Pajak Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Rumah Subsidi

Dalam transaksi rumah subsidi terdapat beberapa stakeholder yang terlibat. Namun, yang paling utama adalah penjual dan pembeli. Lantas, apakah pajak penjual dan pembeli berbeda? Berapa besaran pajak penjual dan pembeli dalam rumah subsidi?

Apakah ada rumah subsidi yang gratis untuk pembeli?

Scroll down untuk mengetahui semua pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Jenis-Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Rumah Subsidi

Jenis-Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Rumah Subsidi

Apakah pajak penjual dan pembeli bebeda? Tentu saja, terdapat 2 jenis pajak yang ditanggung oleh penjual dan pajak yang ditanggung oleh pembeli.

Pajak yang Ditanggung Pembeli dalam Transaksi Rumah Subsidi

Dalam transaksi jual beli rumah subsidi, Pembeli harus memperhatikan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini biasanya khusus untuk developer yang tidak menanggung pajak pembeli. Namun, ada juga developer yang menanggung pajak dari pembeli.

untuk itu, perlu kecermatan dalam memilih rumah subsidi yang akan Anda bangun.

Berikut ini adalah pajak yang harus ditanggung oleh pembeli adalah sebagai berikut:

1. BPHTB

Salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Hal ini mengacu dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 di Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (2).

Adapun besaran tarif pajak BPHTB adalah 5% yang dibebankan kepada pembeli rumah subsidi.

Namun, nilai transaksi yang wajib dibayar adalah lebih dari Rp. 30 juta. Adapun jenis pajak telah ditetapkan di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997.

Besaran pajak ini telah terhitung mulai dari tanggal 1998.

Dalam Undang-Undang, yang menjadi isi objek rumah sebagai hak atas tanah dan bangunan pribadi dan badan ialah sebagai berikut:

  1. Jual beli,
  2. Tukar-menukar,
  3. Hibah,
  4. Hibah wasiat,
  5. Hadiah,
  6. Penghasilan dalam perseroan atau badan hukum,
  7. Pemisahan terhadap hak yang menyebabkan peralihan,
  8. Penunjukan pembeli dalam lelang,
  9. Pelaksanaan keputusan haki yang memiliki kekuatan hukum tetap,
  10. Pemberian terhadap hak baru sebab kelanjutan pelepasan pajak serta di luar pajak.

Namun, Anda tidak perlu khawatir, di Sonas Multi Grand juga telah membebaskan pajak jenis BPHTB.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi.

2. Cek Sertifikat

Meskipun biaya cek sertifikat tdak terlalu besar, tetapi Anda wajib memastikan sertifikat yang Anda terima asli.

3. Biaya Balik Nama

Balik nama berfungsi untuk mengalihkan nama sebelumnya ke pemilik baru, baik untuk pembelian rumah baru maupun kedua.

Pasalnya, biaya yang dibebankan biasanya sekitar 2% saja dari nilai transaksi. Hal ini berdasarkan dengan peraturan daerah yang berlaku.

Namun, dengan membeli rumah subsidi di Sonas Multi Grand, Anda sudah dibebaskan biaya balik nama.

4. AJB) (Akta Jual Beli)

Tarif yang dibebankan untuk biaya AJB adalah sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah subsidi.

Pasalnya, biaya pembuatan AJB akan diberikan kepada pembeli rumah.

Kecuali di Sonas Multi Grand ini, Anda sudah tidak perlu pusing memikirkan biaya AJB, karena sudah gratis dan ditanggung oleh Sonas Multi Grand.

Pajak yang Ditanggung Penjual dalam Transaksi Rumah Subsidi

Setelah mengetahui atas komponen biaya pajak rumah subsidi yang ditanggung oleh pembeli. Hal kedua, ialah pajak yang akan ditanggung oleh penjual. Berikut daftarnya:

1. PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak yang ditanggung oleh penjual ini telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994.

Pajak tersebut telah dibebankan atas pendapatan yang diterima oleh pribadi atau badan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan nilainya lebih dari Rp. 60.000.000.

Adapun besaran tarif PPh adalah 5% dari jumlah bruto nilai dari penghasilan atas tanah dan bangunan.

Berbeda dengan rumah subsidi yang dilakukan oleh wajib pajak, pengalihan atas tanah dan bangunan dikenakan PPh sebesar 1% saja.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak lain yang harus dibayar oleh penjual adalah Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak kepada properti, baik berupa tanah atau hunian yang telah dikembangkan seperti rumah subsidi.

Adapun perhitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 12 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 jo. PP Nomor 25 Tahun 2002.

Perhitungan dasarnya adalah NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) yang telah ditetapkan besaran NJKP serendah-rendahnya ialah 20% dan maksimalnya 100%.

Rumah Subsidi Gratis Pajak

Rumah Subsidi Gratis Pajak

Sonas Multi Grand telah membuat perumahan subsidi dengan keuntungan yang berlimpah seperti:

  1. Gratis biaya pajak BPHTB (senilai 4.525.000).
  2. Gratis biaya Realisasi (senilai 1.500.000).
  3. Gratis biaya AJB dan Balik Nama (senilai 2.500.000).
  4. Bonus Tandon Air 300 liter.

Untuk konsultasi dan pembelian dapat menghubungi marketing kami dengan menekan tombol di bawah ini.

Penutup

Pajak BPHTB, AJB dan Biaya Balik Nama adalah pajak yang ditanggung oleh pembeli. Namun, di Sonas Multi Grand sudah bebas dan gratis biaya pajak tersebut, sehingga Anda sudah mendapatkan untung hingga 8 jutaan jika membeli rumah subsidi Sonas Multi Grand.

Pajak Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Rumah Subsidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?