Lengkap! Ini Jenis Sertifikat Tanah yang Wajib DIketahui 

Jenis Sertifikat Tanah

Jenis Sertifikat Tanah – Sudah punya rencana beli rumah? Sebelum terjun ke dunia properti, penting banget nih buat kita ngerti soal jenis – jenis sertifikat tanah. Karena, ini bakal jadi acuan kita dalam memilih rumah atau properti yang sesuai dan aman.

Sertifikat tanah adalah bukti legal atas kepemilikan tanah atau bangunan. Dengan sertifikat yang jelas, membuat kita lebih  aman dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari. Apalagi kalau kita lagi nyari rumah subsidi, sertifikat jadi salah satu hal yang wajib diperhatikan,

Agar tidak bingung, artikel ini akan mengulas tentang jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Yuk, simak sampai akhir ya!

Setelah membahas RPC pada KPR, artikel ini akan membahas tentang jenis sertifikat tanah, Yuk, simak!

Jenis Sertifikat Tanah Yang Sah di Indonesia

Jenis Sertifikat Tanah Yang Sah Di Indonesia

Ada beberapa macam jenis sertifikat tanah berdasarkan fungsi dan kegunaannya. Agar tidak keliru , mari kita simak satu persatu penjelasannya

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hsk Miliki (SHM) merupakan jenis sertifikat paling kuat dan memberikan hak milik penuh atas tanah dan bangunan diatasnya. Artinya, tanah tersebut tidak terbebani oleh hak – hak orang lain.

SHM ini merupakan sertifikat dengan kedudukan tertinggi dan terkuat di mata hukum, dokumen ini menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid.

Pemilik SHM ini punya hak penuh untuk mengelola serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan. Jika sewaktu – waktu terjadi sengketa, maka pemilik sertifikat rumah dan tanah inilah yang paling berhak, tidak ada pihak lain yang dapat mengganggu gugat.

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Pemilik HGB hanya memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan diperpanjang, hak milik tanah berada di tangan negara.  Sertifikat Hak Guna dan Bangunan ini cocok digunakan untuk rumah subsidi, apartemen hingga properti komersial.

Pemegang HGB memiliki hak dan manfaat seperti :

  • Berhak membangun struktur permanen diatas tanah, membuka peluang untuk hunian, komersial dan industri.
  • Jangka waktu HGB umumnya berlaku 30 tahun dan boleh diperpanjang hingga 20 tahun, sehingga memberikan kepastian dan stabilitas bagi pemegangnya .
  • Berbeda dengan SHM, HGB dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA), membuka peluang investasi properti bagi pihak luar negeri.

Jadi intinya, tanah dengan status HGB banyak dimanfaatkan oleh developer untuk membangun perumahan atau apartemen.

  1. Sertifikat Hak Pakai  

Sertifikat Hak Pakai merupakan sertifikat yang menunjukkan kalau seseorang mempunyai hak untuk menggunakan sebidang tanah milik orang lain atau negara selama jangka waktu tertentu.

Melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang melakukan penerbitan SHP sehingga sertifikat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas atau lembaga.

Hak pakai diberikan selama jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai syarat – syarat yang mengandung unsur pemerasan. Memiliki masa berlaku tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepatakan antara pemilik tanah dan pemegang SHP.

Ada pun hak – hak yang diberikan kepada pengelola adalah :

  • Menegembangkan tanah
  • Membangun datau mengembangan property
  • Mengolah tanah untuk mendapatkan hasil produksi.
  1. Girik

Girik

Girik merupakan bukti pembayaran pajak atas lahan, bukan sertifikat tanah.  Namun, dapat digunakan  untuk menunjukan penguasaan individu terhadap sebidang tanah tertentu. Jenis sertifikat tanah ini sudah lama digunakan dan sekarang sudah jarang ditemui.

Tanah dengan girik belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapatkan kepastian hukum, girik bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat yang lebih modern, seperti SHM dan HGB.

Jika membeli tanah girik, pastikan nama yang tertera pada dokumen girik sama dengan yang tertera pada Akta Jual Beli, hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik yang terjadi di masa depan.

  1. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dengan kata lain status tanah tersebut milik negara.

Menurut peraturan pemerintah, untuk luas minimum pemilikan HGU adalah 5 hektar dengan jangka waktu penguasaan lahan paling lama  35 tahun.

Jika jangka waktu habis, HGU boleh diperpanjang hingga 25 tahun (selama negara setuju). Untuk prosesnya, dilakukan selambat – lambatnya 2 tahun sebelum berakhir.

Jika luas tanah melebihi 35 hektar, maka dibutuhkan mekanisme khusus untuk mendapatkan hak gunanya.

Sertifikat Tanah Untuk Rumah Subsidi

Sertifikat Tanah Untuk Rumah Subsidi

Jika sedang mencari rumah subsidi, biasanya yang ditawarkan adalah rumah dengan sertifikat HGB. Kenapa? Karena pemerintah ingin memastikan bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Bagi Anda yang mendambakan hunian nyaman namun dengan budget terbatas, perumahan Sonas Tegalrejo Raya hadir sebagai solusi terbaik. Perumahan subsidi ini menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan yang menarik, mulai dari DP 0%, cicilan ringan mulai 1 jutaan, hingga proses pengajuan yang mudah dan cepat.

Terletak di lokasi yang strategis, Sonas Tegalrejo Raya memberikan akses mudah ke berbagai fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah. Selain itu, perumahan ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas internal yang menunjang kenyamanan penghuninya, seperti:

  • Jalan Utama 2 Row/Double Way
  • Lebar Jalan Komplek 6 M
  • Ruang terbuka hijau/taman
  • Mushola, Sarana ibadah bagi warga
  • Drainase U Ditch untuk mencegah banjir
  • Saluran air PDAM
  • Listrik 1300 Watt
  • Kamar mandi
  • 2 kamar tidur
  • Ruang tamu
  • Gratis tandon air

Selain fasilitas lengkap, nikmati keuntungan lain seperti :

  1. Gratis Biaya Balik Nama Sertifikat
  2. Bebas Biaya Realisasi KPR Bank
  3. Tidak Perlu Bayar Pajak BPHTB
  4. BI Checking Free
  5. Uang Muka 0 rupiah

Untuk saat ini unit kami tersisa hanya 5 unit, segera hubungi call center di bawah ini untuk booking dan informasi detailnya :

Pesan sekarang

Selain Sonas Tegalrejo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:

  1. Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
  2. Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
  3. Peumahan  Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
  4. Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
  5. Perumahan Sonas Kenongo Raya, Malang (coming soon)

Kesimpulan

Memahami jenis-jenis sertifikat tanah sangat penting sebelum memutuskan untuk membeli rumah, terutama rumah subsidi. Dengan pengetahuan yang cukup, Anda bisa memilih properti yang sesuai dengan kebutuhan dan budget, serta terhindar dari masalah di kemudian hari. 

Lengkap! Ini Jenis Sertifikat Tanah yang Wajib DIketahui 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
×

Whatsapp Chat - Sonas.id

× Ada yang bisa kami bantu?