Persyaratan dan Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Over Kredit Rumah Subsidi

Over Kredit Rumah Subsidi – Apakah rumah subsidi bisa di take over? Pertanyaaan kini wajar diajukan oleh banyak orang, termasuk pencari rumah dengan harga yang rumah.

Take over rumah subsidi bisa dianggap sebagai salah satu cara untuk mendapatkan hunian idaman dengan harga yang terjangkau.

Kembali dengan pertanyaaan di atas, apakah rumah subsidi bisa di take over ? Jawabannya bisa. Walaupun demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan over kredit rumah subsidi.

Setelah membahas cara mengecek bayar pajak online, artikel ini akan membahas tata cara over kredit rumah subsidi. Yuk, simak!

Apa Itu Take Over Rumah Subsidi?

Apa Itu Take Over Rumah Subsidi

Over kredit rumah subsidi adalah sistem pembelian aset rumah subsidi di mana debitur awal memindahtangankan kredit kepada debitur baru.

Sederhananya, cara over kredit rumah mengharuskan pembeli untuk membayar angsuran yang belum lunas dari pemilik properti sebelumnya.

Ketentuan take over rumah subsidi tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.26/PRT/M/2016.

Disebutkan, rumah subsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan hak kepemilikannya kecuali sudah dihuni lebih dari 5 tahun.

Over kredit KPR subsidi tidak boleh dilakukan di bawah tangan. Sebaiknya, segera laporkan ke bank. Sehingga pergantian debitur dapat dilakukan secara resmi.

Syarat Take Over Rumah Subsidi

Syarat Take Over Rumah Subsidi

Jika ingin take over kredit rumah, ketahui syarat–syarat yang dibutuhkan agar prosesnya bisa berjalan lancar.

Adapun syarat over kredit rumah subsidi yang harus dipenuhi oleh pembeli dan penjual adalah sebagai berikut:

1. Dokumen Pembeli Over Kredit Pembeli

Beberapaa dokumen yang perlu disiapkan oleh pembeli ketika mengajukan over kredit rumah adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.
  • Akta Nikah.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Kerja.
  • Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
  • Slip gaji selama tiga bulan terakhir

2. Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual

Penjual juga perlu menyediakan dokumen rumah dan identitas diri agar bisa diperiksa oleh pihak debitur baru dan pihak ketiga. Di bawah ini adalah rincian dokumennya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi sertifikat rumah.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi perjanjian kredit.
  • Fotokopi akad pembiayaan.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.
  • Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual.
  • Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran.
  • Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.
  • Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Agar proses over kredit KPR subsidi aman, maka pihak bank dan notaris perlu melakukan tatap muka secara langsung dengan pihak penjual serta pembeli. Berikut adalah penjabaran tata cara over kredit rumah di bank dan notaris.

1. Cara Over Kredit KPR Subsidi

  •   Menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait proses over kredit.
  •   Kunjungi bank terdekat dengan debitur lama.
  •   Sampaikan kebutuhan over kredit kepada pihak kredit administrasi.
  •   Ajukan pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru.
  •   Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  •   Permohonan pengalihan kredit akan diproses selama beberapa waktu.
  •   Setelah disetujui, debitur baru dan debitur lama bisa membubuhkan tanda tangan surat perjanjian over kredit rumah.
  •  Bank akan melakukan balik nama sertifikat dan menjadi pemilik baru sekalipun sertifikat ditahan oleh bank

2. Cara Over Kredit Rumah Subsidi di Notaris

Selain di bank, debitur baru dan lama bisa melanjutkan prosedur over kredit rumah melalui notaris. Namun, sertifikat rumah tidak bisa dibalik nama terlebih dahulu meskipun proses permohonan akan menjadi lebih cepat.

Berikut adalah langkah –langkah jika ingin melakukan over kredit di notaris.

  1.  Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
  2.  Debitur baru dan debitur lama menyepakati notaris yang dipercaya.
  3.  Debitur baru dan debitur lama mengajukan permohonan over kredit kepada notaris.
  4.  Notaris akan menyusun akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
  5.  Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisi kewajiban pelunasan sisa angsuran bagi debitur baru dan izin mengambil sertifikat rumah.
  6.  Debitur lama memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi terkait over kredit.
  7.  Akta yang telah disalin akan diberikan kepada bank.

Rumah Subsidi Biaya Cicilan Rendah dan Untung 8 Juta

Rumah Subsidi Biaya Cicilan Rendah dan Untung 8 Juta

Sonas Manaruwi Raya merupakan salah satu jenis perumahan subsidi  yang dikembangkan oleh Sonas Multi Grand terletak di Jalan Nener Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

Perumahan ini merupakan satu–satunya perumahan subsidi di Pasuruan yang Free uang alias DP 0%. Selain itu pembeli perlu menyediakan  uang Rp 1 juta-an untuk biaya booking di Perumahan Sonas Manaruwi Raya.

Adapun fasilitas yang disediakan oleh Sonas  Raya Manaruwi adalah sebagai berikut:

  • Lokasi strategis dan akses ke fasilitas umum yang dekat.
  • Sudah termasuk listrik 900 VA.
  • Mempunyai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bisa Anda kunjungi setiap saat untuk refreshing.
  • Air PDAM untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Struktur bangunan yang kokoh karena dibuat oleh pekerja yang sudah berpengalaman.
  • Memakai batu bata merah.
  • Menggunakan genteng beton flat.
  • Jalan paving lebar (6 meter, kalau rumah subsidi lain hanya 4 meter)

Selain itu, jika membeli perumahan Sonas Tegalrejo akan dibebaskan biaya – biayas seperti:

  1. Gratis untuk biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000)
  2. Gratis untuk biaya Realisasi (senilai 1.500.000)
  3. Gratis untuk biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000)

Jika di kalkulasi, calon pembeli akan untung 8 jutaan. Menarik bukann? Perumah Sonas Tegalrejo dibandrol harga mulai Rp 160 jutaan plus mendapatkan semua fasilitas dan free biaya–biaya. Tunggu apa lagi, segera booking sekarang, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi tim marketing kami di bawah ini :

Pesan sekarang

Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
  3. Peumahan  Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
  4. Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
  5. Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)

Kesimpulan

Demikian pembahasan seputar cara over kredit rumah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan di hadapan pihak bank dan notaris.

Persyaratan dan Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?