Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai Apa Itu SHM, Syarat dan Cara Mengurusnya. Kini, Anda juga perlu tahu mengenai Apa itu SHGB, Syarat, dan Prosedur Mengurusnya.
Berbeda dengan SHM yang berlaku seumur hidup, SHGB memiliki tenggat atau masa berlaku yang mana harus diperpanjang, jika masa berlaku habis. Tapi tenang saja ya sob, masa berlaku Sertifikat HGB panjang, sehingga tidak perlu khawatir untuk memperpanjang setiap saat.
Lalu, bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak bahasan artikel berikut secara seksama!
SHGB Artinya Apa?
SHGB singkatan dari Sertifikat Hak Guna atas Bangunan. Pengertian dari SHGB adalah sebuah bentuk legalitas atau hak atas tanah atau properti yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN di Indonesia) dan diberikan kepada pemilik bangunan (yang dibangun di atas tanah tersebut) yang tidak diperoleh secara langsung oleh pemilik bangunan tersebut.
Adanya SHGB, pemilik bangunan memiliki hak penuh atas bangunan dan tanah tersebut dalam kurun waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Biasanya perpanjangan SHGB memiliki masa maksimal 20 tahun. Sehingga potensi kepemilikan pemilik bangunan dapat mencapai 50 tahun.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, status legalitas SHGB dapat ditingkatkan ke SHM, lho! Anda dapat mengurusnya ke BPN setempat.
Perlu digarisbawahi, pemilik Sertifikat HGB tidak memiliki hak kepemilikian secara langsung, melainkan hak untuk mendayagunakan, memberdayakan, dan memanfaatkan tanah secara penuh.
SHGB sebagai bukti hukum pemilik bangunan untuk menggunakan tanah tersebut secara penuh, dan memberikan perlindungan hukum terhadap bangunan tersebut. Sebagai tambahan, SHGB juga bisa digunakan untuk jaminan mendapatkan sebuah pinjaman Bank atau pembiayaan lain-lain dari lembaga keuangan yang ada.
Perlu diketahui bahwa pemilik SHGB harus membayar pajak atas tanah dan bangunan sesuai dengan keterangan sertifikat tersebut (batas dan ketentuan ditetapkan dalam perjanjian penggunaan tanah).
Catatan: Informasi ini sesuai dengan ketentuan ketika artikel ini diterbitkan. ketentuan dan peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan Yurisdiksi suatu negara.
Kelebihan Membeli Properti SHGB (Sertifikat Hak Guna atas Bangunan)
Membeli properti SHGB memiliki keuntungan lho, daripada membeli properti dengan status Girik atau tanpa sertifikat. Adapun kelebihan membeli properti bersertifikat SHGB ialah sebagai berikut:
- Biaya terjangkau dan lebih murah dibandingkan dengan SHM.
- Banyak diminati.
- WNA dapat memiliki properti dengan sertifikat HGB ini.
- Dapat dijadikan investasi yang menguntungkan jika pemilik bangunan mampu mengolah dan mendayagunakan dengan benar.
Syarat-Syarat Sertifikat Hak Guna atas Bangunan
Adapun syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk mengurus SHGB, ialah sebagai berikut:
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atau paspor jika Anda warga asing.
- Surat formulir permohonan.
- Proposal untuk penguasaan tanah.
- Photocopy tanda daftar perusahaan.
- Photocopy SPPT PBB untuk tahun berjalan.
- Putusan pengadilan.
- Surat pengukuran tanah.
- Gambar situasi dan IMB (opsional).
- Girik.
- Surat kavling.
- Surat bukti atas pelepasan hak pelunasan tanah.
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
- Akta pelepasan hak.
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
- Surat pernyataan tanah tidak dalam dikuashi secara fisik.
Estimasi Biaya Mengurus Sertifikat Hak Guna atas Bangunan
Sebelum Anda mengurus SHGB, alangkah baiknya Anda juga mempersiapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, tentang tarif dan jenis penerimaan non pajak negara yang berlaku di Badan Pertahanan Nasional, biaya yang dibebankan untuk administrasi sertifikat HGB adalah sebesar Rp. 50.000. Sedangkan biaya pembuatan SHGB adalah dengan menghitung luas wilayah bangunan dibagi 500, lalu dikali dengan harga standar ketentuannya. Jika sudah mendapatkan hasil, kemudian ditambah Rp. 100.000 khusus untuk lahan <10 hektar.
Berapa Lama yang Diperlukan untuk Mengurus SHGB?
Waktu yang diperlukan untuk mengurus SHGB tergantung dari luasnya lahan atau tanah yang akan diurus. Semakin luas tanah, maka proses pengurusan akan semakin lama.
Tata Cara Prosedur Mengurus Sertifikat Hak Guna atas Bangunan
Jika Anda sudah mempersiapkan dokumen atau syarat untuk mengurus SHGB, maka langkah selanjutnya adalah mengurus Sertifikat Hak Guna atas Bangunan dengan cara sebagai berikut:
- Datang ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional).
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas di loket untuk dicek kelengkapan berkas tersebut (pastikan Anda membawa seluruh berkas secara lengkap).
- Tunggulah hingga petugas mengecek lokasi bersama-sama.
- Pihak berwenang akan mengurus SHGB pemilik bangunan.
Miliki Rumah DP Rp.0 Angsuran 1 Jt dengan Sertifikat SHGB
Mau beli rumah dengan sertifikat HGB tapi uang belum cukup? Tenang! SONAS MULTI GRAND solusinya. Bahkan, DP yang dibebankan ke pelanggan sangat ringan. Menarik bukan?
SONAS MULTI GRAND merupakan perumahan yang cakap akan ijin (nomor satu dan satu-satu nya ijin cakap melalui oss /online single submition).
- Anda tidak perlu khawatir lagi dengan bunga yang floating karena bunga yang ditawarkan flat, menyesuaikan harga pemerintah.
- DP bisa Rp. 0.
- Angsuran ringan bisa di bawah Rp. 1 jt.
- Tidak perlu khawatir terkena dampak banjir, karena kawasan bebas dari banjir.
Selain itu, apa saja keuntungan yang akan Anda peroleh jika membeli KPR Rumah di SONAS MULTI GRAND?
- Biaya sangat terjangkau untuk Anda yang berpenghasilan rendah, seperti biaya cicil motor.
- Perumahan yang dibangun sangat nyaman dan asri.
- Lokasi perumahan dekat dengan berbagai tempat wisata.
- Gratis BPHTB dan Realisasi.
- Terdapat 2 Kamar tidur dan kamar mandi.
Akhir Kata
Sertifikat Hak Guna atas Bangunan merupakan salah satu sertifikat tanah atau properti yang diberikan oleh pemilik bangunan.
Anda dapat memperoleh rumah dengan sertifikat SHGB di SONAS MULTI GRAND. Angsuran yang dibebankan pun ringan cocok untuk Anda yang berpenghasilan UMR. Menariknya, cicilan flat dibawah 1 juta dengan bunga 5%. Baik KPR syariah maupun KPR konvensional.