Jenis Pajak PBB – Di Indonesia ada begitu banyak jenis pajak yang berlaku. Salah satu pajak yang berguna untuk menunjang anggaran pembangunan dan kepentingan negara yaitu Pajak Bumi Bangunan atau yang lebih dikenal PBB.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berada di wilayah hukum Indonesia.
Setelah membahas biaya yang dikenakan saat KPR, artikel ini akan membahas pengertian dan jenis pajak PBB. Yuk, simak!
Pengertian Pajak Bumi dan Bangungan
Berdasarkan UU No.12 Tahun 1994, Pajak Bumi Bangunan merupakan pungutan yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan.
Pajak ini dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki sebagai hak dan manfaat yang diterima dari kepemilikan tersebut.
Contoh objek Pajak Bumi dan Bangunan yaitu
- Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan : ladang, sawah, kebun, tanah, pekarangan dan tambang.
- Objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan : Rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol.
Namun, tidak semua tanah dan bangunan yang ada menjadi objek dalam Pajak Bumi Bangunan, melainkan ada beberapa objek yang tidak menjadi objek pajak tersebut, meliputi :
- Tanah dan bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan (ibadaa, sosia, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya.
- Tanah dan bangunan yang meruoakan huran lindung atau hutan suaka alam
- Tanah dan bangunan yang digunakan untuk perwakipan diplomatic
- Tanah dan bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional.
Jenis Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB secara umum dibagi menjadi dua kategori utama yaitu :
1. PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2)
Jenis pajak PBB ini dikenakan atas tanah dan bangunan yang berada di daerah perdesaan dan perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan P2 dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota dan hasil penerimaannya digunakan untuk pembangunan daerah tersebut.
2. PBB Sektor perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB – P3)
Jenis pajak PBB yang kedua adalah PBB dalam sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Pajak ini dikenakan atas tanah dan bangunan yang berada di kawasan perhutanan, pertambangan dan perkebunan. PBB – P3 dikelola oleh pemerintah pusat dan hasil penerimaannya masuk ke kas negara.
Tarif PBB
Tarif PBB di Indonesia diatur oleh pemerintah daerah masing – masing. Tariff ini biasanya berkisar 0,1% hingga 0,3% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Berikut ini adalh tarif PBB yang berlaku :
Untuk objek pajak yang nilainya rendah )dibawah NJOPTKP), tidak dikenakan PBB.
Untuk objek pajak yang nilainya lebih tinggi, tariff BPP dihitung berdasarkan persentase tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Berikut contoh rumus untuk menghitung PBB :
PBB Terutang = (NJOP – NJOPTKP) X Tarif PBB
Contoh Perhitungan
Misalkan suatu tanah dan bangunan memiliki NJOP sebesar Rp.1.000.000.000 dan NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah Rp. 500.000.00. serta tarif PBB yang berlaku adalah 0.2%. maka, perhitungan PBB terutang nya adalah :
PBB Terutang :
(Rp, 1.000.000.000 – Rp. 500.000.000) x 0,2% = Rp. 500.000
Cara Mengurus PBB Rumah Subsidi
1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Mengurus pembayaran PBB rumah subsidi sangatlah mudah, asalkan menyiapkan dokumen – dokumen penting. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan
- Identitas (KTP)
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Legalisir surat tanah jika masih berupa girik/ipeda/letter C/surat kavling
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi SPPT tetangga sebelah objek pajak yang sudah terdaftar
- Surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Lurah
- Surat kuasa dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, disertai materai 10.000
2. Proses Pengurusan PBB
Proses pengurusan PBB rumah subsidi akan melibatkan beberapa tahan, diantaranya :
- Penerimaan formulir atau berkas oleh petugas kantor pajak.
- Subid Retribusi daerah dan pelayanan administrasi pajak membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas.
- Subid penilaian dan pendataan pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan verifikasi di kelurahan setempat.
- Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan dibuatkan surat penolakan yang ditandatangani oleh kepala Bappeda.
- Berkas yang memenuhi persyaratan akan discan dan di input ke sistem PBB pada subid pendaftaran serta penetapan pajak daerah.
- Mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB untuk 5 tahun masa pajak terakhir.
- SPPT PBB diparaf oleh kabid, kabid, sekretaris, dan ditandatangani oleh kepala Bappeda.
- Hasil dari SPPT PBB pendaftaran diserahkan kepada wajib pajak di loket pelayanan pengambilan hasil.
Segera Hadir Rumah Subsidi DP 0% di Kota Malang
Jika sedang mencari hunian namun keterbatasan biaya? Kabar gembira bagi warga Malang, kini segera hadir perumahan subsidi dengan DP 0% dan cicilan ringan.
Sonas Multi Grand menghadirkan hunian modern minimalis dengan harga yang terjangkau di tengah gempuran harga properti yang terus melejit.
Dibangun di lokasi yang strategis dan dengan dengan fasilitas umum. Sonas Kenongo Raya beralamat di Jalan Brawijaya Desa Kenongo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Sonas Multi Grand selaku developer perumahan subsidi dengan sengaja memiliki Malang sebagai lokasi ke 6 proyek rumah subsidi. Selain memiliki udara yang sejuk, Malang juga menawarkan banyak lokasi wisata serta sebagai pusat pendidikan terbesar di Jawa Timur.
Menarik bukann? Segera booking dan miliki rumah impian anda di Sonas Kenanga Raya melalui marketing kami dibawah ini :
Selain Sonas Kenongo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
Kesimpulan
Demikian ulasan mengenai definisi Pajak Bumi dan Bangunan serta jenis pajak PBB yang ada di Indonesia. Pastikan anda membayar pajak tepat waktu ya!