Mengurus PBB Rumah Subsidi – Apakah rumah subsidi diwajibkan membayar PBB? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh mereka yang berencana membeli rumah dengan skema KPR.
Jawabannya tentu wajib, meskipun rumah dibeli dengan sistem KPR, pemiliknya tetap berkewajiban membayar PBB. PBB atau Pajak Bumi dan Banunana merupakan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak selaku pemilik bangunan.
Setelah membahas biaya IMB rumah 2 lantai, artikel ini akan membahas cara mengurus PBB rumah subsidi. Yuk, simak!
Cara Mengurus PBB Rumah Subsidi
PBB merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap pemilik tanah dan bangunan, termasuk memiliki rumah subsidi. Meskipun rumah subsidi memiliki harga yang terjangkau, pemilik tetap perlu membayar PBB setiap tahunnya. Berikut ini adalah syarat dokumen dan tata cara mengurus PBB rumah subsidi.
1. Syarat Dokumen
Mengurus pembayaran PBB rumah subsidi tidak begitu rumit, pemilik cukup menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrator, seperti:
- Melampirkan KTP
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Jika surat tanah masih berupa girik/ipeda/letter/surat kavling sebaiknya sudah dilegalisir oleh Kepala Lurah atau PPAT yang berwenang.
- Fotokopi IMB
- Fotokopi SPPT tetangga sebelah objek pajak yang sebelumya didaftarkan
- Melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh kepala lurah.
- Melampirkan surat kuasa dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak disertai dengan materai 10.000
2. Tata Cara Mengurus PBB KPR Subsidi
Setelah dokumen sudah siap, silahkan mendatangi kantor pajak setempat. Kemudian, datangi petugas loket dan serahkan dokumen–dokumen tersebut. Setelah itu, akan disuruh mengisi sejumlah dokumen di antaranya:
- Formulir pendaftaran objek baru
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
- Lampiran Surat Objek Pajak atau LSOP Bangunan.
Setelah selesai mengisi dan melaporkan sejumlah dokumen tersebut, pengurusan PBB rumah subsidi akan melalui alur berikut ini:
- Petugas kantor pajak akan menerima formulir atau berkas dari wajib pajak
- Kabid retribusi daerah dan pelayanan administrasi pajak membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas
- Subid penilaian dan pendataan pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan verifikasi di kelurahan setempat
- Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan discan dan di input ke sistem PBB pada subbid pendaftaran serta penetapan pajak daerah.
- Mencetak SPPT PBB untuk 5 tahun masa pajak terakhir.
- SPPT PBB diparaf oleh kabid, kabid sekretaris, dan ditandatangani oleh Bappeda.
- Hasil dari SPPT PBB pendaftaran diserahkan kepada wajib pajak di bagian loket pelayanan pengambilan hasil.
3. Biaya PBB Rumah Subsidi
Dasar hukum tentang PBB sudah diatur dalam Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribisi Daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai tarif PBB yang berlaku sebesar 0,5%.
Biaya dasar PBB disebut juga sebagai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga rata–rata yang diperoleh dari hasil transaksi jual beli. Oleh karena itu, NJOP dipakai sebagai penentu tarif PBB.
Jika sudah mengetahui cara mengurus PBB rumah subsidi, pemilik juga perlu tahu cara menghitungnya. Caranya adalah dengan mengalikan tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).
NJKP sendiri didapat atas perhitungan 20% dari NJOP
Alasan Mengapa Rumah Subsidi Harus Membayar PBB
Ada beberapa alasan mengapa rumah subsidi juga harus membayar PBB.
Pertama, pemerintah mewajibkan setiap memiliki properti untuk membayar PBB sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari aturan hukum yang mengatur kepemilikan properti di Indonesia.
Kedua, PBB adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Pendapatan dari PBB digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan penyediaan pelayanan public di daerah tersebut
Dengan membayar PBB, ikut turut berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi lokal. Pendapatan dari PBB dapat digunakan untuk menciptakan peluang kerja dan mendukung usaha lokal. Penerimaaan PBB juga dapat dialokasikan untuk pemeliharaan rutin infrastruktur yang ada.
Coming Soon! Rumah Subsidi Cicilan 1 Jutaan di Kota Malang
Kabar gembira bagi warga Kota Malang dan sekitarnya. Akan segera hadir perumahan subsidi dengan cicilan mulai dari 1 jutaan saja yakni Sonas Kenongo Raya.
Perumahan ini menawarkan hunian yang nyaman, lingkungan yang asri serta desain minimalis modern, cocok bagi yang mendambakan rumah impian. Lokasi Sonas Kenongo berada di Jalan Brawijaya Desa Kenongo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Dengan lokasi strategis dan akses mudah, perumahan ini menjadi pilihan yang tepat untuk memulai hidup baru bersama keluarga tercinta. Fasilitas yang tersedia cukup lengkap, seperti:
- Ruang Terbuka Hijau atau taman
- Jalan utama double way
- 2 kamar mandi
- Ruang tamu
- Kamar mandi
- Lebar jalan komplek 6 meter
- Mushala
- Drainase
- Saluran Air PDAM
- Listrik 1300 watt
Perumahan ini dikembangkan oleh Sonas Multi Grand, di mana developer ini sudah berhasil membangun rumah subsidi lebih dari 500 unit yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
Untuk informasi lengkap mengenai Sonas Kenongo Raya silahkan menghubungi marketing kami di bawah ini:
Selain Sonas Kenongo Raya, Sonas Multi Grand juga membangun proyek perumahan subsidi yang tersebar di Jawa Timur di antaranya:
- Perumahan Sonas Bulusan Raya, Banyuangi (sold out)
- Perumahan Sonas Badean Raya, Banyuwngi (sold out)
- Peumahan Sonas Klatak Raya, Banyuwangi (available)
- Perumahan Sonas Manaruwi Raya, Pasuruan (available)
- Perumahan Sonas Tegalrejo Raya, Probolinggo (sisa 5 unit)
Kesimpulan
Mengurus PBB rumah subsidi bisa dilakukan dengan mudah jika sudah memanagai prosesnya dengan baik. Dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dang mengikuti prosedur yang berlaku, Anda bisa menjalani proses pengurusan PBB dengan lancar tanpa ribet.