Akad Kredit Rumah – Proses akad kredit rumah subsidi kini semakin mudah dan cepat. Dengan persyaratan yang jelas dan bantuan dari berbagai pihak, Anda bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri tanpa harus repot mengurus banyak hal.
Namun, setelah akad kredit rumah selesai akan menerima sejumlah berkas yang diterima, jadi simpan baik – baik agar tidak hilang dan rusak.
Akad ini biasanya dilaksanakan setelah pengajuan KPR diterima dan bank telah menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).
Setelah membahas jenis sertifikat tanah, artikel ini akan membahas berkas yang harus diterima setelah akad kredit rumah. Yuk, simak!
Berkas Yang Diterima Setelah Proses Akad Kredit
Setelah semua pembayaran dan urusan administrasi selesai, akan mendapatkan beberapa dokumen penting sebagai bukti kepemilikan dan sebagai panduan untuk kedepannya. Nah, sama halnya dengan membeli rumah, setelah akad kredit selesai, pemohon akan menerima beberapa berkas penting diantaranya :
1. Surat Perjanjian Kredit Rumah
Surat perjanjian kredit rumah merupakan dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara pemohon dan bank sebagai pemberi pinjaman. Surat ini diberikan kepada pemohon untuk kemudian ditandatangani
Setelah akad kredit berlangsung, surat perjanjian ini pun akan dibawa pemohon dan harus disimpan baik – baik. Karena, surat perjanjian kredit ini sebagai dokumen yang menerangkan kontrak perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur.
Di dalamnya tercantum perihal kesepakatan, hak dan kewajiban serta peraturan – peraturan yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
2. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dokumen yang diterima selanjutnya adalah Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sekarang lebih dikenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen ini diperlukan, ketika akan merenovasi rumah.
IMB ini yang diberikan kepada pemohon biasanya berbentuk fotokopi, sedangkan dokumen aslinya dipegang oleh bank selaku kreditur, kemudian akan diserahkan kepada pemohon ketika cicilan KPR sudah lunas.
3. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)
SKMHT merupakan berkas yang dikeluarkan oleh notaris, berkas ini akan diterima pemohon setelah akad kredit rumah.
Isi dari berkas ini adalah persetujuan pemohon untuk menjaminkan tanah beserta bangunan diatasnya ke lembaga perbankan pemberi KPR.
4. Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
Saat mengajukan KPR, pemohon akan diminta untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual. Surat ini memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai bukti bahwa pemohon berutang kepada bank atas dana yang telah dicairkan untuk pembelian rumah. Kedua, sebagai jaminan bagi bank. Jika suatu saat pemohon mengalami kesulitan dalam membayar cicilan, bank berhak menjual rumahmu untuk menutupi utang tersebut. Meskipun terdengar menakutkan, ini adalah prosedur standar dalam dunia perbankan untuk melindungi kedua belah pihak.
5. Polis Asuransi
Pemohon akan menerima 2 dokumen polis asuransi, yaitu polis asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.
Polis asuransi yang diberikan saat KPR berfungsi sebagai jaminan bagi bank dan juga perlindungan untukmu sebagai pemilik rumah. Polis ini mencakup berbagai risiko, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, dan berbagai bencana alam lainnya. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada rumah, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan polis. Ini penting karena rumah yang kamu beli dengan KPR biasanya dijadikan sebagai agunan oleh bank
6. Akta Jual Beli
AJB merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini berisi keterangan transaksi jual – beli rumah antara penjual dan pembeli. AJB menerangkan telah terjadinya perpindahan hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.
Dalam proses akad jual – beli rumah, AJB merupakan dokumen krusial karena menjadi syarat dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Dalam pembelian rumah KPR, AJB akan diberikan kepada debitur pada 1 hingga 2 bulan setelah proses akad kredit.
7. Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah
Sertifikat Hak Atas Tanah merupakan dokumen paling krusial yang akan diterima oleh debitur setelah akad. Bentuknya berupa SHM atau SHBG. Namun, debitur hanya akan mendapatkan fotokopiannya seja, sementara dokumen asli akan dipegang oleh bank pemberi pinjaman.
Rekomendasi Rumah Subsidi Proses Pengajuan Mudah
Bosan dengan proses pengajuan rumah yang berbelit-belit? Sonas Manaruwi Raya hadir sebagai solusi yang lebih praktis. Proses pengajuan yang mudah, cicilan mulai dari 1 jutaan perbulan dan DP 0% .
Sonas Manaruwi beralamat di jalan Nener Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Perumahan ini dikembangkan oleh Sonas Multi Grand,salah satu developer perumahan yang sudah terdaftar di pemerintah.
Dibarengi di lokasi yang strategis, akses jalan mudah dan dekat dengan fasilitas umum seperti :
- 10 menit dari Pasar Tradisional
- 2–3 menit dari Fasilitas Pendidikan dan Pondok Pesantren
- 8 menit dari Stasiun Kereta Api
- 12 menit dari Rumah Sakit
- 11 menit dari Alun–Alun Bangil
- 15 menit dari Mall Pelayanan Publik
- 10 menit dari Tol Exit Bangil
Sedangkan fasilitas yang tersedia adalah sebagai berikut :
- Ruang Terbuka Hijau atau taman
- Jalan utama double way
- 2 kamar mandi
- Ruang tamu
- Kamar mandi
- Lebar jalan komplek 6 meter
- Mushala
- Drainase
- Saluran Air PDAM
- Listrik 1300 watt
- Free Duralo
- Free Kanopi
- Free tandon air
Untuk booking dan informasi terkait Sonas Manaruwi silahkan klik tombol dibawah ini :
Selain Sonas Manaruwi Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)
Kesimpulan
Jadi, setelah akad kredit selesai, pastikan Anda akan menerima dokumen – dokumen penting tersebut. Simpan dengan baik, agar tidak kesulitan dikemudian hari saat membutuhkan.