Rumah Tanpa IMB – IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah berkas yang harus dimiliki bagi setiap pemilik rumah atau gedung. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku.
Namun, tidak sedikit orang yang membeli rumah tanpa memiliki IMB. Meskipun harga rumah tanpa IMB tergolong lebih murah, ada berbagai resiko yang akan ditanggung jika membeli rumah tanpa IMB.
Setelah membahas biaya mengurus IMB rumah subsidi, artikel ini akan membahas tentang risiko beli rumah tanpa IMB. Yuk, simak!
Sanksi dan Risiko Rumah Tanpa IMB
Peraturan mengenai sanksi rumah tanpa IMB sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Setidaknya ada beberapa risiko yang akan ditanggung jika membeli rumah tanpa IMB, di antaranya:
1. Sanksi Administratif
Risiko pertama jika membeli rumah tanpa IMB adalah sanksi administratif sesuai dengan pasal 115 Ayat 1 PP 36/2005/ Apabila rumah tersebut sedang dalam tahap pembangunan, maka pemerintah akan menghentikan sementara proses pembangunan hingga IMB terbit.
2. Pembongkaran Bangunan
Jika pemilik rumah atau bangunan tidak menghiraukan peraturan dan tetap membangun atau merenovasi rumah tanpa IMB, maka risiko kedua adalah pembongkaran bangunan. Konsekuensi ini sesuai dengan Pasal 115 Ayat 2 PP 36/2005. Tidak hanya rugi waktu, hal ini juga akan merugikan finansial pemilik rumah.
3. Sanksi Berupa Denda 10% dari Nilai Properti
Menurut pasal 45 Ayat 2 UUBG, disebutkan jika pemilik properti yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai properti. Hal ini juga berlaku pada rumah yang sedang dibangun atau inden.
4. Tidak Bisa Ajukan Kredit
Salah satu risiko terbesar membeli rumah tanpa IMB adalah sulitnya mengajukan kredit ke bank. Bank-bank umumnya mensyaratkan adanya IMB sebagai salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan kredit properti.
Tanpa IMB, bank akan menganggap properti tersebut berisiko tinggi dan enggan memberikan pinjaman. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian legalitas bangunan tersebut, sehingga berpotensi merugikan bank jika terjadi masalah di kemudian hari.
Ingin Beli Rumah Tapi Belum Ada IMB, Harus Apa?
Jika sudah menemukan rumah idaman yang cocok, namun ternyata rumah tersebut belum memiliki IMB. Lantas apa yang harus dilakukan?
1. Konsultasi dengan Ahli
Jika merasa kebingungan apa yang harus dilakukan jika bangunan tanpa IMB, sebaiknya konsultasi dengan notaris, pengacara atau ahli properti yang berpengalaman.
Mereka dapat memberikan saran yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi rumah atau properti yang diminati.
2. Tanyakan Alasan Tidak Adanya IMB
Langkah selanjutnya, tanyakan kepada penjual properti satu rumah tersebut belum memiliki IMB. Apakah karena perizinannya yang belum selesai atau ada masalah lain dengan bangunan tersebut.
3. Cek Legalitas Bangunan
Lakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap legalitas bangunan,termasuk sertifikat tanah, PBB, dan izin lainnya.
4. Negosiasi Harga
Jika tetap ingin membeli properti tersebut, cobalah untuk menegosiasikan harga dengan penjual. Jelaskan bahwa akan membeli properti tersebut dengan risiko sendiri dan minta potongan harga yang signifikan.
Manfaat Rumah Memiliki IMB
Berikut ini adalah manfaat jika rumah memiliki IMB, di antaranya:
- Dengan memiliki IMB, bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan fungsi lahan sehingga memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
- Harga rumah yang memiliki IMB memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memiliki IMB
- IMB tidak dapat digunakan sebagai jaminan jika ingin mengajukan kredit agunan ke bank
- Dari sisi pemilik rumah, keberadaan IMB akan memudahkan transaksi jual beli atau sewa rumah mengingat dokumen ini menjadi syarat mutlak
Rumah Subsidi Gratis Biaya IMB
Sonas Kenongo Raya menawarkan kemudahan bagi calon pembeli rumah subsidi dengan menggratiskan biaya pengurusan IMB. Hal ini tentu sangat menguntungkan karena mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pembeli. Dengan begitu, siapapun dapat memiliki rumah impian tanpa perlu khawatir dengan proses perizinan yang rumit dan biaya tambahan
Dibanngun di lingkungan yang asri dengan type 30/60 dengan fasilitas 2 kamar, ruang tamu, dan kamar mandi. Rumah subsidi Malang ini berlokasi di Jalan Brawijaya No 1 Desa Kenongo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Perumahan ini dikembangkan oleh Sonas Multi Grand, Sonas Multi Grand adalah developer atau pengembang perumahan khusus rumah subsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian asri berkualitas. Sehingga siapa saja sudah bisa mendapatkan perumahan yang berkualitas.
Fasilitas Perumahan Sonas Kenongo Raya adalah sebagai berikut:
- Ruang Terbuka Hijau atau taman
- Jalan utama double way
- 2 kamar mandi
- Ruang tamu
- Kamar mandi
- Lebar jalan komplek 6 meter
- Mushala
- Drainase
- Saluran Air PDAM
- Listrik 1300 watt
Selain itu, calon pemilik rumah juga akan mendapatkan keuntungan seperti:
- Bebas biaya IMB
- Bebas biaya BPHTB
- Bebas biaya realisasi
- Bebas biaya balik nama
- Bebas BI Checking
Ayo, booking sekarang juga untuk mendapatkan rumah subsidi di Sonas Kenongo Raya dengan cicilan yang sangat rendah. Silahkan menghubungi call center kami di bawah ini:
Selain Sonas Kenongo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
- Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
Kesimpulan
Membeli rumah tanpa IMB adalah keputusan yang berisiko tinggi. Risiko kehilangan uang, waktu, dan tenaga akan jauh lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang mungkin didapatkan dari harga yang lebih murah. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mengecek legalitas bangunan sebelum memutuskan untuk membeli.