Pajak Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Rumah Second (Bekas)

Pajak Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Rumah Second (Bekas)

Apakah Anda hendak membeli rumah second (bekas)? Jika benar demikian, Anda perlu memperhitungkan beberapa besaran biaya yang harus Anda habiskan. Seperti pajak penjual dan pembeli dalam transaksi rumah second.

Sama halnya dengan membeli rumah baru, biaya dan pajak rumah harus dibayar dalam transaksi jual beli rumah second.

Adapun pajak jual beli rumah second ini merupakan pajak yang dikeluarkan dari kedua belah pihak yang menjalani jual beli rumah ini.

Pastinya, pembeli dan rumah memiliki nilai yang berbeda oleh kedua belah pihak yang telah melakukan transaksi jual beli.

Scroll down terus untuk mengetahui rincian besaran pajak pembeli dan penjual rumah bekas ini.

Pajak bagi Penjual untuk Transaksi Rumah Second

Pajak bagi Penjual untuk Transaksi Rumah Second

Berikut ini adalah beberapa pajak penjual yang harus dibayar untuk transaksi rumah second:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan wajib pajak yang harus dibayarkan oleh penjual karena telah menerima uang dari pembeli atas transaksi jual beli.

Besaran yang dibayarkan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34/2016. yang mana besaran PPh yang digunakan untuk mengalihkan hak tanah dan bangunan merupakan 2,5% dari harga objek jual.

Transaksi pembayaran PPh dilakukan di Bank dan bukti pembayarannya akan dikonfirmasi dan divalidasi oleh kantor pajak sesuai tempat masing-masing.

Lantas, bagaimana perhitungan dari biaya pajak transaksi jual beli rumah second?

Contoh: Telah laku rumah bekas di Surabaya dengan harga senilai Rp. 600.000.000.

Maka, besaran biaya PPh yang harus dibayarkan dibayarkan dengan perhitungan sebagai berikut:

2,5% x Rp. 600.000.000 = Rp. 15.000.0000.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penjual dengan nilainya berkisar 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).

Nilai dari NJKP rumah dengan harga di bawah Rp.1 Miliar ialah 20%, sedangkan nilai NJKP dengan harga rumah di atas Rp.1 Miliar sebesar 40%.

Contohnya, rumah di Surabaya yang telah dijual dengan harga Rp. 870 juta, maka NJKP rumah ini sebesar 20% dengan NPOPTKP sebesar Rp. 70.000.0000.

Maka, pajak jual beli rumah dapat dihitung dengan rumus di bawah ini:

PBB= (NJOP – NPOPTKP) x 20% x 0,5%.
Rp870.000.000 – Rp70.000.000 = Rp. 800.000.000.
= Rp800.000.000,00 x 20% = Rp. 160.000.000.
= Rp160.000.000,00 x 0,5% = Rp800.000.

Dapat didapatkan hasil biaya PBB yang harus dibayar adalah Rp800.000,00.

3. Biaya Notaris

Pada umumnya, biaya notaris/ PPAT bukan menjadi tanggung jawab penjual seutuhnya, penjual bisa bernegosiasi dengan pembeli guna menanggung biaya tersebut secara bersamaan.

Pajak bagi Penjual untuk Transaksi Rumah Second

Meskipun pajak pembeli lebih banyak dibandingkan dengan penjual. Namun, Anda tidak dikenakan PPN dari transaksi tersebut.

Berikut ini adalah pajak yang harus ditanggung oleh pembeli:

1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Mengecek keaslian sertifikat wajib Anda lakukan untuk memastikan sertifikat rumah yang Anda beli adalah asli. Sehingga akan menghindarkan Anda dalam masalah hukum terkait rumah tersebut.

Anda dapat memeriksa keabsahan sertifikat dengan menyerahkannya ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.

Adapun biaya administrasi yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp50.000,00.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tidak Perlu Datang ke BPN

2. BPHTB  atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang wajib Anda bayarkan, baik untuk pembeli rumah baru maupun bekas.

Besaran pajak BPHTB rumah bekas ini sebesar 5% dari harga jual rumah, setelah dikurangi dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

3. AJB

Biaya AJB mencapai 1% dari seluruh nilai transaksi jual beli rumah bekas.

4. Biaya Balik Nama

Proses balik nama ditujukan untuk mengganti nama pemilik dari rumah lama menjadi pemilik rumah baru.

Pasalnya, biaya balik nama sekitar 2% dari nilai total transaksi atau sesuai dengan ketentuan Pemerintah yang telah berlaku.

Pengurusan balik nama membutuhkan sejumlah dokumen yang termasuk bukti pelunasan dari SSB BPHTB yang telah dilunasi oleh pembeli.

Namun, ada biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan jika melakukan transaksi jual beli rumah bekas menggunakan KPR.

Contohnya, asuransi jiwa dan kebakaran, serta besaran biaya provisi KPR.

Beli Rumah Baru atau Rumah Second, Pilih Mana?

Apabila Anda ingin membeli rumah, kondisi rumah tersebut bisa menjadi acuan untuk membelinya, baik dalam kondisi baru maupun bekas.

Namun, jika Anda merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebaiknya membeli rumah baru dengan KPR subsidi.

Mengapa demikian? Karena dengan rumah KPR subsidi, Anda dapat memiliki rumah baru dengan cicilan yang ringan, bahkan Anda bisa menadapatkan bantuan DP Rp0, Lho.

Contohnya di Sonas Multi Grand, Anda bisa membeli rumah subsidi dengan berbagai bantuan yang ada di Pemerintah melalui berbagai jenis pembayaran rumah subsidi yang bisa Anda ajukan.

Baca juga: 5 Jenis Pembiayaan Rumah Subsidi yang Wajib Anda Ketahui

Tidak hanya itu, Sonas Multi Grand juga menyediakan perumahan di kota yang dekat dengan berbagai wisata populer di Indonesia, seperti:

  • Sonas Badean Raya (lokasi Banyuwangi),
  • Sonas Klatak Raya (Lokasi Banyuwangi),
  • Sonas Bulusan Raya (Lokasi Banyuwangi tetapi sudah terjual habisa), dan
  • Sonas Tegalrejo Raya (Lokasi di Probolinggo).

Kelebihan Perumahan Subsidi Sonas Multi Grand:

  • ✅ Dibantu pengurusan KPR sampai di-acc.
  • ✅ Sudah bebas biaya realisasi.
  • ✅ Bebas biaya balik nama.
  • ✅ Bebas pajak BPHTB.

Penutup

Itulah pajak penjual dan pembeli dalam transaksi rumah second yang bisa Anda perhitungkan untuk membeli rumah bekas. Namun, jika Anda menginginkan rumah baru tetapi dana tidak cukup untuk melunasi sekaligus, Anda bisa memilih rumah subsidi saja.

Di Sonas Multi Grand Anda tidak perlu membayar pajak BPHTB, balik nama, atau realisasi, sehingga Anda hanya perlu mencicil harga rumah saja.

Pajak Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Rumah Second (Bekas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?