BP Tapera – Akhir – akhir ini pemberitaan nasional tengah ramai membahas tentang isu Tapera. Pasalnya pemerintah berencana memotong upah pekerja sebesar 2,5 % – 3% untuk program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal tersebut tentunya mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat.
Tapera digadang – gadang sebagai salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Pemerintah pun berharap, tabungan ini dapat membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja.
Agar tidak salah paham mengenai tapera, yuk cari tahu lebih mendalam terkait apa itu tapera hingga mekanisme pembayarannya! Simak sampai akhir ya!
Apa yang Dimaksud BP Tapera?
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat BP Tapera adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
BP Tapera bertanggung jawab terhadap Komite Tapera yang beranggotaan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat , Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
Tapera ini disebut sebagai solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 telah memutuskan Peraturan Pemerintah Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Kemudian pada 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam peraturan tersebut, definisi Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pengumpulannya setelah kepesertaan berakhir.
Untuk besaran iuran Tapera sendiri pemerintah menetapkan sebesar 3% dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri
Dapat disimpulkan, iuran tapera 2,5% dipotong dari gaji pekerja untuk iuran perumahaan rakyat. Sedangkan bagi peserta mandiri, memberikan iuran 3% yang ditanggung sendiri.
Peserta Tapera
Setelah mengetahui apa itu tapera, maka selanjutnya siapa saja yang bisa menjadi peserta Tapera?
Dalam PP Penyelenggara Tapera, dijelaskan bahwa peserta Tapera adalah orang – orang yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Belum punya rumah
- Menggunakan rumah untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah perama
- Golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Memiliki masa kepesertaan paling sedikit 1 tahun
Untuk lebih rincinya, pekerja tersebut adalah :
- CPNS
- Pegawai ASN
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Kepolisian
- Pejabat Negara
- Pekerja /pegawai BUMN atau BUMD, Badan usaha milik desa dan badan usaha milik swasta
- Pekerja lain yang sudah menerima gaji atau upah.
Manfaat Tapera
Dalam peraturan pasal 37 telah disebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan tersebut meliputi pembangunan rumah, perbaikan rumah hingga pemilikan rumah.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.
- Pertama, pembiayaan hanya diberikan satu kali
- Kedua, pembiyaan hanya dilakukan untuk rumah pertama
- Ketiga, mempunyai nilai besara tertentu untuk tiap – tiap pembiyaan perumahan.
Sedangkan, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah deret, rumah tunggal dan rumah susun. Dan pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli yang sudah diatur oleh BP Tapera .
Mekanisme Pembayaran Tapera
Program Tapera rencananya akan dijalankan penuh pada tahun 2027. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya paling lambat 7 tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 berlaku.
Menurut Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2024, besaran dana iuran Tapera adalah 3% dari gaji pokok atau upah kerja. Dana tersebut harus disetorkan setiap bulan.
Untuk mekanisme pembayaran tapera dijelaskan dalam pasal 25, untuk karyawan swasta pembayaran iuran tapera ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan sisanya 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Sedangkan untuk pekerja mandiri (influencer/freelancer), pembayaran dana Tapera ditanggung mereka sendiri yakni sebesar 3% dari upah bulanannya.
Iuran simpanan Tapera disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari ban simpanan yang bersangkutan.
Jika tanggal 10 hari libur, iuran harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Jika perseroan tidak membayar iuran, status kepesertaan Tapera akan menjadi non aktif, tetapi rekeningnya tetap tercatat di BP Tapera.
Perumahan Subsidi Dengan Pembiayaan KPR Tapera
Pembelian rumah subsidi saat ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Sonas Multi Grand selaku developer perumahan subsidi telah menyediakan berbagai perumahan KPR. Adapun perumahan Sonas Multi Grand meliputi:
- Sonas Badean Raya Banyuwangi (Sold out)
- Sonas Bulusan Raya Banyuwangi (Sold out)
- Sonas Klatak Raya Banyuwangi
- Sonas Tegalrejo Probolinggo
- Sonas Manaruwi Raya Pasuruan
Perumahaan Sonas harganya sangat terjangkau, DP 0% dan biaya booking hanya Rp 1 Jutaan kamu sudah mendapatkan perumahan modern minimalis di tengah kota.
Adapun keunggulan yang dimiliki Sonas Multi Grand:
- Anda akan didampingi hingga KPR disetujui.
- Developer profesional.
- Bebas biaya balik nama, realisasi, dan BPHTB.
- Gratis AJB.
- Bonus tandon air 300 Liter merk Grand.
- Bonus Duralo (Khusus Sonas Manaruwi)
- Bonus Septic Tank Grand (Khusus Sonas Manaruwi)
- Bonus Kanopi ( Khusus Sonas Manaruwi)
Tunggu apalagi, segera booking dan konsultasi lebih lanjut mengenai rumah subsidi Sonas Multi Gradien melalui marketing kami di:
Penutup :
Itulah ulasan lengkap mengenai Tapera, manfaat hingga mekanisme pembayaran.