dan Pasuruan, kini Sonas Multi Grand akan segera membangun perumahan subsidi Sonas Kenongosuko Raya yang beralamat di Jalan Brawijaya Desa Kenongosuko Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Malang dipilih sebagai kota ke 4 untuk mengemabangkan perumahan subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.
Malang dikenal juga dengan tempat wisata alam yang memukau, kota pelajar serta pertumbuhan ekonomi yang cepat, menjadikan masyarakat di luar kota malang ingin memiliki hunian yang berkualitas dengan lingkungan alam yang asri.
Sonas Kenongosuko akan dibangun dengan mengusung konsep modern minimalis, dimana konsep ini menjadi tema favorit yang banyak diincar oleh masyarakat, terutama pasangan muda.
Selain itu, Sonas Kenongosuko juga akan memberikan penawaran menarik berupa :
- Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
- Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
- Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
- BI Checking Free
Selain Sonas Kenongosuko Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
Konsultasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi Sonas Multi Grand bisa menghubungi marketing kami melalui Whatsapp :
Kesimpulan
Perumahan subsidi merupakan program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan memahami jenis sertifikat yang diberikan dan keuntungan yang diperoleh, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.