Sebagai developer, calon atau pemilik rumah/tanah, legalitas menjadi salah satu hal yang paling penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Salah satu legalitas tertinggi dan kuat ialah SHM. Lalu, apa itu SHM? Apa saja syarat buat SHM rumah dan tanah? Bagaimana cara mengurus SHM? Simak penjelasan berikut sampai tuntas, ya!
Mengenal Apa Itu SHM?
Apa itu SHM? SHM merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Milik. SHM adalah dokumen resmi (sertifikat) yang otentik untuk membuktikan legalitas atas kepemilikan sebidang tanah atau sebuah properti yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau lembaga pemerintah atau otoritas yang berwenang di negara tertentu.
Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki wewenang untuk membuat akta resmi yang otentik mengenai hak kepemilikan atas tanah.
Tahu gak sih, dari semua jenis sertifikat tanah atau properti, SHM menjadi bukti legalitas yang paling kuat dan tertinggi dibandingkan dengan sertifikat lain seperti HGB, AJB, atau SHSRS.
Faktanya, SHM sendiri tidak memiliki keterbatasan waktu kepemilikan, lho! Bahkan, SHM bersifat tetap dan turun-temurun. Jadi, SHM berlaku seumur hidup dan Anda dapat mewariskan ke anak cucu Anda.
Keunggulan SHM dari Jenis Sertifikat Lainnya
Adapun keunggulan dari SHM adalah sebagai berikut:
1. Kejelasan Kepemilikan Hak Milik
SHM memberikan kewenangan atas hak milik sepenuhnya baik berupa tanah atau properti. Pemilik dapat melakukan segala macam kegiatan atas keperluan tanah/properti tersebut. SHM juga memberikan kepastian hukum dan melindungi pemilik atas hukum atau sengketa yang mungkin akan terjadi sewaktu-waktu.
2. Perlindungan Hukum untuk Pemilik
SHM memberikan perlindungan kepada pemilik sertifikat ini. Sehingga pemilik memiliki hak eksklusif untuk kepentingan mereka terhadap hukum jika suatu saat terjadi hal tak terduga untuk mempertahankan hak milik.
3. Berlaku Seumur Hidup dan Dapat diwariskan
SHM berlaku seumur hidup, tetap, dan dapat diwariskan kepada keturunan pemilik. Pemilik juga dapat membagikan warisan kepada ahli waris sesuai kehendaknya sesuai dengan hukum yang berlaku (syarat dan ketentuan perundang-undangan berlaku).
4. Memiliki Kedudukan Tertinggi dan Terkuat dibandingkan Sertifikat Lainnya
Kedudukan SHM lebih tinggi dibandingkan dengan HGB atau SHGU.
5. Kemudahan Transaksi
SHM memudahkan berbagai proses transaksi seperti untuk diperjualbelikan, disewakan, digadaikan, diwariskan, dijadikan jaminan utang ke bank.
6. Sebagai Investasi dan Pengembangan
SHM dapat digunakan untuk pengembangan investasi sehingga pemilik dapat dipermudah untuk memperoleh izin guna pengembangan properti atau membuka peluang dalam memanfaatkan tanah dan properti.
Apa Fungsi SHM (Sertifikat Hak Milik)?
SHM berfungsi sebagai tanda bukti otentik atas kepemilikan sebidang tanah atau properti. Selain itu, SHM juga dapat dijakikan jaminan untuk keperluan utang ke Bank.
Syarat-Syarat SHM (Sertifikat Hak Milik)
Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus Anda siapkan untuk memiliki sertifikat SHM, apa saja syarat mutlak untuk mengurus SHM? Berikut rincian daftar yang harus dipenuhi:
- Sertifikat HGB asli.
- Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga asli.
- Photocopy Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
- Surat pernyataan informasi pemilik lahan.
Sementara itu, jika Anda akan mengurus SHM yang digunakan untuk tanah warisan, terdapat beberapa dokumen yang perlu ditambahkan, ialah sebagai berikut:
- AJB (Akta Jual Beli).
- Surat Keterangan Tidak Sengketa.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah.
- Surat Keterangan dari kelurahan.
Apabila dokumen pendukung pembuatan SHM sudah Anda penuhi, maka Anda dapat melanjutkan untuk mengurus SHM.
Estimasi Biaya Mengurus SHM
Jika sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus SHM, Anda dapat menyiapkan sejumlah dana estimasi (yang mungkin akan update sesuai kebijakan pihak terkait) sebelum mengurus sertifikat SHM.
Terdapat biaya-biaya yang harus dipersiapkan, sebagaimana digunakan untuk:
- Biaya pendaftaran. Jika luas tanah yang dimiliki pemilik <600 meter persegi, biaya yang dibebankan sebesar Rp. 50.000. Sedangkan untuk luas tanah >600 kemungkinan biaya akan lebih tinggi.
- Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Biaya ini tergantung pada NJOP tanah dan NJOPTKP.
- Biaya pengukuran tanah atau properti.
- Biaya notaris.
Dari semua biaya tersebut, dapat disimpulkan bahwa estimasi biaya untuk tanah <600 meter persegi, Anda perlu mempersiapkan biaya sebesar Rp. 6.500.000 hingga Rp. 7.500.000.
Apabila luas tanah >600 meter persegi, estimasi biaya yang harus Anda persiapkan adalah Rp. 7.500.000 hingga Rp. 8.000.000.
Cara Mengurus SHM (Sertifikat Hak Milik)
Adapun tata cara mengurus SHM dapat Anda ikuti seperti berikut ini:
1. Datang ke Kantor Pertahanan Nasional
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan sertifikat SHM, Anda perlu untuk datang ke Kantor Pertahanan Nasional dengan membawa berkas tersebut dan mengisi formulir.
Setelah berkas diverifikasi, Anda akan dibuatkan janji atau jadwal agar petugas dapat mengukur tanah Anda.
2. Menerbitkan SHM
Apabila proses pengukuran tanah selesai, selanjutnya Anda akan diberikan Surat Ukur Tanah untuk melengkapi berkas-berkas yang sebelumnya.
Kemudian, Badan Pertahanan Nasional akan menyerahkan surat keputusan dan SHM yang diterbitkan kurang lebih dalam kurun waktu sekitar 6 bulan. Dalam kasus ini, Anda akan dikenai biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Rumah Subsidi Tanpa Uang Muka
Sonas Multi Grand menyediakan perumahan subsidi yang akan mempermudah Anda untuk mendapatkan KPR subsidi dari pemerintah dengan cicilan yang terjangkau dan tanpa memerlukan uang muka.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perumahan subsidi Sonas Multi Grand, Anda dapat menghubungi tim pemasaran kami melalui WhatsApp di nomor 6285333007800.
Akhir Kata
Itulah penjelasan mengenai apa itu SHM? Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dan biaya yang akan dibebankan menyesuaikan dengan luas tanah yang Anda miliki sebelum membuat sertifikat SHM.
Apabila Anda ingin beli properti tetapi terkendala dengan biaya yang minim. Anda dapat mencoba cicilan 1jt dengan DP Rp. 0 dan bunga flat di SONAS MULTI GRAND.