Peraturan Rumah KPR Subsidi dari Kementrian PUPR

Peraturan Rumah KPR Subsidi dari Kementrian PUPR

Dalam Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tertuang tentang peraturan rumah KPR subsidi.

Seluruh developer mengacu pada keputusan tersebut.

Adapun dibuatkan tujuan ini bermaksud untuk memastikan seluruh masyarakat bisa mempunyai rumah tinggal sendiri, khususnya untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Rumah Subsidi sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang berasal dari Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Aturan dari Rumah Subsidi dapat Anda lihat pada artikel di bawah ini! Scroll down hingga tuntas ya!!

Peraturan Rumah Subsidi dari Menteri PUPR

Peraturan Rumah Subsidi dari Menteri PUPR

Perlu Anda ketahui bahwa Kementrian PUPR sudah memberikan pendanaan untuk KPR rumah subsidi melalui FLPP. Besaran dana yang diberikan sebesar Rp. 23 triliun yang diperuntukkan 200 ribu unit rumah subsidi.

Selain itu, Kementrian PUPR juga telah memberikan bantuan SSB (Subsisi Selisih Bunga) sebesar 769.903 unit dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) sebesar 200 ribu unit.

Tidak hanya itu, Kementrian juga telah menyalurkan BP2BT atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan yang sudah mencapai 22.582 unit dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah mencapai 109.000 unit pada tahun 2022.

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah sehingga seluruh masyarakat bisa merasakan rumah tinggal layak huni yang sudah sesuai dengan standa dan kualitas yang berlaku.

Syarat Memiliki Rumah Subsidi dalam Peraturan Menteri PUPR

Untuk mendapatkan bantuan KPR rumah subsidi, Anda perlu memenuhi persyaratan sebagai penerima, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia berusia 21 tahun untuk single atau telah menikah.
  • Usia pemohon tidak boleh melebihi 65 tahun ketika kredit berakhir. Berbeda dengan peserta ASABRI yang memperoleh rekomendasi dari YKPP, usia pemohon yang bisa keterima KPR rumah subsidi adalah 80 tahun.
  • Pemohon yang akan mengajukan, termasuk untuk pasangan (suami/istri) tidak pernah memperoleh subsidi pemerintah untuk kepemilikan hunian rumah tinggal. Namun, ini dikecualikan 2 kali khusus anggota TNI/Polri/PNS yang telah pindah tugas.
  • Maksimal gaji atau penghasilan utama per bulan adalah Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, maksimum gaji untuk mengajukan Rumah Sejahtera Susun adalah Rp. 7 juta.
  • Mempunyai elektronik KTP dan telah terdaftar di Dukcapil.
  • Mempunyai NPWP dan SPT Tahunan PPh pribadi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya persyaratan yang ditujukan untuk masyarakat yang hendak mengajukan rumah subsidi, melainkan peraturan khusus juga dibuat untuk mengikat developer rumah subsidi juga.

Sehingga, developer wajib telah terdaftar di Kementrian PUPR dan spesifikasi rumah wajib menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Anda juga bisa melihat proses kualifikasi di aplikasi SiPetruk.

Peraturan Undang-Undang yang membahas tentang aturan developer tertuang pada Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021, yang menerangkan bahwa luas tanah untuk rumah tinggal minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2.

Di samping itu, dari segi bangunan atau lantai, minimal luas rumah subsidi adalah 21 m2 dan maksimalnya 36 m2.

Syarat lain developer dalam membangun rumah subsidi adalah membangun rumah baru yang baru dikembangkan oleh developer.

Selain itu, rumah subsidi juga wajib berfungsi sebagai bangunan dan dilengkapi dengan sarana, prasarana, seperti:

  • Sistem perpipaan penyediaan air bersih, baik berasal dari perusahaan air minum daerah atau sumber air bersih lainnya.
  • Instalasi listrik di dalam rumah.
  • Jaringan jalan di sekitar lingkungan.
  • Saluran drainase lingkungan.
  • Pipa pembuangan air limbah rumah tangga.
  • Tempat-tempat penampungan sampah pribadi dan tempat penampungan sementara sampah.
    Semua fasilitas umum di atas harus selesai dan beroperasi sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan dapat dilaksanakan.

Cicilan untuk Mengajukan Rumah Subsidi

Pada peraturan Kementrian PUPR No. 242/KPTS/M/2020, tersedia juga tenor cicilan dan batasan pendapatan pokok. Adapun aturan terkait penghasilan pokok dan tenor adalah sebagai berikut:

KPR Sejahtera

Berikut ini adalah tabel kelompok KPR Sejahtera untuk cicilan dan batasan penghasilan maksimal:

Kelompok KPR Sejahtera
Maksimum penghasilan per bulanRp. 8 juta
Suku bunga5%
Lama subsidi paling lama20 tahun
Jangka waktu KPR paling lama20 tahun

Kelompok KPR SSB dan KPR SSM

Berikut ini adalah tabel kelompok KPR Subsidi Selisih Bunga & KPR Subsidi Selisih Marjin untuk cicilan dan batasan penghasilan maksimal (kecuali untuk provinsi Papua dan Papua Barat):

Kelompok KPR SSB dan KPR SSM
Maksimum penghasilan per bulanRp. 8 juta
Suku bunga5%
Lama subsidi paling lama10 tahun
Jangka waktu KPR paling lama20 tahun

Kelompok KPR SSB & KPR SSM Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat untuk Rumah Tapak

Berikut ini adalah tabel kelompok KPR Subsidi Selisih Bunga & KPR Subsidi Selisih Marjin untuk cicilan dan batasan penghasilan maksimal (khusus provinsi Papua dan Papua Barat untuk rumah tapak):

Kelompok KPR SSB dan KPR SSM
Maksimum penghasilan per bulanRp. 8 juta
Suku bunga4%
Lama subsidi paling lama10 tahun
Jangka waktu KPR paling lama20 tahun

Kelompok KPR SSB & KPR SSM Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat untuk Sarusun Umum

Berikut ini adalah tabel kelompok KPR Subsidi Selisih Bunga & KPR Subsidi Selisih Marjin untuk cicilan dan batasan penghasilan maksimal (khusus provinsi Papua dan Papua Barat untuk sarusun umum):

Kelompok KPR SSB dan KPR SSM
Maksimum penghasilan per bulanRp. 8,5 juta
Suku bunga4%
Lama subsidi paling lama10 tahun
Jangka waktu KPR paling lama20 tahun

Peraturan Renovasi Rumah Subsidi

Mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, juga mengatur tentang renovasi rumah subsidi yang boleh dilakukan, sebagai berikut:

  • Membuat pagar di sekitar rumah.
  • Memperbaiki atap yang bocor.
  • Memperbaiki dinding yang rembes.
  • Memanfaatkan sisa lahan di sekitar rumah.
  • Menambah lantai bangunan setelah 5 tahun.

Mengacu Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, juga mengatur tentang renovasi rumah subsidi yang tidak boleh dilakukan, sebagai berikut:

  • Mengubah fasad rumah.
  • Membangun lantai bertingkat sebelum ditempati selama 5 tahun.
  • Mengubah rumah menjadi tempat usaha yang berpenghasilan.
  • Renovasi besar-besaran hingga menghilangkan aturan dari keputusan tersebut.

Rekomendasi Rumah Subsidi Terbaik di Indonesia

Sebaiknya Anda memilih developer terpercaya dan telah terdaftar di aplikasi rumah subsidi. Berikut ini adalah rekomendasi rumah subsidi yang bisa Anda pilih:

Konsultasi mengenai rumah subsidi bisa melalui tombol di bawah!!!

Penutup

Itulah peraturan rumah KPR subsidi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021. Anda perlu memperhatikan detailnya agar diterima KPR subsidi.

Peraturan Rumah KPR Subsidi dari Kementrian PUPR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?