Penyebab HGB Tidak Bisa Jadi SHM

HGB Tidak bisa jadi SHM

HGB Tidak bisa jadi SHM  – Perubahan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memang menjadi tujuan banyak pemilik properti.

Namun, tidak semua HGB dapat dengan mudah diubah menjadi SHM. Ada beberapa faktor yang dapat menghambat proses perubahan status ini.

Ini cara mengurus IMB rumah beserta syaratnya, artikel ini akan membahas tentang penyebab HGB tidak bisa jadi SHM. Yuk, simak!

Penyebab HGB Tidak Bisa Menjadi SHM

Penyebab HGB Tidak Bisa Menjadi SHM

Berikut ini adalah penyebab kenapa HGB tidak bisa menjadi SHM

1.Masa Berlaku HGB Hampir Habis

Jika masa berlaku HGB tinggal sedikit lagi, biasanya perpanjangan akan menjadi prioritas daripada perubahan status menjadi SHM.

Peraturan di setiap daerah mungkin berbeda mengenai batas waktu perpanjangan HGB sebelum bisa diubah menjadi SHM.

2.  Tanah Termasuk dalam Kawasan Lindung

Faktor kedua kenapa HGB tidak bisa jadi SHM adalah tanah yang bersangkutan termasuk dalam kawasan lindung. Jika tanah yang bersangkutan berada dalam kawasan lindung seperti hutan lindung, suaka margasatwa, atau kawasan resapan air, perubahan status menjadi SHM tidak diperbolehkan.  Tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian alam.

3. Persyaratan Administratif Belum Terpenuhi

Setiap daerah memiliki persyaratan administrasi yang berbeda–beda untuk perubahan status HGB menjadi SHM. Persyaratan ini bisa meliputi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak, IMB yang lengkap atau dokumen–dokumen lainnya. Jika persyaratan ini belum terpenuhi, proses perubahan status akan terhambat.

4. Masalah Batas Tanah

Jika terdapat masalah batas tanah dengan pemilik tanah lain, perubahan status menjadi SHM akan sulit dilakukan. Masalah batas tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses perubahan status dapat dilanjutkan.

5. Peraturan Daerah

Peraturan daerah atau perda mengenai tata rumah dan penggunaan tanah dapat membatasi perubahan status HGB menjadi SHM di wilayah tertentu.

Perda ini dibuat untuk mengatur penggunaan lahan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

6. Masalah Hukum

Jika terdapat masalah hukum terkait tanah tersebut, seperti sengketa warisan atau sengketa kepemilikan, perubahan status menjadi SHM akan tertunda. Masalah hukum harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur hukum.

Cara Mengatasinya 

Untuk mengatasi masalah di atas, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak profesional  yang berkompeten seperti notaris, PPAT, atau kantor pertanahan setempat. Mereka akan memberikan informasi yang lebih akurat dan spesifik mengenai langkah yang harus diambil.

Namun jangan khawatir, Hak Guna Bangunan (HGB) ternyata bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), lho. Ini merupakan kabar baik bagi para pemilik properti yang saat ini masih memiliki sertifikat HGB. Dengan mengubah status menjadi SHM, kepemilikan atas tanah akan menjadi lebih kuat dan permanen.

Cara Mengubah HGB ke SHM

Cara Mengubah HGB ke SHM

Cara mengubah HGB ke SHM caranya cukup mudah, dengan mendatangi kantor ATR/BPN setempat untuk melakukan pengajuan untuk merubah HGB ke SHM, berikut langkah–langkahnya:

  1. Datangi kantor BPN di wilayah properti atau rumah yang terkait. Kunjungi loket pembayaran dan serahkan dokumen persyaratan.
  2. Isi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai
  3. Pemohon wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
  4. Lakukan pembayaran di loket  pembayaran
  5. Megambi SHM setelah 5 hari kerja

Pada prosesnya, tanah dari properti tersebut akan diukur terlebih dahulu oleh petugas BPN, untuk kemudian diterbitkan surat ukur.

Setelah itu, Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK hak berupa SK Hak Milik.

Sertifikat pun, akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk SHM yang sudah dibukukan.

Miliki Rumah DP 0% dengan Sertifikat HGB

Miliki Rumah DP 0%  dengan Sertifikat HGB

Mau beli rumah dengan sertifikat HGB tapi uang belum cukup? Tenang, Sonas Klatak Raya solusinya. Bahkan, DP 0%  Anda sudah mendapat rumah subsidi dengan menerima kunci 45 hari kemudian. Cicilan ringan, hanya Rp 1 Jutaan setiap bulan dengan angsuran flat atau tetap hingga KPR lunas.

Perumahan Sonas Klatak Raya terletak di desa Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi. Dibangun di lingkungan yang asri dekat dekat dengan wisata, dan fasilitas lengkap, seperti :

  • Ruang Terbuka Hijau atau taman
  • Jalan utama double way
  • 2 kamar tidur
  • Ruang tamu
  • Kamar mandi
  •  Lebar jalan komplek 6 meter
  • Mushala
  • Drainase
  • Saluran Air PDAM
  • Listrik 1300 watt
  • Tandon Air 300 Liter
  • Septic Tank Grand

Selain itu, terdapat keuntungan cashback hingga 15 juta dengan gratis :

  1. Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
  2. Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
  3. Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
  4. BI Checking Free

Untuk konsultasi mengenai cara mendapatkanarga cicilan per bulan yang murah dan mudah mengajukan KPR subsidi, Anda bisa berkonsultasi dengan marketing kami di bawah :

Pesan sekarang

Selain Sonas Klatak Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
  3. Peumahan  Sonas Tegalrejao Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
  4. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
  5. Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)

Kesimpulan

 Apakah HGB Tidak bisa jadi SHM? Jawabanya tetap bisa ya, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.  Anda dapat memperoleh rumah dengan sertifikat HGB di Sonas Klatak Raya . Angsuran yang dibebankan pun ringan cocok untuk Anda yang berpenghasilan UMR. Menariknya, cicilan flat dibawah 1 juta dengan bunga 5%. Baik KPR syariah maupun KPR konvensional.

Penyebab HGB Tidak Bisa Jadi SHM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?